Hak Pekerja dan Dunia Usaha Harus Seimbang, Ini Pandangan Anggota DPRD Kota Depok Binton Nadapdap
DEPOK – Pernyataan Wakil Menteri Ketenagakerjaan mengenai kewajiban perusahaan membayar upah lembur bagi pekerja yang tetap bekerja pada hari libur nasional mendapat perhatian berbagai kalangan. Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk penegakan hukum ketenagakerjaan sekaligus perlindungan terhadap hak-hak pekerja yang selama ini dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Depok Komisi A sekaligus Ketua DPD PSI Kota Depok, Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H., menyatakan bahwa negara memang memiliki kewajiban untuk memastikan setiap pekerja memperoleh haknya secara adil, termasuk hak atas upah lembur ketika bekerja pada hari libur nasional.Menurut Binton, dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, ketentuan mengenai pembayaran upah lembur bukanlah pilihan bagi perusahaan, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan.”Ketentuan pembayaran upah lembur bagi pekerja yang masuk pada hari libur nasional merupakan amanat hukum yang wajib dipatuhi. Negara harus hadir untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi secara adil dan tidak ada perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut,” ujar Binton
Meski mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat perlindungan pekerja, Binton mengingatkan agar perhatian pemerintah tidak hanya tertuju pada sektor ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart. Menurutnya, masih banyak sektor usaha lain yang memiliki karakteristik operasional serupa dan tetap membutuhkan tenaga kerja pada hari libur nasional maupun akhir pekan.Ia mencontohkan sektor perbankan, terutama bank-bank BUMN dan swasta, yang dalam praktiknya sering kali mengharuskan karyawan bekerja pada akhir bulan, akhir tahun, maupun periode tertentu untuk menyelesaikan berbagai transaksi dan layanan keuangan.Selain itu, sektor kesehatan, transportasi, energi, telekomunikasi, logistik, dan berbagai layanan publik lainnya juga memiliki kebutuhan operasional yang tidak dapat dihentikan hanya karena adanya hari libur nasional.”Kalau pemerintah ingin menegakkan keadilan ketenagakerjaan, maka pendekatannya harus menyeluruh. Jangan hanya melihat satu sektor tertentu. Semua sektor usaha yang mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional harus dievaluasi dengan standar yang sama,” tegasnya.
Sebagai mahasiswa Program Doktor Hukum Bisnis Universitas Kristen Indonesia, Binton menilai bahwa persoalan ketenagakerjaan tidak bisa dilihat hanya dari sudut pandang pekerja maupun pengusaha semata. Menurutnya, kebijakan yang baik harus mampu menghadirkan keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Ia mengingatkan bahwa banyak sektor bisnis yang memiliki peran strategis dalam menjaga aktivitas ekonomi nasional. Karena itu, regulasi ketenagakerjaan harus tetap memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.”Kita harus menjaga keseimbangan. Hak pekerja wajib dilindungi, tetapi dunia usaha juga harus tetap tumbuh dan berkembang. Jangan sampai regulasi yang dibuat dengan niat baik justru menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha atau menghambat penciptaan lapangan kerja baru,” katanya.
Dalam pandangannya, terdapat tiga prinsip utama yang harus menjadi landasan dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan. Pertama adalah kepastian hukum. Perusahaan harus memiliki pedoman yang jelas mengenai kewajiban pembayaran lembur, termasuk mekanisme dan perhitungannya agar tidak terjadi multitafsir yang dapat memicu konflik industrial. Kedua adalah keadilan bagi pekerja. Setiap pekerja yang mengorbankan waktu istirahat, waktu bersama keluarga, maupun waktu ibadah untuk tetap bekerja pada hari libur nasional harus memperoleh kompensasi yang layak sesuai ketentuan hukum. Ketiga adalah keberlanjutan usaha. Dunia usaha perlu diberikan ruang untuk berkembang, meningkatkan investasi, dan menciptakan lapangan kerja baru tanpa terbebani kebijakan yang berpotensi menurunkan daya saing. “Ketiga prinsip ini harus berjalan bersama. Kepastian hukum, perlindungan pekerja, dan keberlangsungan usaha tidak boleh dipertentangkan karena semuanya merupakan bagian penting dalam pembangunan ekonomi nasional,” jelas Binton.
Lebih lanjut, Binton mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan kajian nasional yang lebih komprehensif terkait praktik kerja pada hari libur nasional di seluruh sektor usaha. Menurutnya, kajian tersebut perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari serikat pekerja, asosiasi pengusaha, akademisi, hingga pemerintah agar menghasilkan kebijakan yang adil dan dapat diterima semua pihak. “Kita membutuhkan formulasi kebijakan yang berbasis data dan kondisi riil di lapangan. Dengan melibatkan semua pihak, pemerintah dapat menghasilkan regulasi yang memberikan perlindungan kepada pekerja tanpa menghambat pertumbuhan dunia usaha,” ujarnya.
Binton menegaskan bahwa tujuan utama hubungan industrial bukanlah memenangkan salah satu pihak, melainkan menciptakan keseimbangan yang memberikan manfaat bagi seluruh elemen bangsa. Menurutnya, ketika pekerja memperoleh haknya secara layak dan perusahaan dapat berkembang secara sehat, maka negara akan memperoleh manfaat berupa peningkatan investasi, pertumbuhan ekonomi, serta terbukanya lapangan kerja yang lebih luas. “Hak pekerja harus dilindungi, tetapi dunia usaha juga harus tetap tumbuh. Keadilan ketenagakerjaan harus berlaku untuk semua sektor, semua perusahaan, dan semua pekerja tanpa terkecuali. Negara harus hadir secara adil, konsisten, dan menyeluruh,” pungkas Binton.Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi bukanlah dua hal yang saling bertentangan, melainkan dua pilar yang harus berjalan beriringan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Indonesia.

