Investasi Terhambat Gara-Gara Perizinan, Siapa yang Bertanggung Jawab? ini Tanggapan Anggota DPRD Komisi A Kota Depok Binton nadapdap
Depok – Iklim investasi di Kota Depok kembali menjadi sorotan setelah sejumlah pelaku usaha dan investor mengeluhkan lambatnya proses perizinan yang dinilai menghambat realisasi usaha di lapangan. Di tengah upaya pemerintah daerah mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja, persoalan birokrasi perizinan justru dianggap menjadi salah satu kendala utama masuknya investasi.
Beberapa investor mengaku sudah menyiapkan modal, lahan, hingga rencana bisnis, namun proses administrasi yang panjang dan tidak pasti membuat operasional usaha tertunda. Kondisi tersebut dinilai merugikan pelaku usaha karena biaya persiapan terus berjalan sementara izin usaha belum juga selesai.
“Investor itu butuh kepastian. Kalau proses terlalu lama dan tidak jelas, tentu mereka akan berpikir ulang untuk berinvestasi,” ujar salah satu pelaku usaha di Depok.
Keluhan masyarakat dan dunia usaha ini ramai dibicarakan dalam beberapa waktu terakhir. Mulai dari pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga izin operasional usaha disebut masih menghadapi berbagai kendala administratif dan teknis.
Situasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik: siapa yang sebenarnya bertanggung jawab ketika investasi terhambat akibat lambatnya pelayanan perizinan?
Sorotan pun mengarah kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai instansi yang memiliki peran penting dalam pelayanan investasi dan perizinan di daerah.
Menanggapi persoalan tersebut, anggota Komisi A DPRD Kota Depok Selaku Ketua DPD PSI Kota Depok, Binton Jhonson Nadapdap.,S.Sos.,S.H.,M.M.,M.H. , menegaskan bahwa pelayanan perizinan harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah apabila ingin menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif.
Menurut Binton, pemerintah daerah tidak boleh menganggap persoalan birokrasi sebagai hal biasa, karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat dan dunia usaha.
“Kalau investasi terhambat karena proses perizinan yang lambat, tentu ini harus menjadi evaluasi serius. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian dan kemudahan pelayanan,” ujar Binton.
Sebagai anggota Komisi A DPRD Kota Depok yang membidangi pemerintahan dan pelayanan publik, Binton mengatakan DPRD memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap kualitas pelayanan publik, termasuk sektor perizinan dan investasi. Ia juga menegaskan pentingnya akuntabilitas birokrasi di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan cepat dan transparan.
Menurutnya, pelayanan publik yang buruk tidak hanya menurunkan kepercayaan masyarakat, tetapi juga berpotensi membuat investor memilih daerah lain yang dinilai lebih siap dan responsif.
“Daerah lain berlomba-lomba memberikan kemudahan investasi. Kalau kita lambat berbenah, tentu akan tertinggal,” katanya.
Politisi PSI tersebut menilai investasi memiliki dampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah karena berkaitan langsung dengan pembukaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, dan pertumbuhan UMKM lokal.
Binton yang dikenal aktif mendorong pengembangan UMKM dan industri ramah lingkungan di Kota Depok mengatakan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan sektor perbankan menjadi kunci pertumbuhan ekonomi daerah.
Ia menilai kemudahan perizinan harus dirasakan bukan hanya oleh investor besar, tetapi juga oleh pelaku UMKM yang ingin mengembangkan usaha secara legal dan profesional.
“UMKM juga investor bagi ekonomi daerah. Mereka membuka usaha, menyerap tenaga kerja, dan menggerakkan ekonomi masyarakat,” tegasnya.
Binton juga menyoroti pentingnya transparansi dan kepastian waktu dalam pelayanan perizinan. Menurutnya, masyarakat sering kali merasa bingung karena informasi yang diterima berbeda-beda di lapangan.
“Jangan sampai masyarakat atau investor harus bolak-balik hanya karena prosedurnya tidak jelas,” ujarnya.
Ia meminta DPMPTSP melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan yang ada saat ini, termasuk memperkuat integrasi digital dan mempercepat koordinasi antarinstansi agar proses perizinan tidak berlarut-larut.
Menurut Binton, digitalisasi pelayanan memang penting, tetapi implementasinya harus benar-benar mempermudah masyarakat, bukan malah menambah kebingungan.
“Tahun 2026 harus menjadi momentum perbaikan layanan publik berbasis digital yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Sebagai Ketua DPD PSI Kota Depok, Binton juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelayanan publik yang berpihak kepada masyarakat dan pelaku usaha kecil. Ia mengatakan reformasi birokrasi tidak boleh berhenti pada slogan, tetapi harus benar-benar dirasakan masyarakat dalam pelayanan sehari-hari.
“Pelayanan publik itu wajah pemerintah. Kalau masyarakat merasa dipersulit, maka kepercayaan publik juga akan turun,” tuturnya.
Dalam berbagai forum DPRD, Binton diketahui cukup aktif menyuarakan pentingnya penguatan layanan publik, pengawasan birokrasi, serta pengembangan ekonomi berbasis UMKM dan industri ramah lingkungan.
Ia bahkan menilai Kota Depok memiliki potensi ekonomi yang besar apabila didukung oleh sistem birokrasi yang modern, cepat, dan profesional.
Selain itu, Binton juga mengingatkan agar pemerintah daerah serius memberantas praktik percaloan dan pungutan liar dalam pengurusan izin. Menurutnya, pelayanan yang tidak transparan dapat membuka ruang penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat.
“Kalau sistem pelayanan sudah jelas dan terbuka, maka ruang untuk praktik-praktik seperti itu akan semakin kecil,” katanya lagi.
Di sisi lain, masyarakat berharap persoalan perizinan tidak lagi menjadi hambatan bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Banyak warga menilai Kota Depok memiliki potensi besar menjadi kota jasa dan perdagangan yang maju apabila pelayanan publik benar-benar dibenahi secara serius.
Dengan meningkatnya persaingan investasi antar daerah, pemerintah dituntut mampu menghadirkan pelayanan yang cepat, transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.
Kini publik menunggu langkah nyata pemerintah daerah dalam memperbaiki sistem pelayanan perizinan. Sebab bagi dunia usaha, kepastian dan kemudahan birokrasi bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan faktor utama dalam menentukan keberlangsungan investasi di sebuah daerah.

