Spread the loveDepok – Anggota DPRD Kota Depok dan Pemerhati UMKM Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H. Langkah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang memimpin rapat terbatas bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan jajaran Kabinet Merah Putih pada Kamis, 23 Juli 2026, merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memperkuat perekonomian rakyat melalui Koperasi Desa Merah Putih, Koperasi Kelurahan Merah Putih, dan Koperasi Nelayan Merah Putih. Dalam rapat tersebut, Presiden menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga, dengan dukungan TNI dan Polri, untuk bersinergi mempercepat penguatan Koperasi Merah Putih. Koperasi juga diarahkan menjadi pusat penyaluran program pemerintah agar bantuan, barang bersubsidi, dan berbagai kebutuhan masyarakat dapat didistribusikan secara terintegrasi dan tepat sasaran. Saya menilai tujuan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tersebut sangat baik dan perlu didukung. Koperasi Merah Putih dapat menjadi instrumen nyata untuk membangun ekonomi dari desa dan kelurahan, membuka lapangan kerja, memperpendek rantai distribusi, serta membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau. Keterlibatan TNI dalam mendukung program ini juga dapat memberikan manfaat besar apabila dilakukan sesuai tugas, fungsi, dan peraturan perundang-undangan. TNI memiliki jaringan kewilayahan, kedisiplinan, kemampuan logistik, dan kedekatan dengan masyarakat sampai ke pelosok. Sinergi antara TNI, pemerintah daerah, aparatur sipil, pengurus koperasi, pelaku UMKM, kelompok tani, dan nelayan dapat mempercepat pembangunan sarana serta distribusi barang ke daerah yang sulit dijangkau. Namun, koperasi harus tetap dikelola oleh masyarakat secara profesional, demokratis, transparan, dan berdasarkan prinsip perkoperasian. Dukungan TNI dan Polri sebaiknya diarahkan pada aspek pengamanan, pendampingan, kesiapan wilayah, serta kelancaran distribusi, bukan mengambil alih pengelolaan bisnis koperasi. Sinergi tersebut harus tetap menghormati supremasi sipil, profesionalitas TNI, dan kemandirian koperasi. Program ini memiliki landasan melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang mengamanatkan langkah terkoordinasi dan terintegrasi untuk mempercepat pendirian, pengembangan, serta revitalisasi 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pendanaannya dapat bersumber dari APBN, APBD, dan sumber sah lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengembangan usaha Koperasi Merah Putih juga telah diatur melalui Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2025. Peraturan tersebut mencakup pengembangan model bisnis berbasis potensi lokal, sistem informasi manajemen, pembinaan, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi. Kerangka hukum ini harus benar-benar diterapkan, bukan sekadar menjadi kelengkapan administrasi. Jangan Sampai Menjadi Kekuatan Korupsi Baru Harus diakui bahwa kelemahan berbagai program besar pemerintah sering kali terletak pada pengawasan. Ketika anggaran besar, pengadaan barang, pembangunan gedung, penyaluran pembiayaan, dan distribusi barang bersubsidi bertemu dalam satu program, risiko penyimpangan juga semakin besar. Jangan sampai Koperasi Merah Putih yang dibentuk untuk menyejahterakan rakyat justru dikuasai oleh kelompok tertentu, dijadikan alat kepentingan politik, tempat menitipkan keluarga dan kroni, atau menjadi kekuatan korupsi baru di desa dan kelurahan. Oleh sebab itu, pengelolaannya harus disertai sistem pengawasan berlapis. Laporan keuangan, sumber pembiayaan, daftar pengurus, penerima manfaat, pengadaan barang, nilai kontrak, serta perkembangan usaha harus dapat diperiksa dan diakses secara terbuka. Pemerintah juga perlu melibatkan inspektorat, aparat pengawasan internal, BPK, BPKP, aparat penegak hukum, DPRD, tokoh masyarakat, serta anggota koperasi dalam pengawasan sesuai kewenangannya. Digitalisasi transaksi harus diterapkan agar setiap aliran dana dan barang dapat ditelusuri. Pembayaran tunai perlu dibatasi, pengadaan harus dilakukan secara transparan, dan masyarakat harus diberikan saluran pengaduan yang aman. Pengurus koperasi juga wajib dipilih berdasarkan kemampuan, integritas, dan rekam jejak, bukan karena kedekatan dengan pejabat atau kekuatan politik tertentu. Apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan, manipulasi penerima bantuan, penggelembungan harga, proyek fiktif, pemotongan dana, atau penggelapan aset koperasi, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku harus dijatuhi hukuman yang berat sesuai tingkat kesalahan dan ketentuan hukum, termasuk pengembalian kerugian negara, perampasan hasil tindak pidana, pemberhentian dari jabatan, serta larangan kembali mengelola dana publik. Penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat. UMKM Lokal Harus Menjadi Pelaku Utama Koperasi Merah Putih tidak boleh berubah menjadi pesaing yang mematikan warung kecil, pedagang pasar, atau UMKM di sekitarnya. Sebaliknya, koperasi harus menjadi rumah bersama dan pusat pemasaran produk masyarakat. Produk makanan, kerajinan, hasil pertanian, peternakan, perikanan, dan kebutuhan rumah tangga yang dihasilkan UMKM lokal harus memperoleh prioritas untuk masuk dalam jaringan Koperasi Merah Putih. Koperasi juga harus membantu pelaku UMKM dalam memperoleh permodalan, legalitas usaha, sertifikasi halal, izin edar, kemasan, pelatihan digital, akses pasar, dan pendampingan manajemen. Keberhasilan program ini jangan hanya diukur dari jumlah koperasi yang dibentuk atau gedung yang dibangun. Ukuran keberhasilannya harus jelas: berapa banyak UMKM yang naik kelas, berapa lapangan kerja yang tercipta, berapa peningkatan pendapatan anggota, berapa hasil produksi masyarakat yang berhasil diserap, dan seberapa jauh harga kebutuhan pokok dapat ditekan. Saya mendukung penuh kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat Koperasi Merah Putih. Namun, dukungan tersebut harus disertai pengawasan yang kuat, pengelolaan profesional, keterbukaan informasi, dan penegakan hukum yang tegas. Koperasi Merah Putih harus menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang menghadirkan kesejahteraan, memperkuat ketahanan pangan, membantu UMKM, petani, dan nelayan, serta mengurangi kesenjangan antara desa dan kota. Jangan sampai program yang memiliki tujuan mulia ini dikotori oleh korupsi, kolusi, dan kepentingan kelompok tertentu. Koperasi harus hadir dari rakyat, dikelola bersama rakyat, diawasi oleh rakyat, dan seluruh manfaatnya dikembalikan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat Indonesia. Navigasi pos Pendataan Penghuni Apartemen Harus Akurat, Binton: Penting untuk Pelayanan dan Ketertiban Kota BI Wajibkan Dokumen untuk Pembelian Dolar di Atas US$10.000, Binton Nadapdap: Jangan Persulit Pelaku Usaha