Spread the loveDepok – Pertumbuhan hunian vertikal di Kota Depok harus diikuti dengan sistem pendataan penghuni yang akurat, terintegrasi, dan sesuai ketentuan hukum. Pendataan diperlukan agar pemerintah memperoleh gambaran nyata mengenai jumlah penduduk yang tinggal di setiap wilayah, termasuk warga yang menempati apartemen tetapi alamatnya masih tercatat di daerah lain. Kondisi tersebut penting diperhatikan karena penghuni apartemen tidak selalu merupakan penduduk yang telah memindahkan alamat dalam dokumen kependudukannya. Sebagian di antaranya merupakan pekerja, mahasiswa, penyewa jangka pendek, maupun masyarakat yang tinggal sementara karena keperluan tertentu. Anggota DPRD Kota Depok Komisi A sekaligus Ketua DPD PSI Kota Depok, Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H., mengatakan data penghuni apartemen tidak boleh hanya tersimpan sebagai catatan internal pengelola gedung. Menurutnya, diperlukan koordinasi antara pengelola apartemen, penghuni, RT/RW, kelurahan, kecamatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta unsur keamanan lingkungan. Binton tercatat sebagai anggota Komisi A DPRD Kota Depok. Komisi tersebut membidangi urusan pemerintahan, yang berkaitan pula dengan administrasi kependudukan, ketenteraman, ketertiban, dan pelayanan publik. “Pendataan penghuni apartemen bukan untuk mempersulit masyarakat. Tujuannya adalah memastikan pemerintah mengetahui siapa yang tinggal di wilayahnya, berapa jumlah penduduk yang sebenarnya, serta pelayanan apa yang harus dipersiapkan,” ujar Binton. Menurut Binton, ketidakakuratan data dapat memengaruhi perencanaan pelayanan kesehatan, pendidikan, pengelolaan sampah, kebutuhan transportasi, keamanan lingkungan, hingga kesiapsiagaan ketika terjadi kebakaran atau keadaan darurat. Jumlah penduduk yang tercatat secara administratif bisa berbeda dengan jumlah masyarakat yang benar-benar tinggal dan beraktivitas di suatu wilayah. Apabila perbedaan tersebut terlalu besar, pemerintah dapat mengalami kesulitan dalam menghitung kebutuhan pelayanan publik. “Jangan sampai data resmi menyebut jumlah penduduk di satu wilayah relatif sedikit, tetapi kenyataannya ribuan orang tinggal di apartemen dan membutuhkan pelayanan. Pemerintah harus bekerja berdasarkan kondisi riil, bukan hanya berdasarkan perkiraan,” katanya. Binton menilai pengelola apartemen perlu memperbarui data ketika terjadi pergantian penyewa atau penghuni. Namun, pencatatan tersebut harus menggunakan mekanisme yang jelas, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data minimal dapat mencakup identitas penghuni, nomor unit, masa tinggal, nomor yang dapat dihubungi dalam keadaan darurat, serta status apakah penghuni berdomisili tetap atau hanya tinggal sementara. Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 mengatur pendaftaran penduduk nonpermanen. Penduduk nonpermanen pada dasarnya merupakan warga negara Indonesia atau orang asing yang tinggal di luar alamat yang tertera pada KTP elektronik, kartu keluarga, atau surat keterangan tempat tinggal, paling lama satu tahun dan tidak bertujuan menetap. Peraturan tersebut berstatus berlaku sejak 18 April 2022. Pasal 2 Permendagri tersebut mengatur bahwa penduduk nonpermanen harus melakukan pendaftaran kepada Disdukcapil kabupaten atau kota maupun unit pelaksananya. Pendaftaran menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan pada prinsipnya dilaksanakan secara daring. Apabila layanan daring tidak dapat digunakan, pendaftaran dapat dilakukan secara manual. “Penghuni yang hanya tinggal sementara tidak harus diperlakukan sama dengan orang yang pindah secara permanen. Namun, keberadaannya tetap perlu dicatat sebagai penduduk nonpermanen agar pemerintah memiliki data yang akurat,” kata Binton. Sementara itu, bagi masyarakat yang benar-benar berpindah dan menetap di alamat baru, ketentuan pindah datang mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Pasal 15 mengatur kewajiban pelaporan bagi penduduk Indonesia yang berpindah dalam wilayah Indonesia. Perpindahan tersebut antara lain berkaitan dengan seseorang yang berdomisili di alamat baru lebih dari satu tahun atau berdasarkan kebutuhannya untuk jangka waktu yang lebih singkat. UU Nomor 24 Tahun 2013 yang mengubah UU Administrasi Kependudukan masih berstatus berlaku. Menurut Binton, pemerintah harus membedakan secara jelas antara penghuni tetap, penyewa sementara, tamu, pekerja, mahasiswa, dan penghuni berkewarganegaraan asing. Pembedaan tersebut diperlukan agar tidak terjadi kesalahan administrasi maupun perlakuan yang berlebihan. Binton meminta pengelola apartemen tidak hanya berorientasi pada penyewaan dan pemeliharaan gedung. Pengelola juga mempunyai tanggung jawab sosial untuk mendukung ketertiban lingkungan dan memberikan informasi yang diperlukan kepada instansi berwenang melalui prosedur yang sah. “Pengelola harus mengetahui siapa yang menempati setiap unit. Jangan sampai pemilik unit menyewakan kepada pihak lain, lalu pengelola tidak mempunyai data penghuni sebenarnya,” ujarnya. Meski demikian, ia menekankan bahwa pengelola apartemen bukan aparat penegak hukum. Pengelola tidak boleh melakukan pemeriksaan berlebihan, intimidasi, atau menyebarkan identitas penghuni kepada pihak yang tidak berkepentingan. Pendataan sebaiknya dilakukan melalui sistem registrasi penghuni, verifikasi berkala, dan koordinasi resmi dengan Disdukcapil maupun perangkat wilayah. Untuk penyewa baru, pengelola dapat meminta pengisian formulir penghuni serta informasi kontak darurat tanpa mengumpulkan data yang tidak relevan. Binton mengingatkan bahwa data kependudukan merupakan data pribadi yang harus dilindungi. Karena itu, upaya memperbaiki akurasi data tidak boleh mengabaikan hak privasi masyarakat. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mewajibkan pihak yang memproses data memiliki dasar pemrosesan yang sah. Pasal 27 dan Pasal 28 mewajibkan pemrosesan dilakukan secara terbatas, spesifik, sah, transparan, dan sesuai tujuan. Pasal 29 juga mengharuskan pengendali data memastikan akurasi, kelengkapan, dan konsistensi data melalui verifikasi. Sementara Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 39 mengatur kewajiban menjaga keamanan dan kerahasiaan data serta mencegah akses yang tidak sah. “Pendataan yang akurat dan pelindungan data harus berjalan bersama. Jangan sampai fotokopi KTP penghuni disimpan sembarangan, dikirim melalui grup terbuka, atau dapat dilihat oleh orang yang tidak memiliki kewenangan,” tegas Binton. Binton yang memiliki pengalaman selama 31 tahun di Bank BUMN BRI menilai prinsip verifikasi dan kerahasiaan data harus diterapkan secara disiplin. Menurutnya, data yang tidak akurat dapat menimbulkan salah pelayanan, sedangkan data yang bocor dapat disalahgunakan untuk penipuan maupun kejahatan keuangan. Mahasiswa Program Doktor S3 Hukum Bisnis Universitas Kristen Indonesia tersebut mengusulkan agar Pemerintah Kota Depok membangun mekanisme pendataan penghuni apartemen yang terintegrasi. Sistem itu tidak harus membuka seluruh identitas penghuni kepada banyak pihak. Data dapat dibatasi berdasarkan kewenangan, kebutuhan pelayanan, dan tujuan penggunaannya. Binton mengusulkan beberapa langkah, yakni registrasi penghuni saat mulai menempati unit, pembaruan data ketika penyewa berganti, pendaftaran penduduk nonpermanen, verifikasi berkala oleh pengelola, serta koordinasi resmi dengan Disdukcapil dan perangkat wilayah. “Pendataan jangan dilakukan hanya ketika muncul masalah. Sistemnya harus berjalan sejak penghuni masuk, diperbarui ketika terjadi perubahan, dan dijaga kerahasiaannya. Dengan data yang akurat, pemerintah dapat memberikan pelayanan lebih tepat dan lingkungan apartemen menjadi lebih tertib,” pungkas Binton. Navigasi pos Lulusan Baru Hadapi Persaingan Ketat, Binton Nadapdap Dorong Kurikulum Berbasis Industri Koperasi Merah Putih Harus Menjadi Kekuatan Ekonomi Rakyat, Bukan Ladang Korupsi Baru