Spread the love

Oleh: St. Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H.
Anggota DPRD Kota Depok – Komisi A | Purnabakti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | Pelaku UMKM | Mahasiswa Program Doktor (S3) Hukum – Konsentrasi Hukum Bisnis, Universitas Kristen Indonesia

Pernyataan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, mengenai masih banyaknya produk impor ilegal yang masuk dan beredar di pasar domestik harus menjadi perhatian serius pemerintah. Persoalan ini bukan sekadar mengenai barang dari luar negeri. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana negara menjaga persaingan usaha yang sehat, melindungi UMKM, mempertahankan industri nasional, serta menjaga lapangan pekerjaan masyarakat Indonesia. Menurut saya, Indonesia tentu tidak perlu menutup diri dari perdagangan internasional. Impor merupakan bagian dari aktivitas ekonomi dan perdagangan dunia. Namun, persoalannya menjadi berbeda ketika barang masuk secara ilegal, tidak memenuhi ketentuan, menghindari kewajiban, atau kemudian menciptakan persaingan yang tidak seimbang dengan produk dalam negeri.

UMKM Sudah Didorong Produksi, Tetapi Pasarnya Harus Dijaga

Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya juga menyampaikan persoalan yang tidak kalah penting. Pemerintah terus memberikan akses pembiayaan, pelatihan, serta peningkatan kapasitas produksi kepada UMKM. Tetapi setelah pelaku UMKM mampu memproduksi barang, tantangan berikutnya adalah: siapa yang membeli produk tersebut? Ini merupakan persoalan mendasar. Tidak cukup pemerintah memberikan modal kepada UMKM apabila pada akhirnya pasar mereka justru dipenuhi barang impor yang dapat dijual dengan harga sangat murah. Pelaku usaha dalam negeri mempunyai banyak kewajiban. Mereka harus membayar tenaga kerja, memenuhi perizinan, membayar pajak, menjaga kualitas produk, memenuhi standar tertentu, dan menanggung berbagai biaya operasional. Apabila mereka harus bersaing dengan produk ilegal yang masuk tanpa melalui kewajiban yang sama, tentu persaingannya menjadi tidak sehat.

Jangan Sampai UMKM Diberi Kredit, Tetapi Kehilangan Pasar

Saya melihat ada hubungan yang sangat erat antara pembiayaan UMKM dengan perlindungan pasar. Ketika seorang pelaku UMKM memperoleh kredit, dana tersebut tentu harus dikembalikan. Artinya, setelah mendapatkan pembiayaan, usahanya harus menghasilkan penjualan dan keuntungan. Kalau produksinya meningkat tetapi barangnya tidak dapat dijual karena kalah bersaing dengan barang impor ilegal, maka yang terjadi bukan pertumbuhan usaha, melainkan munculnya persoalan baru. Omzet turun, persediaan menumpuk, arus kas terganggu, cicilan mulai terlambat, dan pada akhirnya kredit dapat bermasalah. Karena itu, menurut saya, kebijakan pembiayaan UMKM dan kebijakan perdagangan tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Pemerintah harus melihat seluruh rantai usaha mulai dari permodalan, produksi, pemasaran hingga perlindungan pasar.

Impor Legal dan Impor Ilegal Harus Dibedakan

Kita juga harus bersikap objektif. Tidak semua impor harus dianggap merugikan. Indonesia tetap membutuhkan barang modal, bahan baku, teknologi, serta berbagai produk yang memang belum dapat dipenuhi dari produksi nasional. Tetapi impor ilegal tidak boleh diberikan ruang. Produk yang masuk ke Indonesia harus mengikuti ketentuan hukum, kepabeanan, perpajakan, standar produk, perlindungan konsumen serta aturan perdagangan yang berlaku. Kalau ada barang yang masuk tanpa mengikuti ketentuan tersebut, pemerintah harus berani melakukan penindakan. Jangan sampai pengusaha yang menjalankan usaha secara legal justru merasa dirugikan karena harus bersaing dengan pihak-pihak yang menghindari aturan.

