Spread the love

Jakarta – Bank Indonesia menegaskan pembelian dolar Amerika Serikat dengan nilai lebih dari US$10.000 tetap diperbolehkan. Namun, masyarakat maupun pelaku usaha wajib melengkapinya dengan dokumen yang menjelaskan tujuan transaksi. Dokumen pendukung dapat berupa tagihan pendidikan, biaya pengobatan, pembayaran barang dan jasa, pembelian bahan baku, mesin produksi, maupun kebutuhan lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Menanggapi ketentuan tersebut, Anggota DPRD Kota Depok Komisi A Binton Jhonson Nadapdap menilai kebijakan itu penting untuk menjaga transparansi transaksi valuta asing sekaligus membantu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. “Pembelian dolar di atas US$10.000 bukan dilarang. Masyarakat tetap dapat melakukan transaksi sepanjang kebutuhannya jelas, dokumennya lengkap, dan dilakukan melalui lembaga resmi,” kata Binton.

Meski demikian, Binton mengingatkan agar kewajiban dokumen tidak menjadi hambatan bagi pelaku usaha yang membutuhkan valuta asing untuk kegiatan produktif. Menurutnya, banyak pelaku UMKM dan perusahaan menggunakan dolar untuk membeli bahan baku, mesin, teknologi, lisensi perangkat lunak, serta membayar kebutuhan perdagangan internasional. “Pelaku usaha yang mempunyai transaksi jelas jangan dipersulit. Pemeriksaan dokumen harus tetap dilakukan, tetapi prosedurnya harus sederhana, cepat, dan memberikan kepastian,” tegasnya. Binton yang memiliki pengalaman selama 31 tahun di Bank Rakyat Indonesia juga mendorong perbankan memberikan penjelasan yang seragam mengenai jenis dokumen dan tahapan pengajuan. Hal tersebut diperlukan agar nasabah tidak menerima informasi berbeda antara satu kantor cabang dengan kantor cabang lainnya. Ia menilai pengawasan valuta asing perlu dilakukan secara hati-hati untuk mencegah transaksi yang tidak memiliki tujuan ekonomi jelas. Namun, komunikasi kebijakan juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat. “Jangan sampai masyarakat menganggap ada larangan membeli dolar. Intinya, transaksi tetap diperbolehkan, tetapi untuk jumlah tertentu harus memiliki dasar kebutuhan yang dapat dibuktikan,” jelas Binton.

Ia turut mengimbau masyarakat membeli valuta asing melalui bank atau penyelenggara penukaran valuta asing yang berizin serta menyimpan seluruh bukti transaksi. “Stabilitas rupiah harus dijaga bersama. Namun, aturan juga harus tetap mendukung kegiatan usaha, investasi, perdagangan, dan kebutuhan masyarakat yang sah,” tutupnya.

Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H. merupakan Anggota DPRD Kota Depok Komisi A, pemerhati UMKM dan ekonomi kerakyatan, mahasiswa Program Doktor Hukum Bisnis Universitas Kristen Indonesia, serta berpengalaman selama 31 tahun di Bank Rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *