Spread the loveJakarta Selatan — Anggota DPRD Kota Depok Komisi A, Binton Jhonson Nadapdap, menegaskan bahwa berlakunya Pasal 303 dan Pasal 304 KUHP Nasional harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap jemaat, pemimpin agama, dan pelaksanaan ibadah di Indonesia. Hal tersebut menjadi pokok pembahasan dalam ibadah dan diskusi para hamba Tuhan yang diselenggarakan di GBI Baros Kapel Pola, Jalan Margasatwa Nomor 58, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Senin malam, 20 Juli 2026. Diskusi dipandu oleh Eperaim Sembiring sebagai moderator. Selain Binton Nadapdap, hadir sebagai pembicara Lies Siahaan, mantan anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Damai Sejahtera. Pasal baru berlaku sejak 2 Januari 2026 Pasal 303 dan Pasal 304 yang dibahas dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KUHP Nasional mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan telah mengalami penyesuaian melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Database Peraturan | JDIH BPK + 1 Binton mengingatkan masyarakat agar tidak tertukar dengan penomoran KUHP lama. Dalam KUHP lama, Pasal 303 dikenal sebagai pasal perjudian. Dalam KUHP Nasional, Pasal 303 mengatur perlindungan terhadap tempat ibadah, pertemuan keagamaan, dan orang yang sedang menjalankan ibadah. Pasal 303 ayat (1) mengatur orang yang membuat gaduh di dekat tempat yang digunakan untuk beribadah ketika ibadah sedang berlangsung. Pasal 303 ayat (2) mengatur perbuatan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan atau kepercayaan. Pelakunya dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda kategori III. bpsdm.kemenkum.go.id + 1 Pasal 303 ayat (3) memberikan ancaman lebih berat kepada orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan orang yang sedang melaksanakan ibadah atau upacara keagamaan. Ancaman pidananya paling lama lima tahun atau pidana denda kategori IV. Wikisumber Sementara itu, Pasal 304 melarang penghinaan di muka umum terhadap orang yang sedang menjalankan atau memimpin penyelenggaraan ibadah maupun upacara keagamaan atau kepercayaan. Ancaman pidananya paling lama satu tahun atau pidana denda kategori III. www.slideshare.net + 1 Tidak hanya melindungi gedung gereja Menurut Binton, Pasal 303 dan Pasal 304 tidak hanya berbicara mengenai bangunan gereja. Objek perlindungannya jauh lebih luas, yakni ketenangan ibadah, keselamatan jemaat, kebebasan menyelenggarakan pertemuan keagamaan, serta kehormatan orang yang sedang beribadah atau memimpin ibadah. Dengan demikian, perlindungan dapat mencakup kebaktian Minggu, persekutuan doa, pendalaman Alkitab, ibadah rumah tangga, pemberkatan pernikahan, ibadah penghiburan, retret, serta kegiatan keagamaan lainnya. “Jemaat harus memahami bahwa negara telah memberikan perlindungan pidana yang lebih jelas. Akan tetapi, pasal tersebut jangan dipakai untuk memperuncing hubungan dengan masyarakat. Tujuannya adalah menjaga ibadah, keselamatan manusia, ketertiban umum, dan kerukunan,” kata Binton. Ia menambahkan bahwa ketentuan tersebut tidak hanya berlaku bagi umat Kristen. Pasal 303 dan Pasal 304 melindungi seluruh agama dan penganut kepercayaan di Indonesia. Karena itu, umat Kristen juga harus bersuara ketika tempat ibadah agama lain mengalami gangguan. Pembelaan terhadap kebebasan beragama harus diberikan secara adil dan tidak hanya ketika kelompok sendiri menjadi korban. Bedakan sengketa perizinan dengan tindak pidana Binton menegaskan tidak setiap perdebatan mengenai rumah ibadah dapat langsung disebut tindak pidana. Keberatan mengenai parkir, kebisingan, keselamatan gedung, atau penggunaan bangunan harus lebih dahulu diselesaikan melalui komunikasi, musyawarah, dan mekanisme pemerintahan. Kritik yang disampaikan secara wajar juga tidak otomatis merupakan penghinaan sebagaimana dimaksud Pasal 304. Namun, keadaan berubah apabila muncul ancaman pemukulan, pengusiran, perusakan, penutupan secara paksa, pemblokiran akses, pembubaran dengan kekerasan, atau tindakan yang menimbulkan ketakutan kepada jemaat. “Administrasi harus diselesaikan melalui jalur administrasi. Masyarakat tidak boleh mengambil alih kewenangan negara dengan melakukan penyegelan atau pembubaran secara sepihak. Pada saat yang sama, gereja juga harus menunjukkan kepatuhannya terhadap hukum,” tegasnya. Lima langkah bagi gereja dan jemaat Binton menyampaikan sejumlah langkah yang perlu dilakukan oleh gereja. Pertama, gereja harus menertibkan dokumen organisasi, status tanah, penggunaan bangunan, keamanan gedung, parkir, dan ketertiban lingkungan. Kedua, membangun komunikasi dengan RT, RW, kelurahan, kecamatan, pemerintah daerah, Kantor Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama, kepolisian, dan tokoh masyarakat. Ketiga, membentuk tim hukum antargereja untuk memberikan pendidikan hukum, konsultasi, dan pendampingan ketika terjadi persoalan. Keempat, menyediakan prosedur tanggap darurat. Apabila muncul gangguan, jemaat harus mengutamakan keselamatan, terutama anak-anak, perempuan, lanjut usia, dan penyandang disabilitas. Kelima, setiap kejadian harus didokumentasikan secara tertib. Waktu, lokasi, perkataan pelaku, bentuk ancaman, identitas saksi, rekaman CCTV, foto, video, serta kerusakan perlu dicatat sebagai bahan laporan hukum. Jemaat juga diminta tidak membalas ancaman dengan kekerasan atau menyebarkan kebencian melalui media sosial. Proses hukum harus ditempuh berdasarkan bukti, bukan prasangka atau kemarahan. Negara tidak boleh kalah oleh tekanan massa Sebagai anggota Komisi A DPRD Kota Depok yang membidangi pemerintahan, keamanan dan ketertiban, hukum, HAM, perizinan, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat, Binton menegaskan bahwa pemerintah dan aparat tidak boleh tunduk kepada tekanan massa. Menurutnya, negara harus berdiri di atas konstitusi dan melindungi semua warga negara secara setara. Jaminan kebebasan beragama dalam Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 harus diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan hanya pernyataan normatif. JDIH Setjen DPR RI + 1 Lies Siahaan menambahkan perspektif pengalaman legislatif mengenai pentingnya kebijakan pemerintah yang tidak diskriminatif. Pemerintah daerah, menurut materi diskusi, harus menjadi penyelesai persoalan dan bukan sekadar mengikuti desakan kelompok yang paling kuat. Pertemuan yang dimoderatori Eperaim Sembiring tersebut akhirnya menegaskan tiga pesan kepada jemaat Kristen: Jangan takut karena hukum memberikan perlindungan. Jangan membalas kekerasan karena gereja membawa damai. Namun, jangan diam apabila terjadi ancaman, kekerasan, penghinaan, atau pembubaran ibadah—tempuhlah jalur hukum secara tertib, berani, dan bermartabat. Navigasi pos Isu Pengadaan 1,8 Juta Kipas Angin Koperasi Merah Putih Jadi Sorotan, Binton Nadapdap: Transparansi Anggaran Harus Jadi Prioritas Judi Online Kian Meresahkan, Binton Nadapdap: Negara Harus Lindungi Keluarga dan Generasi Muda