Spread the loveDepok – Tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah tidak boleh membuat jabatan publik dipandang sebagai investasi pribadi yang harus menghasilkan keuntungan. Menjadi pemimpin seharusnya merupakan panggilan pengabdian untuk melayani masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Anggota DPRD Kota Depok Komisi A, Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H. menilai cara berpikir bahwa jabatan politik merupakan sarana untuk mengembalikan modal kampanye sangat berbahaya bagi demokrasi. Menurutnya, biaya kampanye, pembentukan tim sukses, sosialisasi, dan berbagai kebutuhan politik yang sangat besar dapat mendorong sebagian orang memperlakukan jabatan publik seperti kegiatan perdagangan. “Jabatan publik bukan barang dagangan dan rakyat bukan pasar untuk mengembalikan modal. Pemimpin datang untuk melayani, bukan untuk dilayani,” tegas Binton. Pemimpin yang sejak awal dibebani keharusan mengembalikan modal politik berpotensi melupakan visi, misi, janji kampanye, dan tanggung jawabnya kepada masyarakat. Padahal, menjadi kepala daerah bukanlah investasi pribadi. Pemerintahan juga bukan perusahaan yang dapat dikelola untuk memperkaya penguasa, keluarga, maupun kelompok tertentu. Tujuan utama kepemimpinan adalah menghadirkan keadilan, membuka lapangan pekerjaan, mengurangi kemiskinan, meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta mengelola kekayaan daerah untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyoroti pendapatan kepala daerah yang dinilai tidak sebanding dengan besarnya biaya politik yang harus dikeluarkan dalam pemilihan kepala daerah. Tito juga menyampaikan adanya usulan agar kepala daerah memperoleh insentif dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Gagasan tersebut dinilai dapat mendorong kepala daerah lebih kreatif meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat. Namun, skema tersebut masih membutuhkan kajian mendalam, dasar aturan yang jelas, serta pembahasan bersama kementerian, lembaga, dan DPR. Binton mengatakan pendapatan kepala daerah memang patut dievaluasi secara rasional dan transparan. Kendati demikian, rendahnya gaji tidak boleh dijadikan alasan ataupun pembenaran untuk melakukan tindak pidana korupsi. “Korupsi tetap merupakan penyalahgunaan kekuasaan dan pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. Tidak ada alasan ekonomi yang dapat membenarkan pejabat mengambil uang masyarakat,” jelasnya. Menurut Binton, persoalan yang lebih mendasar adalah mahalnya biaya politik. Oleh karena itu, pembenahan tidak cukup dilakukan dengan menaikkan gaji atau memberikan insentif berdasarkan persentase PAD. Pemerintah dan DPR juga harus memperkuat transparansi dana kampanye, membatasi sumbangan politik, mengawasi sumber pembiayaan, serta menindak tegas praktik politik uang. Binton mengingatkan agar keberhasilan kepala daerah tidak hanya diukur dari besarnya PAD. Apabila PAD dijadikan satu-satunya ukuran, pemerintah daerah dapat tergoda menaikkan pajak, retribusi, biaya parkir, dan berbagai pungutan yang justru membebani masyarakat. Penilaian terhadap kinerja kepala daerah harus mencakup penciptaan lapangan kerja, penurunan angka kemiskinan, peningkatan investasi, kualitas pelayanan publik, kemajuan UMKM, perlindungan lingkungan, serta integritas pemerintahan. “PAD yang tinggi belum tentu menunjukkan masyarakat sejahtera. Bisa saja pendapatan daerah meningkat karena rakyat dibebani pajak dan retribusi yang semakin besar,” ungkapnya. Karena itu, peningkatan PAD harus berasal dari pertumbuhan kegiatan ekonomi masyarakat, bertambahnya jumlah usaha, meningkatnya investasi produktif, dan semakin luasnya kesempatan kerja. Pemerintah daerah harus mampu mencari sumber pertumbuhan ekonomi baru dan tidak hanya bergantung pada pajak serta retribusi. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan otonomi sesuai kondisi, aspirasi, dan kekhasan wilayahnya. Regulasi tersebut juga menempatkan inovasi sebagai bagian penting dalam peningkatan pelayanan publik, daya saing daerah, dan kesejahteraan masyarakat. Binton mendorong setiap pemerintah daerah memetakan potensi unggulannya. Daerah yang memiliki kekuatan kuliner dapat membangun sentra industri makanan, pusat promosi, serta jaringan pemasaran produk lokal. Daerah yang memiliki kekayaan seni dan budaya dapat mengembangkan industri pertunjukan, fesyen, kerajinan, film, musik, dan pariwisata budaya. Sementara itu, wilayah perkotaan dapat diarahkan menjadi pusat industri digital, teknologi informasi, jasa profesional, pendidikan, ekonomi kreatif, dan pengembangan usaha rintisan. