Revisi Pajak UMKM, Anggota DPRD Kota Depok Binton Nadapdap: Pemerintah Tetap Berpihak dan Dorong Usaha Naik Kelas
DEPOK – Pemerintah resmi melakukan penyesuaian kebijakan perpajakan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Salah satu poin yang menjadi perhatian pelaku usaha adalah perubahan kriteria penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen. Melalui aturan terbaru tersebut, fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen kini hanya diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, dan Koperasi. Sementara badan usaha berbentuk CV, Firma, Perseroan Terbatas (PT), dan BUMDes tidak lagi termasuk dalam kategori penerima fasilitas baru tersebut.
Menanggapi kebijakan tersebut, Anggota DPRD Kota Depok Komisi A sekaligus Ketua DPD PSI Kota Depok, Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H., menilai bahwa perubahan regulasi tersebut tidak dapat dipahami sebagai berkurangnya keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMKM. Menurutnya, pemerintah justru sedang melakukan penataan kebijakan agar insentif perpajakan benar-benar tepat sasaran kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang masih membutuhkan dukungan negara untuk berkembang. “Kebijakan ini harus dilihat secara utuh. Pemerintah tidak sedang mengurangi dukungan kepada UMKM, tetapi memastikan bahwa fasilitas pajak diberikan kepada kelompok usaha yang memang paling membutuhkan. Ini merupakan bentuk keberpihakan yang lebih terukur dan berkeadilan,” ujar Binton.
Binton menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum bisnis, insentif perpajakan merupakan instrumen kebijakan negara untuk mencapai tujuan pembangunan ekonomi nasional. Oleh karena itu, fasilitas perpajakan bukanlah hak yang melekat secara permanen, melainkan kebijakan yang dapat disesuaikan sesuai kebutuhan dan perkembangan ekonomi. Ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan penyesuaian kebijakan tersebut, mulai dari amanat Pasal 23A UUD 1945, Undang-Undang Pajak Penghasilan, Undang-Undang Cipta Kerja, hingga Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. “Dalam hukum bisnis modern, negara memiliki kewenangan untuk memberikan insentif kepada sektor tertentu guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun insentif itu juga harus dievaluasi agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan ketergantungan,” jelasnya.
Sebagai penggiat dan pemerhati UMKM, Binton melihat revisi kebijakan pajak tersebut sebagai momentum bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme bisnisnya. Menurutnya, badan usaha berbentuk CV maupun PT pada umumnya telah memiliki tata kelola yang lebih baik, struktur organisasi yang lebih jelas, serta kemampuan bisnis yang lebih kuat dibandingkan usaha mikro perorangan. Karena itu, ketika sebuah usaha telah berkembang menjadi badan usaha yang lebih mapan, maka sudah sewajarnya usaha tersebut mulai memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap penerimaan negara. “Tujuan utama pembangunan ekonomi bukan membuat UMKM terus berada di level mikro. Justru pemerintah ingin mendorong mereka naik kelas menjadi usaha yang lebih besar, lebih profesional, dan lebih kompetitif,” tegas Binton. Ia menambahkan bahwa keberhasilan sebuah usaha tidak diukur dari berapa lama menikmati fasilitas perpajakan, melainkan dari kemampuan usaha tersebut tumbuh, berkembang, membuka lapangan kerja, dan memiliki daya saing yang kuat.
Hal lain yang mendapat apresiasi dari Binton adalah adanya ketentuan transisi yang diberikan pemerintah melalui PP Nomor 20 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, CV, Firma, PT, maupun BUMDes yang saat ini masih memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5 persen tetap dapat menikmati fasilitas tersebut hingga masa berlakunya berakhir. Menurutnya, kebijakan transisi tersebut menunjukkan adanya kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap dunia usaha. “Pelaku usaha tidak langsung dibebani perubahan secara mendadak. Mereka diberi waktu untuk melakukan penyesuaian pembukuan, administrasi perpajakan, dan strategi bisnis. Ini merupakan langkah yang bijak dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha,” katanya.
Meski mendukung arah kebijakan pemerintah, Binton mengingatkan bahwa perubahan aturan perpajakan harus diiringi dengan berbagai program pendukung bagi pelaku UMKM. Ia menilai pemerintah perlu memperluas akses permodalan, memperkuat pendampingan usaha, mempermudah administrasi perpajakan, mempercepat digitalisasi UMKM, serta membuka akses pasar yang lebih luas. Selain itu, penguatan koperasi dan Perseroan Perorangan juga dinilai penting sebagai wadah pengembangan usaha rakyat yang lebih modern dan berkelanjutan. “Pemerintah tidak boleh hanya mengubah regulasi pajak. Dukungan nyata dalam bentuk pembiayaan, pelatihan, pendampingan, dan akses pasar harus terus diperkuat agar UMKM mampu tumbuh dan bersaing,” ujarnya.
Sebagai mahasiswa Program Doktor Hukum Bisnis Universitas Kristen Indonesia, Binton menilai bahwa revisi kebijakan perpajakan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, sehat, dan berkelanjutan.Menurutnya, keberpihakan kepada UMKM tetap terlihat melalui pemberian fasilitas kepada usaha perorangan, Perseroan Perorangan, dan koperasi yang masih membutuhkan dukungan negara.Sementara bagi usaha yang telah berkembang menjadi CV maupun PT, kebijakan ini dapat menjadi pendorong untuk memperkuat tata kelola bisnis dan meningkatkan kontribusi terhadap pembangunan nasional.”UMKM yang kuat akan melahirkan ekonomi yang kuat. Ekonomi yang kuat akan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia di masa depan. Karena itu saya melihat revisi pajak ini sebagai bagian dari upaya mendorong UMKM Indonesia untuk naik kelas,” pungkas Binton.

