Binton Nadapdap Anggota DPRD Kota Depok : Jangan Biarkan Lingkungan Kita Menjadi Korban Pembiaran Sampah Liar
DEPOK – Maraknya pembuangan sampah di kawasan Jalan Istiqomah dan Jalan Swadaya, Kecamatan Limo, Kota Depok, kembali menjadi sorotan masyarakat. Tumpukan sampah yang kerap terlihat di pinggir jalan tidak hanya mengganggu keindahan lingkungan, tetapi juga menimbulkan bau tidak sedap, mengancam kesehatan warga, Timbulnya Kuman, Bibit Penyakit dan berpotensi menyebabkan banjir saat musim hujan.
Fenomena ini menambah daftar persoalan sampah yang selama beberapa tahun terakhir menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota Depok, khususnya di wilayah Limo. Sebelumnya, kawasan Limo juga sempat menjadi perhatian publik akibat keberadaan tempat pembuangan sampah liar yang akhirnya ditutup oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok. Pemerintah saat ini menegaskan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas pembuangan sampah ilegal serta pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan.
Ketua DPD PSI Kota Depok sekaligus Anggota DPRD Kota Depok Komisi A, Binton Nadapdap.,S.Sos.,S.H.,M.M.,M.H. menilai persoalan sampah di Jalan Istiqomah dan Jalan Swadaya tidak boleh dianggap sebagai masalah sepele. Menurutnya, persoalan sampah merupakan cerminan kualitas tata kelola lingkungan dan tingkat kesadaran bersama antara pemerintah serta masyarakat.”Saya sangat prihatin melihat masih adanya tumpukan sampah yang berserakan di sejumlah titik di wilayah Limo, khususnya di Jalan Istiqomah dan Jalan Swadaya. Kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” ujar Binton.

Ia menegaskan bahwa keberadaan sampah liar dapat memicu berbagai persoalan mulai dari pencemaran lingkungan, berkembangnya penyakit, hingga menurunkan kualitas hidup warga sekitar. Binton mengingatkan bahwa Kota Depok selama ini terus berupaya memperbaiki sistem pengelolaan sampah. Namun upaya tersebut tidak akan berhasil apabila masih ada oknum yang membuang sampah sembarangan atau menjadikan ruang publik sebagai tempat pembuangan sampah ilegal. Jika mengacu pada aturan yang berlaku saat ini, pembuangan sampah sembarangan di Kota Depok diatur dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Perda tersebut terdapat ketentuan mengenai larangan membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan, serta ketentuan penegakan hukum dan sanksi bagi pelanggar. Perda ini juga menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. “Masalah sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Jika masih ada masyarakat yang membuang sampah sembarangan, maka persoalan ini tidak akan pernah selesai,” tegasnya.
Sebagai legislator, Binton meminta dinas terkait untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku pembuangan sampah liar tidak mungkin terjadi apabila dilarang Ketua RT/RW Ia menilai langkah penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten agar memberikan efek jera. Sebelumnya, DLHK Kota Depok juga pernah melakukan operasi terhadap pelaku pembuangan sampah liar dan mengancam sanksi bagi pelanggar aturan kebersihan.
Selain penegakan hukum, Binton juga mendorong penguatan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memilah sampah dari rumah tangga, memperbanyak bank sampah, serta mengembangkan program pengelolaan sampah berbasis lingkungan di tingkat RT dan RW.Menurutnya, perubahan perilaku masyarakat merupakan kunci utama dalam menyelesaikan persoalan sampah yang terus berulang. “Kalau setiap rumah tangga mulai memilah sampah organik dan anorganik, kemudian memanfaatkan bank sampah yang ada, maka volume sampah yang dibuang ke TPS maupun TPA akan berkurang secara signifikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Binton berharap Pemerintah Kota Depok dapat menjadikan wilayah-wilayah yang rawan menjadi lokasi pembuangan sampah liar sebagai prioritas pengawasan. Pemasangan kamera pengawas, papan larangan, hingga patroli rutin dinilai perlu dilakukan agar titik-titik rawan tidak kembali dipenuhi sampah. Walikota Depok yang sudah membentuk Tim Maung Sampah agar mendorong efektivitas Tim ini. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh lingkungan, RT, RW, karang taruna, hingga komunitas warga untuk membangun gerakan bersama menjaga kebersihan lingkungan. “Jangan menunggu pemerintah bekerja sendiri. Lingkungan yang bersih akan tercipta jika seluruh masyarakat memiliki rasa tanggung jawab yang sama. Saya mengajak warga Limo untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap bersih, sehat, dan nyaman untuk generasi yang akan datang,” katanya.
Binton menegaskan bahwa kebersihan lingkungan bukan hanya soal estetika kota, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat dan masa depan lingkungan hidup Kota Depok. “Depok harus menjadi kota yang bersih dan beradab. Jangan biarkan Jalan Istiqomah dan Jalan Swadaya menjadi simbol pembiaran. Mari kita jadikan momentum ini untuk membangun kesadaran bersama bahwa sampah adalah tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.

