Spread the lovePerspektif Hukum dan Socio-Legal Oleh: Agnes Ria Febriyanti Nadapdap, S.IP. Mahasiswi Magister Hukum Universitas Indonesia – Peminatan Socio-Legal Persoalan mafia tanah bukan sekadar sengketa antara dua pihak mengenai siapa yang berhak atas sebidang tanah. Di baliknya dapat terdapat persoalan yang jauh lebih serius, mulai dari pemalsuan dokumen, manipulasi administrasi, penyalahgunaan surat kuasa, penguasaan fisik tanpa hak, pemindahan batas tanah, hingga dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memahami celah administrasi pertanahan. Reel yang menjadi perhatian ini kembali mengingatkan bahwa pemilik tanah tidak cukup hanya merasa memiliki tanah. Masyarakat juga harus aktif menjaga dokumen, batas fisik, serta status hukum tanahnya. Mafia Tanah dalam Perspektif Socio-Legal Dari perspektif Socio-Legal, mafia tanah dapat tumbuh ketika hukum yang tertulis tidak berjalan seimbang dengan kondisi sosial di lapangan. Masyarakat mungkin telah menguasai tanah selama bertahun-tahun, tetapi administrasinya belum tertib. Tanah warisan belum dibalik nama, batas tanah tidak jelas, sertipikat disimpan tanpa pernah diperiksa kembali, atau dokumen asli diserahkan begitu saja kepada pihak lain. Celah seperti inilah yang berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan pertanahan. Karena itu, perlindungan hak atas tanah harus menjadi kombinasi antara kepastian hukum, tertib administrasi, pengawasan negara, dan kesadaran masyarakat. Kepastian Hukum Melalui Pendaftaran Tanah Secara hukum, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menegaskan pentingnya pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum. Ketentuan mengenai pendaftaran tanah kemudian diatur antara lain melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang ketentuannya berkaitan dengan pendaftaran tanah telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Dengan demikian, pencatatan dan administrasi tanah bukan sekadar formalitas. Administrasi pertanahan merupakan instrumen penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak. Pemalsuan Dokumen Dapat Masuk Ranah Pidana Apabila praktik mafia tanah menggunakan dokumen palsu, persoalannya dapat masuk ke ranah pidana. Dalam KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, pemalsuan surat antara lain diatur dalam Pasal 391, sementara Pasal 392 memberikan pengaturan lebih berat terhadap pemalsuan jenis surat tertentu, termasuk akta autentik. Pasal 394 juga mengatur perbuatan meminta dimasukkannya keterangan palsu ke dalam akta autentik dalam kondisi yang ditentukan undang-undang. Apabila penguasaan tanah dilakukan melalui tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, ketentuan mengenai penipuan dalam Pasal 492 KUHP Nasional juga dapat menjadi relevan, tergantung pada fakta dan pembuktiannya. Jalur Administrasi Pertanahan Harus Dimanfaatkan Negara juga menyediakan jalur penyelesaian melalui administrasi pertanahan. Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 mengatur mengenai penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan. Dalam keadaan tertentu, ketika terdapat sengketa atau kepentingan hukum yang harus dilindungi, dikenal pula mekanisme pencatatan blokir sebagaimana diatur melalui Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita. Artinya, masyarakat jangan menunggu sampai tanah berpindah tangan berkali-kali baru bertindak. Ketika ditemukan kejanggalan, langkah hukum dan administratif harus dilakukan sedini mungkin. Pencegahan Harus Menjadi Tanggung Jawab Bersama Menurut saya, pemberantasan mafia tanah tidak boleh hanya dilakukan setelah korban kehilangan tanah. Negara harus membangun sistem pencegahan yang kuat. Kementerian ATR/BPN, Kepolisian, Kejaksaan, pemerintah daerah, PPAT/notaris, kelurahan, serta masyarakat harus memiliki sistem verifikasi dan pengawasan yang saling mendukung. Penanganan mafia tanah membutuhkan koordinasi antara lembaga pertanahan dan aparat penegak hukum. Pada saat yang sama, masyarakat juga harus diberikan akses yang mudah untuk menyampaikan pengaduan melalui Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah BPN, maupun kanal pengaduan resmi pemerintah. 