Produk yang Bisa Dibuat UMKM Harus Mendapat Ruang Lebih Besar

Pemerintah juga perlu melakukan pemetaan terhadap produk-produk yang sebenarnya sudah mampu diproduksi oleh UMKM dan industri nasional. Kalau kebutuhan dalam negeri dapat dipenuhi pelaku usaha kita sendiri dengan kualitas yang memadai dan harga yang kompetitif, maka sudah seharusnya produk nasional memperoleh ruang yang lebih besar. Belanja pemerintah, BUMN, BUMD, perusahaan swasta hingga masyarakat dapat menjadi kekuatan besar untuk memperluas pasar produk Indonesia. Gerakan mencintai produk dalam negeri jangan berhenti menjadi slogan. Harus ada kebijakan nyata yang membuat produk UMKM mudah masuk pasar, mudah ditemukan konsumen dan mampu bersaing secara sehat.

Pengawasan Barang Impor Harus Diperkuat

Masuknya produk ilegal juga menunjukkan pentingnya koordinasi antara berbagai lembaga. Pengawasan tidak dapat hanya dilakukan ketika barang sudah beredar di pasar. Pengawasan harus dilakukan dari pintu masuk, distribusi, gudang hingga penjualan, termasuk melalui platform perdagangan elektronik. Teknologi juga seharusnya dimanfaatkan untuk memperkuat pengawasan. Data kepabeanan, perdagangan, perpajakan dan distribusi barang dapat diintegrasikan sehingga pemerintah lebih mudah mendeteksi apabila terdapat ketidakwajaran. Jika ditemukan pelanggaran, penindakannya juga harus tegas sehingga menimbulkan efek jera.

Melindungi Pasar Dalam Negeri Bukan Berarti Anti-Impor

Menurut saya, keberpihakan terhadap UMKM dan industri nasional tidak berarti Indonesia harus menjadi negara yang anti-impor. Yang dibutuhkan adalah perdagangan yang adil dan persaingan yang sehat. Produk luar negeri yang masuk secara legal dan memenuhi aturan dapat menjadi bagian dari kompetisi. Kompetisi bahkan dapat mendorong produsen nasional meningkatkan kualitas. Tetapi produk ilegal tidak boleh diperlakukan sebagai kompetitor biasa karena sejak awal mereka tidak bermain dengan aturan yang sama. Negara mempunyai kewajiban menciptakan lapangan bermain yang adil bagi seluruh pelaku usaha.

UMKM Tidak Hanya Membutuhkan Modal, Tetapi Juga Pasar

Pengalaman saya selama puluhan tahun di dunia perbankan dan sebagai pelaku UMKM membuat saya melihat bahwa modal memang penting, tetapi modal bukan satu-satunya penentu keberhasilan usaha. Pelaku UMKM membutuhkan modal, kemampuan mengelola usaha, kualitas produk, kepastian hukum dan yang tidak kalah penting adalah pasar. Tidak ada gunanya produksi terus ditingkatkan apabila barang akhirnya hanya menumpuk di gudang. Karena itu, persoalan banjir barang impor ilegal harus dilihat sebagai bagian dari persoalan besar pembangunan ekonomi nasional. Ketika produk UMKM tumbuh, industri berkembang dan masyarakat membeli produk dalam negeri, maka manfaatnya berputar kembali kepada masyarakat melalui lapangan pekerjaan, penghasilan, pajak dan pertumbuhan ekonomi.

Kita terbuka terhadap perdagangan dunia, tetapi pasar Indonesia tidak boleh menjadi tempat bebas bagi barang ilegal. Negara harus hadir memastikan aturan ditegakkan, persaingan berlangsung secara sehat, dan UMKM serta industri dalam negeri mendapatkan kesempatan yang adil untuk tumbuh di negerinya sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *