Spread the love

Depok – Maraknya judi online dinilai telah berkembang menjadi ancaman serius bagi kehidupan masyarakat. Praktik tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga memicu utang, konflik rumah tangga, penurunan produktivitas, hingga berbagai persoalan hukum dan sosial. Kemudahan akses melalui telepon genggam membuat judi online dapat menjangkau berbagai kalangan, termasuk anak-anak dan generasi muda. Promosi yang disebarkan melalui media sosial, pesan singkat, komentar otomatis, serta iklan terselubung semakin memperbesar risiko masyarakat terjebak dalam aktivitas perjudian.

Anggota DPRD Kota Depok Komisi A, Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H., mengatakan persoalan judi online harus ditangani secara menyeluruh dan tidak hanya mengandalkan pemblokiran situs. Menurutnya, pemerintah perlu memperkuat edukasi, pengawasan transaksi keuangan, penutupan rekening yang terindikasi digunakan untuk perjudian, serta penegakan hukum terhadap bandar dan jaringan yang berada di belakang aktivitas tersebut. “Judi online bukan sekadar persoalan seseorang kalah atau menang. Dampaknya bisa menghancurkan keuangan keluarga, memicu pertengkaran, menimbulkan utang, dan mengganggu masa depan anak-anak,” kata Binton. Ia menilai negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagaimana semangat Pasal 28G ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam ketentuan tersebut, setiap orang berhak memperoleh perlindungan atas diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta harta benda yang berada di bawah kekuasaannya. Binton mengatakan, ketika judi online telah merampas pendapatan keluarga, mengancam ketenteraman rumah tangga, dan merusak keamanan ekonomi masyarakat, negara harus hadir melalui kebijakan yang tegas. “Perlindungan keluarga merupakan bagian dari amanat konstitusi. Jangan sampai masyarakat dibiarkan menghadapi sendiri jaringan perjudian yang bekerja secara terorganisasi dan memanfaatkan teknologi digital,” ujarnya.

Menurut Binton, penanganan judi online juga berkaitan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak masyarakat untuk hidup sejahtera lahir dan batin. Ia menegaskan bahwa kesejahteraan keluarga sulit terwujud apabila penghasilan masyarakat terus tersedot untuk perjudian. Uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pangan, pendidikan, kesehatan, tempat tinggal, dan tabungan justru habis akibat mengejar kemenangan yang tidak pasti. “Judi online menjanjikan keuntungan cepat, tetapi yang sering terjadi justru kerugian berulang. Ketika seseorang sudah kecanduan, tabungan dapat habis, aset dijual, bahkan pinjaman terus bertambah,” jelasnya. Binton juga mengingatkan bahwa kebebasan menggunakan internet bukan berarti setiap orang bebas menyebarkan konten perjudian. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa penggunaan hak dan kebebasan harus tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang demi menghormati hak orang lain, moral, keamanan, serta ketertiban umum. “Ruang digital tetap merupakan ruang hukum. Tidak boleh ada pihak yang menggunakan kebebasan teknologi untuk menyebarkan perjudian, menjerat masyarakat, dan merusak ketertiban sosial,” tegasnya.

Selain UUD 1945, larangan penyebaran muatan perjudian juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam regulasi tersebut, setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian. Pelanggar dapat dikenai ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Binton meminta penegakan hukum tidak hanya menyasar pemain, tetapi juga bandar, pengelola situs, perekrut anggota, pemilik rekening penampung, penyedia promosi, serta pihak yang memperoleh keuntungan dari bisnis perjudian. “Yang harus dibongkar adalah seluruh rantai bisnisnya. Mulai dari bandar, pengendali situs, jaringan pembayaran, rekening penampung, sampai pihak yang mempromosikan judi online melalui media sosial,” katanya. Di tingkat daerah, Binton mendorong penguatan edukasi melalui sekolah, kampus, lingkungan RT dan RW, rumah ibadah, organisasi kepemudaan, serta kegiatan kemasyarakatan.

Edukasi tersebut perlu menjelaskan bahaya kecanduan, risiko meminjamkan rekening, modus promosi judi, serta langkah yang harus dilakukan ketika seseorang atau anggota keluarga mulai terjerat perjudian. “Pencegahan harus dimulai dari keluarga. Orang tua perlu mengetahui aktivitas digital anak, sementara masyarakat harus berani melaporkan apabila menemukan promosi atau aktivitas yang mengarah pada perjudian,” ujarnya. Binton juga menekankan pentingnya pendampingan terhadap korban kecanduan judi online. Menurutnya, korban tidak cukup hanya dimarahi atau dipermalukan, tetapi perlu dibantu menghentikan akses perjudian, mengamankan keuangan keluarga, serta mendapatkan pendampingan psikologis dan sosial apabila diperlukan. “Melawan judi online berarti melindungi keluarga, menjaga penghasilan masyarakat, dan menyelamatkan masa depan generasi muda. Pemerintah, aparat, lembaga pendidikan, tokoh agama, serta masyarakat harus bergerak bersama,” pungkas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *