Spread the loveOleh: St. Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H. Anggota DPRD Kota Depok – Komisi A Ketua DPD PSI Kota Depok Mahasiswa Program Doktor Hukum, Konsentrasi Hukum Bisnis, Universitas Kristen Indonesia Purnatugas PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk – 31 Tahun; Berpengalaman Membidangi Bisnis Mikro Penggiat dan Pelaku UMKM Saya menyambut positif gagasan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman yang mendorong pengemudi ojek online atau ojol menjadi pelaku usaha mikro/UMKM. Pemerintah menyatakan bahwa status tersebut diharapkan memberikan fleksibilitas kepada pengemudi, membuka kesempatan untuk mengembangkan usaha lain, sekaligus memperluas akses terhadap berbagai program pemberdayaan dan pembiayaan pemerintah, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR). Menurut saya, kebijakan ini jangan berhenti pada perubahan nama dari “mitra pengemudi” menjadi “pelaku UMKM”. Status UMKM harus menghasilkan manfaat ekonomi yang benar-benar dapat dirasakan. Apabila sebelumnya seorang pengemudi hanya memiliki satu sepeda motor dan mengandalkan tenaganya sendiri, maka setelah memperoleh pembinaan, legalitas, dan pembiayaan, ia harus mempunyai peluang untuk berkembang menjadi pemilik usaha transportasi mikro. Menteri UMKM sendiri telah memberikan gambaran bahwa pengemudi dapat mengembangkan kepemilikan kendaraan dan memanfaatkannya sebagai bagian dari kegiatan usaha. Semua Ojol Sebaiknya Memiliki NIB Saya mengusulkan agar pengemudi yang akan memperoleh fasilitas sebagai UMKM didorong, bahkan secara bertahap diwajibkan, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan demikian, keberadaan mereka tidak hanya tercatat dalam aplikasi perusahaan platform, tetapi juga masuk dalam sistem usaha nasional. Kebijakan pemberdayaan UMKM telah memiliki landasan melalui PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, sedangkan sistem perizinan berusaha saat ini mengacu pada rezim PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS. NIB dapat menjadi pintu masuk agar usaha ojol mempunyai identitas usaha, rekam jejak kegiatan usaha akses pembiayaan, akses pembinaan dan kesempatan untuk naik kelas. Data aktivitas pengemudi pada platform seperti Gojek, Grab, Maxim, dan platform lainnya juga dapat dimanfaatkan secara terbatas dan bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi, untuk membantu melihat aktivitas serta rekam jejak usaha. Ekosistem digital ojol seharusnya menjadi keunggulan karena aktivitas usahanya relatif lebih mudah tercatat dan diverifikasi. Boleh Punya Lebih dari Satu Kendaraan, tetapi Harus Tercatat Sebagai orang yang puluhan tahun bekerja di BRI dan pernah membidangi bisnis mikro, saya melihat peluang pengembangan yang jauh lebih besar. Seorang pengemudi ojol yang usahanya berkembang semestinya tidak dilarang memiliki dua, tiga, atau beberapa kendaraan produktif. Kendaraan tersebut dapat digunakan sendiri maupun dikelola sebagai aset usaha yang menghasilkan pendapatan sekaligus membuka kesempatan kerja bagi orang lain.Namun, pertumbuhan tersebut tetap membutuhkan batas dan pengawasan. Jangan sampai fasilitas UMKM digunakan untuk membeli puluhan kendaraan atas nama orang tertentu semata-mata untuk menikmati subsidi, menghindari kewajiban perpajakan, atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya. Karena setiap kendaraan berkaitan dengan STNK, BPKB, dan registrasi kendaraan, maka kendaraan produktif yang menjadi bagian dari usaha ojol harus dapat diverifikasi dan tercatat secara sah. Menurut saya, pemerintah dapat membuat klasifikasi bertingkat, misalnya: Ojol Mandiri → Ojol Mikro Berkembang → Usaha Transportasi Mikro → Usaha Kecil Transportasi. Setiap kategori dapat memiliki kriteria berdasarkan jumlah kendaraan, omzet, tenaga kerja, serta skala kegiatan usahanya. Ketika aset dan omzet semakin besar, status serta kewajiban usahanya juga harus meningkat. Dengan demikian, kebijakan ini tetap mendorong pertumbuhan sekaligus menutup ruang penyalahgunaan. KUR Harus Menjadi Mesin Ojol Naik Kelas Inilah bagian yang menurut pengalaman saya di bisnis mikro perbankan sangat penting. Setelah seorang pengemudi memiliki NIB, aktivitas usaha yang jelas, arus transaksi yang dapat diverifikasi, serta kemampuan membayar yang sehat, perbankan mempunyai dasar yang lebih baik untuk melakukan analisis kredit. KUR harus benar-benar menjadi instrumen produktif bagi ojol untuk naik kelas. Pembiayaan dapat diarahkan antara lain untuk modal kerja, perawatan kendaraan, penggantian ban dan suku cadang, biaya servis, pembelian perlengkapan kerja, hingga, pembelian kendaraan produktif. Kebijakan pemerintah memungkinkan KUR sampai dengan Rp100 juta tanpa dipersyaratkan agunan tambahan, dengan tetap mengikuti ketentuan, analisis kelayakan, dan