6 Saran Agar Masyarakat Tidak Menjadi Korban Mafia Tanah 1. Sertipikatkan dan Tertibkan Administrasi Tanah Tanah yang belum terdaftar sebaiknya segera diurus sesuai prosedur. Tanah warisan juga jangan dibiarkan bertahun-tahun tanpa penyelesaian administrasi, pembagian hak, maupun proses balik nama yang jelas. Administrasi yang tertib akan memperkuat posisi hukum pemilik tanah apabila suatu saat muncul sengketa. 2. Jaga Batas Fisik Tanah Pasang dan rawat patok batas tanah. Tanah juga sebaiknya dikuasai atau dimanfaatkan secara wajar serta didokumentasikan kondisinya secara berkala. Sebisa mungkin, pastikan batas tanah diketahui dan disepakati oleh pemilik tanah yang bersebelahan. Dokumentasi berupa foto, video, surat, maupun keterangan saksi dapat menjadi penting apabila suatu saat muncul persoalan. 3. Jangan Sembarangan Memberikan Dokumen Asli dan Surat Kuasa Sertipikat, KTP, KK, AJB, surat waris, maupun dokumen pertanahan lainnya merupakan dokumen yang sangat penting. Hindari menandatangani surat kosong dan jangan memberikan surat kuasa yang terlalu luas kepada pihak yang tidak benar-benar dipercaya. Dokumen asli sebaiknya tidak diserahkan kepada pihak lain tanpa alasan, tujuan, dan bukti penerimaan yang jelas. 4. Periksa Status Tanah Sebelum Jual Beli Jangan hanya percaya pada fotokopi sertipikat atau pengakuan penjual. Lakukan pemeriksaan melalui Kantor Pertanahan dan gunakan PPAT yang memiliki kewenangan. Pastikan identitas penjual, riwayat tanah, batas tanah, status ahli waris, serta dokumen pendukung benar-benar sesuai sebelum transaksi dilakukan. Prinsipnya sederhana: jangan menyerahkan uang sebelum status hukum tanah benar-benar diperiksa. 5. Segera Bertindak Ketika Menemukan Kejanggalan Jika tiba-tiba ada pihak yang mengukur tanah, memindahkan patok, mengaku sebagai pemilik, atau ditemukan proses peralihan hak yang tidak pernah dilakukan oleh pemilik, jangan dibiarkan. Segera kumpulkan bukti dan meminta informasi kepada Kantor Pertanahan. Apabila memenuhi persyaratan hukum, konsultasikan pula kemungkinan melakukan permohonan pencatatan blokir agar tidak terjadi peralihan lebih lanjut selama persoalan sedang diselesaikan. 6. Jangan Takut Melapor Apabila terdapat dugaan pemalsuan, penipuan, atau tindak pidana lainnya, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum serta menyampaikan pengaduan kasus pertanahan kepada ATR/BPN. Simpan seluruh bukti penting, antara lain sertipikat, AJB, bukti pembayaran, surat waris, foto dan video batas tanah, surat-menyurat, identitas pihak terkait, dan keterangan saksi. Bukti-bukti tersebut dapat menjadi sangat penting dalam proses administratif maupun proses hukum. Penutup Tanah bukan sekadar aset ekonomi. Tanah dapat menjadi tempat tinggal, sumber kehidupan, warisan keluarga, bahkan bagian dari sejarah sebuah keluarga. Karena itu, kehilangan tanah akibat permainan mafia dapat berarti kehilangan hasil kerja keras beberapa generasi sekaligus. Masyarakat harus semakin sadar hukum. Namun, pemerintah juga tidak boleh membebankan seluruh tanggung jawab kepada rakyat. Negara harus memastikan tidak ada ruang bagi mafia tanah, terlebih apabila kejahatan dilakukan melalui manipulasi administrasi atau melibatkan oknum yang seharusnya menjaga sistem. Masyarakat harus menjaga tanahnya, pemerintah harus menjaga sistemnya, dan aparat penegak hukum harus menjaga keadilannya. Ketika ketiganya berjalan bersama, ruang gerak mafia tanah akan semakin sempit. Agnes Ria Febriyanti Nadapdap, S.IP. Mahasiswi Magister Hukum Universitas Indonesia Peminatan Socio-Legal Navigasi pos MENGEJAR BANGKU KULIAH DARI RUPIAH DEMI RUPIAH UMKM JANGAN HANYA MENGEJAR OMZET: YANG LEBIH PENTING ADALAH MEMBANGUN USAHA YANG SEHAT DAN BERTAHAN LAMA