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif juga mengamanatkan pengembangan ekosistem ekonomi kreatif untuk menghasilkan nilai tambah, meningkatkan daya saing, dan memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha. Pengembangan tersebut diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026–2045. Pemerintah daerah juga perlu aktif mengundang investor untuk membangun industri padat karya dan usaha berbasis ekonomi kreatif. Investasi yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya pembangunan gedung, pusat perbelanjaan, apartemen, atau proyek yang sekadar meningkatkan nilai tanah. Investasi harus memberikan manfaat langsung melalui penyerapan tenaga kerja lokal, alih keterampilan, kemitraan dengan UMKM, dan penggunaan produk serta jasa dari pelaku usaha daerah. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menempatkan investasi sebagai bagian penting dalam pembangunan ekonomi nasional dan penguatan kedaulatan ekonomi. Pemerintah daerah karena itu harus memberikan kepastian hukum, mempercepat pelayanan perizinan, menyediakan informasi mengenai potensi daerah, serta memastikan seluruh proses investasi terbebas dari pungutan liar. “Investor harus diperlakukan sebagai mitra pembangunan, bukan sebagai objek pungutan. Namun, investor juga tidak boleh memperoleh perlakuan istimewa tanpa menjalankan kewajiban sosialnya,” terang Binton. Setiap kegiatan investasi harus memperhatikan lingkungan, tata ruang, ketenagakerjaan, kepentingan masyarakat sekitar, dan keberlanjutan usaha. Pemerintah daerah juga dapat mendorong investor merekrut penduduk lokal, menyediakan pelatihan kerja, membuka ruang pemasaran bagi UMKM, serta menggunakan bahan baku dan jasa dari pelaku usaha setempat. Dengan cara tersebut, investasi tidak hanya menghasilkan keuntungan bagi pemilik modal, tetapi juga menciptakan perputaran ekonomi yang lebih luas di tengah masyarakat. Binton menilai masyarakat di banyak daerah selama ini masih lebih sering ditempatkan sebagai konsumen atau pengguna. Masyarakat membeli produk, menggunakan aplikasi, mengunjungi pusat perdagangan, dan membayar berbagai layanan, tetapi belum memperoleh ruang yang memadai untuk menjadi produsen, pemilik usaha, pencipta merek, ataupun pemegang hak kekayaan intelektual. Paradigma tersebut harus diubah dengan menempatkan masyarakat lokal sebagai pelaku utama dalam perekonomian daerah. Pemerintah daerah perlu mempersiapkan masyarakat melalui pendidikan vokasi, pelatihan digital, pendampingan legalitas usaha, sertifikasi produk, akses permodalan, pemasaran, dan kemitraan dengan industri besar. Anak-anak muda juga harus didorong menjadi pembuat aplikasi, produsen konten digital, desainer, pekerja industri kreatif, pengusaha kuliner, dan pencipta berbagai produk lokal. Pasar tradisional, pusat perbelanjaan, hotel, perkantoran, dan fasilitas publik harus memberikan ruang pemasaran yang layak bagi produk-produk UMKM daerah. “Ketika masyarakat menjadi produsen, pendapatan mereka akan meningkat. Ketika pendapatan meningkat, transaksi ekonomi berkembang. Dari pertumbuhan ekonomi yang sehat itulah PAD meningkat secara alamiah, bukan karena pemerintah menambah beban rakyat,” jelasnya. Binton menegaskan tujuan menjadi pemimpin bukan untuk mencari keuntungan pribadi, memperkaya keluarga, atau mengembalikan modal politik. Kepemimpinan merupakan amanah untuk menghadirkan perubahan yang nyata dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Kepala daerah yang berhasil bukan hanya kepala daerah yang mampu mencatatkan PAD tinggi, melainkan pemimpin yang mampu membuka lapangan pekerjaan, menurunkan kemiskinan, mempermudah pelayanan publik, menjaga lingkungan, melindungi UMKM, serta mengembangkan ekonomi kreatif. Reformasi terhadap sistem pembiayaan politik juga harus terus dilakukan agar biaya politik tidak menjadi pintu masuk bagi korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Kesejahteraan pejabat dapat dievaluasi secara terbuka dan rasional. Namun, integritas tidak boleh diperjualbelikan. “Pemimpin dipilih bukan untuk mengambil keuntungan dari daerah, melainkan untuk menjadikan masyarakat lebih produktif, mandiri, dan sejahtera. Kepemimpinan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” tutup Binton. Navigasi pos Koperasi Merah Putih Harus Jadi Kekuatan Ekonomi Rakyat, Binton Nadapdap: Manfaatnya Harus Dirasakan Masyarakat Surya Paloh Sebut Bangsa Sedang Menangis, Binton Nadapdap: Krisis Moral Jangan Ditutupi Retorika