Spread the loveJakarta Selatan – Gereja diminta tetap mengedepankan perdamaian, tetapi tidak bersikap pasif ketika kegiatan ibadah menghadapi intimidasi, ancaman kekerasan, atau pembubaran secara paksa. Pesan tersebut mengemuka dalam ibadah dan diskusi yang diselenggarakan di GBI Baros Kapel Pola, Jalan Margasatwa Nomor 58, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Senin, 20 Juli 2026. Kegiatan yang dimulai pukul 18.00 WIB itu mengangkat tema “Eskalasi Gangguan Gereja Belakangan Ini Perlu Disikapi dengan Sebuah Persepsi yang Sama Berdasarkan KUHP 2023 Pasal 303.” Diskusi dimoderatori oleh Pnt.Drs.Eperaim Sembiring.,M.Th dengan menghadirkan dua pembicara, yaitu Elizabeth Liestriana M.SE. mantan anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Damai Sejahtera, serta St.Binton Jhonson Nadapdap., S.Sos., S.H., M.M., M.H., anggota DPRD Kota Depok Komisi A. Forum tersebut diarahkan untuk membangun kesamaan pandangan di antara para hamba Tuhan dan pengurus gereja dalam menghadapi berbagai bentuk gangguan ibadah. Kesamaan persepsi dinilai penting agar gereja tidak bereaksi secara berlebihan, tetapi juga tidak terlambat mengambil langkah perlindungan ketika keselamatan jemaat mulai terancam. Gangguan terhadap kegiatan gereja dapat muncul dalam berbagai bentuk. Persoalan dapat bermula dari keberatan warga, perdebatan mengenai parkir, kebisingan, penggunaan bangunan, atau administrasi perizinan. Permasalahan tersebut seharusnya diselesaikan melalui komunikasi, musyawarah, serta mekanisme pemerintahan yang berlaku. Namun, persoalan administratif tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengerahkan massa, mengancam jemaat, melakukan kekerasan, merusak bangunan, atau membubarkan ibadah secara paksa. Dalam pembahasannya, Binton Nadapdap menekankan bahwa gereja harus mampu membedakan antara perselisihan lingkungan, persoalan administrasi, dan perbuatan yang telah memenuhi unsur pidana. “Gereja harus tetap menjadi pembawa damai. Akan tetapi, membawa damai bukan berarti membiarkan intimidasi dan kekerasan. Ketika unsur pidana terpenuhi, gereja harus menggunakan mekanisme hukum secara tertib dan bermartabat,” tegas Binton. Menurutnya, pendekatan damai dan proses hukum tidak perlu dipertentangkan. Komunikasi dengan masyarakat harus tetap dibangun, tetapi keselamatan jemaat dan kebebasan menjalankan ibadah juga wajib dilindungi. Binton mengingatkan bahwa penanganan gangguan rumah ibadah tidak boleh dilakukan setelah terjadi bentrokan atau jatuh korban. Pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan pemimpin agama harus bergerak sejak muncul tanda-tanda intimidasi. “Pemerintah harus hadir sejak muncul tanda-tanda ancaman. Jangan menunggu sampai terjadi pemukulan, perusakan, atau bentrokan baru kemudian aparat turun tangan,” katanya. Pasal 303 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur perbuatan membuat gaduh di dekat tempat ibadah saat ibadah berlangsung. Pasal tersebut juga mengatur tindakan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang mengganggu, merintangi, maupun membubarkan pertemuan keagamaan dan orang yang sedang menjalankan ibadah. KUHP tersebut berlaku sejak 2 Januari 2026. Ketentuan itu dinilai memberikan dasar yang lebih jelas bagi aparat ketika gangguan terhadap kegiatan ibadah telah melibatkan kekerasan atau ancaman kekerasan. Namun, penerapannya tetap harus didasarkan pada pemeriksaan fakta, alat bukti, dan unsur perbuatan dalam setiap kejadian. Selain perlindungan melalui hukum pidana, kebebasan memeluk agama dan menjalankan ibadah juga dijamin Pasal 28E ayat (1) UUD 1945. Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Karena itu, kebebasan beribadah bukanlah pemberian kelompok tertentu kepada kelompok lainnya. Kebebasan tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang harus dihormati masyarakat dan dilindungi negara. Selain membahas kewajiban pemerintah dan aparat, forum di GBI Baros juga mendorong gereja melakukan pembenahan internal. Pengurus gereja perlu memastikan legalitas organisasi, status tanah dan bangunan, keamanan gedung, pengaturan kendaraan, pengendalian kebisingan, serta komunikasi yang baik dengan masyarakat sekitar. Pembenahan tersebut penting agar persoalan administrasi tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas. Gereja juga didorong untuk membentuk tim hukum dan tim tanggap darurat yang dapat bergerak apabila muncul intimidasi atau ancaman. Tim tersebut dapat bertugas mencatat kronologi kejadian, menyimpan foto dan rekaman, mengamankan anak-anak, perempuan, lansia, dan kelompok rentan, serta berkomunikasi dengan kepolisian dan pemerintah daerah. Dokumentasi dinilai sangat penting karena laporan hukum membutuhkan keterangan yang jelas mengenai waktu, lokasi, pihak yang terlibat, saksi, bentuk ancaman, dan kerugian yang terjadi. Dalam diskusi itu, Elizabeth Liestriana M.SE. mantan anggota DPRD DKI Jakarta, turut memberikan perspektif mengenai hubungan antara perlindungan rumah ibadah, kebijakan pemerintah, pelayanan publik, serta kesetaraan warga negara di hadapan hukum. Pengalaman di lembaga legislatif dinilai dapat membantu gereja memahami jalur pengaduan yang tersedia, mulai dari komunikasi dengan lingkungan, koordinasi dengan kelurahan dan kecamatan, penyampaian aspirasi kepada DPRD, hingga pelaporan kepada aparat penegak hukum. Sementara itu, Binton menjelaskan bahwa persoalan rumah ibadah berkaitan dengan sejumlah bidang yang menjadi perhatian Komisi A DPRD, antara lain pemerintahan, keamanan dan ketertiban, hukum, HAM, perizinan, kesatuan bangsa, serta perlindungan masyarakat. Oleh karena itu, penanganannya tidak dapat dibebankan hanya kepada satu lembaga. Penyelesaian membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, kepolisian, Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama, tokoh masyarakat, dan pengurus rumah ibadah. Kehadiran Pnt.Drs.Eperaim Sembiring.,M.Th sebagai moderator juga diarahkan untuk menjaga diskusi tetap seimbang dan tidak berkembang menjadi forum yang membangun ketakutan maupun kebencian terhadap kelompok lain. Pertemuan tersebut menegaskan bahwa gereja tidak menuntut keistimewaan. Gereja mengharapkan kepastian bahwa setiap warga negara memperoleh perlindungan yang sama ketika menjalankan ibadah. Pesan utama yang dibawa dari forum GBI Baros adalah bahwa gereja harus taat hukum, masyarakat wajib menghormati perbedaan, dan negara harus hadir melindungi kegiatan ibadah agar berlangsung aman, tertib, dan damai. Navigasi pos Gangguan Ibadah Jangan Dianggap Sepele, Forum GBI Baros Dorong Gereja Siap Secara Hukum Kekerasan di Sejumlah Daerah Jadi Alarm, Binton Nadapdap: Jangan Balas Emosi dengan Emosi