prinsip kehati-hatian perbankan. Saya membayangkan seorang pengemudi yang telah bekerja bertahun-tahun, memiliki transaksi stabil, disiplin, serta mempunyai kemampuan membayar yang baik, tidak selamanya harus memperoleh kendaraan produktif melalui pembiayaan konvensional dengan biaya yang relatif lebih tinggi. Apabila layak berdasarkan analisis bank dan memenuhi ketentuan KUR, kendaraan yang benar-benar digunakan untuk kegiatan produktif dapat memperoleh akses pembiayaan yang lebih terjangkau. Dengan demikian, subsidi pemerintah bukan sekadar menghasilkan kredit baru, tetapi menjadi alat pembentukan aset produktif masyarakat. Tidak Harus Membuat Undang-Undang Baru Dari perspektif hukum bisnis, menurut saya tidak harus langsung dibuat Undang-Undang khusus mengenai “UMKM Ojol”. Langkah yang lebih cepat dan efektif dapat dilakukan melalui Peraturan Presiden sebagai payung kebijakan lintas sektor, kemudian ditindaklanjuti dengan regulasi teknis sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Pembagian kewenangannya dapat dibuat jelas Kementerian UMKM mengatur pemberdayaan dan klasifikasi usaha, Kemenko Perekonomian mengoordinasikan kebijakan KUR, Kementerian Perhubungan mengatur aspek transportasi, Polri menangani registrasi dan identifikasi kendaraan melalui STNK/BPKB, Instansi perpajakan menjalankan ketentuan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, kebijakan dapat berjalan terpadu tanpa satu kementerian mengambil kewenangan lembaga lainnya. Enam Langkah Konkret Saya mengusulkan enam langkah konkret agar kebijakan ojol sebagai UMKM benar-benar menghasilkan perubahan ekonomi: 1. Setiap ojol penerima fasilitas UMKM memiliki NIB. Proses pendaftarannya harus sederhana, mudah, dan gratis melalui sistem pemerintah. 2. Integrasikan data usaha secara aman. NIB dapat dihubungkan secara proporsional dengan data aktivitas platform dan identitas kendaraan untuk memastikan usaha yang memperoleh fasilitas benar-benar dapat diverifikasi, dengan tetap menjaga perlindungan data pribadi. 3. Izinkan ojol memiliki lebih dari satu kendaraan produktif. Jumlahnya dapat dibatasi berdasarkan skala usaha dan seluruh kendaraan harus tercatat secara sah melalui STNK dan BPKB. 4. Buka akses KUR produktif bagi ojol yang layak. KUR dapat digunakan untuk modal kerja, perawatan, perlengkapan, maupun pembelian kendaraan produktif dengan tetap menggunakan analisis kelayakan dan prinsip kehati-hatian perbankan. 5. Bangun sistem pengawasan terpadu. Pengawasan diperlukan untuk mencegah peminjaman nama, penyalahgunaan subsidi, kendaraan fiktif, maupun upaya menghindari kewajiban perpajakan. 6. Bangun jalur naik kelas yang jelas. Dari pengemudi → usaha mikro → pemilik beberapa aset produktif → usaha kecil transportasi. Tujuan akhirnya bukan membuat seseorang menjadi pengemudi sepanjang hidupnya, tetapi memberikan jalan agar ia dapat menjadi pengusaha dan pencipta lapangan kerja. Dari Pengemudi Menjadi Pengusaha Inilah menurut saya makna keberpihakan negara yang sebenarnya. UMKM jangan hanya diberi status. UMKM harus diberi kesempatan untuk bertumbuh. Ojol jangan hanya dipandang sebagai orang yang setiap hari berada di atas sepeda motor untuk mengantar penumpang, makanan, dan barang. Mereka adalah bagian penting dari mata rantai ekonomi digital yang mempunyai peluang berkembang menjadi pengusaha. Saya belajar dari pengalaman puluhan tahun berada di dunia perbankan, khususnya bisnis mikro, bahwa modal yang tepat kepada orang yang tepat untuk usaha yang tepat dapat mengubah kehidupan sebuah keluarga. Kredit produktif bukan sekadar utang. Jika diberikan berdasarkan kelayakan dan dikelola secara benar, kredit dapat menjadi sarana untuk membangun aset, meningkatkan pendapatan, memperbesar usaha, dan membuka lapangan pekerjaan. Karena itu, saya mendukung arah kebijakan Menteri UMKM. Namun, mari kita dorong kebijakan tersebut satu langkah lebih maju Resmikan ojol sebagai UMKM, berikan NIB, bangun rekam jejak usahanya, buka akses KUR, izinkan mereka mengembangkan aset secara terukur, dan bangun pengawasan agar fasilitas negara tidak disalahgunakan. Kalau seorang ojol hari ini mengendarai satu sepeda motor, keberhasilan kebijakan UMKM seharusnya membuat kita berharap suatu hari nanti ia tidak lagi hanya menjadi pengemudi. Ia dapat berkembang menjadi pemilik usaha yang mempunyai beberapa kendaraan produktif, mempekerjakan orang lain, memenuhi kewajibannya dengan tertib, dan meningkatkan kesejahteraan keluarganya. UMKM kuat, keluarga sejahtera, lapangan kerja bertambah, dan ekonomi rakyat berputar. Itulah keberpihakan negara yang nyata. — St. Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H. Navigasi pos Menko Polkam Pastikan Indonesia Aman di Tengah Gejolak Geopolitik Global MENGEJAR BANGKU KULIAH DARI RUPIAH DEMI RUPIAH