Spread the love

Depok – Persoalan sampah yang selama ini menjadi tantangan besar di berbagai daerah mulai diarahkan menjadi sumber energi baru yang bernilai ekonomi. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah mendorong percepatan pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dan pengolahan sampah menjadi energi sebagai bagian dari transformasi menuju Indonesia yang lebih bersih, sehat, dan mandiri energi. Rencana investasi yang mencapai sekitar Rp87 triliun untuk pengembangan proyek pengolahan sampah menjadi energi dinilai sebagai langkah strategis dalam mengurangi ketergantungan terhadap tempat pembuangan akhir (TPA), sekaligus menciptakan sumber energi terbarukan yang berkelanjutan. Menanggapi kebijakan tersebut, Binton Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H., Anggota DPRD Kota Depok dan Mahasiswa Program Doktor (S3) Hukum Bisnis Universitas Kristen Indonesia (UKI), menyatakan bahwa pengelolaan sampah harus dipandang sebagai bagian dari pembangunan ekonomi hijau (green economy), bukan semata persoalan kebersihan lingkungan.”Sampah tidak boleh lagi dipandang sebagai limbah yang harus dibuang, tetapi sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomi. Jika dikelola dengan teknologi yang tepat, sampah dapat menghasilkan listrik, membuka lapangan kerja, mengurangi pencemaran lingkungan, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujar Binton. Menurut Binton, banyak daerah di Indonesia menghadapi persoalan kapasitas TPA yang semakin terbatas. Gunungan sampah yang terus bertambah tidak hanya menimbulkan pencemaran lingkungan, tetapi juga meningkatkan risiko banjir, gangguan kesehatan, pencemaran air tanah, dan emisi gas rumah kaca. Karena itu, pembangunan fasilitas pengolahan sampah modern harus menjadi bagian dari strategi nasional dalam menciptakan kota-kota yang berkelanjutan. “Kita tidak bisa lagi mengandalkan pola lama, yaitu mengangkut dan menimbun sampah di TPA. Pendekatan seperti itu sudah tidak memadai. Saatnya Indonesia beralih ke sistem ekonomi sirkular, di mana sampah dipilah, didaur ulang, dimanfaatkan menjadi energi, dan hanya sedikit yang berakhir di tempat pembuangan akhir.” Binton mengatakan bahwa selama 31 tahun mengabdi di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, ia melihat bahwa investasi yang berhasil selalu memberikan manfaat ekonomi sekaligus manfaat sosial bagi masyarakat.

Menurutnya, proyek pengolahan sampah menjadi energi bukan hanya menarik dari sisi investasi, tetapi juga mampu menciptakan peluang usaha baru bagi UMKM, koperasi, dan masyarakat.”Selama saya bekerja di Bank Rakyat Indonesia, saya belajar bahwa investasi yang paling berkualitas adalah investasi yang mampu menggerakkan ekonomi rakyat. Pengelolaan sampah menjadi energi memiliki efek berganda karena melibatkan sektor teknologi, industri, koperasi, pelaku UMKM, hingga masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas daur ulang.” Ia menilai, apabila dikelola secara profesional, proyek tersebut juga dapat meningkatkan pendapatan daerah serta mengurangi biaya pengelolaan sampah dalam jangka panjang. Sebagai Mahasiswa Program Doktor Hukum Bisnis, Binton menegaskan bahwa keberhasilan proyek pengolahan sampah sangat bergantung pada kepastian hukum, transparansi investasi, serta tata kelola yang akuntabel. Menurutnya, pemerintah harus memastikan bahwa setiap proyek dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menegaskan bahwa pengelolaan sampah dilakukan secara sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan. Selain itu, pelaksanaan proyek juga harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sehingga pemanfaatan teknologi pengolahan sampah tetap memenuhi standar lingkungan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.”Investasi sebesar apa pun harus memberikan manfaat nyata kepada masyarakat. Karena itu, aspek lingkungan, kesehatan, transparansi, dan akuntabilitas harus menjadi prioritas agar proyek ini memperoleh kepercayaan publik.” Menurut Binton, kebijakan pengolahan sampah menjadi energi juga sangat relevan bagi Kota Depok yang setiap hari menghasilkan ribuan ton sampah rumah tangga. Ia menilai sudah saatnya pengelolaan sampah di Depok bertransformasi dari sistem kumpul-angkut-buang menjadi sistem yang lebih modern melalui pemilahan dari sumber, penguatan bank sampah, pengembangan fasilitas daur ulang, serta pemanfaatan teknologi waste to energy.”Depok memiliki potensi besar menjadi kota percontohan dalam pengelolaan sampah modern. Kita harus memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, sektor swasta, perguruan tinggi, komunitas lingkungan, dan masyarakat agar sampah benar-benar menjadi sumber energi dan sumber ekonomi.”

Ia juga mendorong agar edukasi mengenai pemilahan sampah dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah, hingga tingkat RT dan RW sehingga volume sampah yang masuk ke TPA dapat terus dikurangi. Binton menilai bahwa transisi menuju ekonomi hijau merupakan langkah strategis dalam menghadapi tantangan perubahan iklim sekaligus menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Menurutnya, investasi pada sektor energi terbarukan, pengelolaan sampah, dan ekonomi sirkular akan membuka lapangan kerja baru, meningkatkan daya saing nasional, serta memperkuat ketahanan energi Indonesia.”Indonesia memiliki peluang besar menjadi negara yang bersih, sehat, dan mandiri energi. Namun keberhasilan itu memerlukan kolaborasi semua pihak, mulai dari pemerintah, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat. Ketika sampah dapat diubah menjadi energi dan nilai ekonomi, kita bukan hanya menyelesaikan persoalan lingkungan, tetapi juga sedang membangun masa depan yang lebih berkelanjutan bagi generasi mendatang,” tutup Binton Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *