Spread the love

Depok – Anggota DPRD Kota Depok Komisi A sekaligus Ketua DPD PSI Kota Depok, Binton Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H., menyambut positif kebijakan pemerintah yang menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan negara kepada jutaan pekerja sektor informal yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat.

Binton menilai status baru sebagai pelaku UMKM tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para driver ojol, tetapi juga membuka peluang lebih besar untuk memperoleh berbagai fasilitas pemerintah, seperti akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), pelatihan kewirausahaan, perlindungan usaha, hingga insentif perpajakan.

“Ini adalah kebijakan yang sangat baik karena memberikan pengakuan bahwa para pengemudi ojol merupakan pelaku ekonomi yang memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan status sebagai UMKM, mereka memiliki kesempatan untuk berkembang, bukan hanya sebagai mitra transportasi online, tetapi juga sebagai wirausahawan yang mandiri,” ujar Binton.

Menurutnya, kebijakan tersebut memiliki korelasi yang sangat kuat dengan Kota Depok. Sebagai kota penyangga Jakarta dengan mobilitas masyarakat yang tinggi, ribuan pengemudi ojol setiap hari beroperasi melayani kebutuhan transportasi, pengantaran makanan, logistik, hingga belanja daring.

“Depok merupakan salah satu kota dengan aktivitas ekonomi digital yang sangat tinggi. Banyak masyarakat menggantungkan penghasilan sebagai driver ojol. Karena itu, saya berharap Pemerintah Kota Depok dapat bersinergi dengan pemerintah pusat untuk memastikan para pengemudi memperoleh pendampingan usaha, pelatihan digital, akses permodalan, hingga kemudahan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB),” katanya.

Binton juga mendorong agar para driver ojol di Depok dapat memanfaatkan berbagai program pemberdayaan UMKM sehingga memiliki sumber pendapatan tambahan di luar aktivitas mengemudi.

“Ke depan, para driver tidak hanya memperoleh penghasilan dari aplikasi transportasi online, tetapi juga mampu mengembangkan usaha kuliner, perdagangan, jasa, maupun bisnis kreatif lainnya melalui dukungan pembiayaan pemerintah. Dengan begitu kesejahteraan keluarga mereka akan semakin meningkat,” tambahnya.

Pemerintah melalui Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, resmi menetapkan pengemudi ojek online sebagai pelaku usaha mikro transportasi online mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut memberikan perlakuan yang sama dengan pelaku UMKM lainnya, termasuk akses terhadap program pemberdayaan, pembiayaan, perlindungan usaha, serta berbagai fasilitas pemerintah.

Selain itu, pemerintah menjelaskan bahwa sebagian besar pengemudi ojol memiliki penghasilan atau omzet yang berada dalam batas fasilitas pajak UMKM bagi wajib pajak orang pribadi. Dengan ketentuan tersebut, omzet hingga Rp500 juta per tahun memperoleh fasilitas PPh sebesar 0 persen sesuai aturan perpajakan yang berlaku.

Tak hanya memperoleh insentif perpajakan, para pengemudi ojol kini juga berhak mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR), program peningkatan kapasitas usaha, pelatihan kewirausahaan, serta berbagai bentuk pemberdayaan yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga menetapkan potongan komisi maksimal 8 persen bagi pengemudi ojol roda dua sehingga porsi pendapatan yang diterima pengemudi menjadi lebih besar.

Bagi Kota Depok, kebijakan ini dipandang sebagai peluang untuk memperkuat ekosistem ekonomi digital dan UMKM. Dengan banyaknya pengemudi ojol yang beroperasi setiap hari, dukungan berupa pelatihan, akses pembiayaan, serta pendampingan usaha diyakini akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang lebih inklusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *