Spread the love

Oleh: Agnes Ria Febriyanti Nadapdap, S.IP.
Mahasiswi Magister Hukum Universitas Indonesia – Peminatan Socio-Legal

Ketika berbicara tentang hukum, sebagian orang mungkin langsung membayangkan pengadilan, hakim, jaksa, advokat, polisi, undang-undang, dan berbagai prosedur formal. Padahal, hukum sebenarnya sangat dekat dengan kehidupan masyarakat. Mulai dari bekerja, berusaha, membeli barang, menyewa rumah, mengurus tanah, mendapatkan pelayanan publik, hingga menggunakan teknologi digital, semuanya bersentuhan dengan aturan dan hak-hak hukum. Karena itu, menurut saya, hukum tidak boleh hanya terlihat kuat di dalam ruang sidang. Hukum harus benar-benar hadir dan memberikan rasa keadilan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Dalam perspektif Socio-Legal, hukum tidak cukup dipahami hanya dari teks peraturan. Kita juga perlu melihat bagaimana aturan tersebut diterapkan, diterima, dipahami, dan dirasakan oleh masyarakat. Sebab aturan yang terlihat baik di atas kertas belum tentu menghasilkan keadilan apabila dalam praktiknya masyarakat masih kesulitan memperoleh haknya.

Hukum Ada di Sekitar Kehidupan Kita

Persoalan hukum tidak selalu berbentuk perkara besar. Seorang pekerja yang tidak mendapatkan haknya, konsumen yang dirugikan, pedagang kecil yang menghadapi persoalan perizinan, keluarga yang mengalami sengketa tanah, atau masyarakat yang kesulitan mendapatkan pelayanan administrasi sebenarnya sedang berhadapan dengan persoalan hukum. Bahkan keputusan yang terlihat sederhana dapat memiliki konsekuensi hukum bagi seseorang. Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa hukum bukan sesuatu yang hanya diperlukan ketika seseorang sudah masuk pengadilan. Pengetahuan hukum justru penting sebelum persoalan menjadi lebih besar. Masyarakat yang memahami hak dan kewajibannya akan lebih mampu melindungi dirinya, mengambil keputusan dengan hati-hati, dan mengetahui langkah yang dapat ditempuh ketika merasa dirugikan.

Aturan yang Baik Harus Bekerja dalam Kenyataan

Indonesia memiliki banyak peraturan yang mengatur berbagai bidang kehidupan. Namun ukuran keberhasilan hukum bukan hanya banyaknya peraturan yang dibuat. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah aturan tersebut benar-benar bekerja bagi masyarakat? Suatu pelayanan mungkin telah memiliki prosedur resmi, tetapi apabila prosesnya terlalu rumit, informasinya sulit diperoleh, atau masyarakat harus berulang kali datang tanpa mendapatkan kepastian, maka ada jarak antara aturan dan kenyataan. Demikian juga ketika secara hukum seseorang memiliki hak, tetapi ia tidak mampu memperjuangkannya karena keterbatasan biaya, informasi, pendidikan, atau akses terhadap bantuan hukum. Di sinilah pendekatan Socio-Legal menjadi penting. Hukum harus dilihat bukan hanya berdasarkan apa yang seharusnya terjadi menurut aturan, tetapi juga berdasarkan apa yang benar-benar terjadi di tengah masyarakat.

Jangan Sampai Hukum Hanya Dipahami Orang Tertentu

Bahasa hukum sering kali terasa rumit bagi masyarakat awam. Istilah, prosedur, dokumen, dan tahapan penyelesaian perkara tidak selalu mudah dipahami. Jika hukum hanya dapat dipahami oleh mereka yang memiliki pendidikan hukum, maka masyarakat akan semakin bergantung kepada pihak lain ketika menghadapi persoalan. Karena itu, informasi hukum harus semakin sederhana dan mudah dijangkau. Instansi pemerintah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, lembaga bantuan hukum, maupun organisasi masyarakat memiliki peran untuk meningkatkan literasi hukum. Masyarakat perlu mengetahui hak dasarnya, tempat mengadu, prosedur yang harus ditempuh, dan bentuk bantuan yang tersedia.

Semakin masyarakat memahami hukum, semakin kecil kemungkinan mereka kehilangan hak hanya karena ketidaktahuan.

Keadilan Harus Terlihat dari Pelayanan

Bagi masyarakat, wajah hukum tidak hanya terlihat ketika hakim menjatuhkan putusan. Wajah hukum juga terlihat ketika seseorang datang mengurus dokumen, membuat laporan, meminta perlindungan, mengajukan keberatan, mencari bantuan hukum, atau menyelesaikan suatu sengketa. Masyarakat akan menilai apakah hukum benar-benar adil dari pengalaman yang mereka rasakan sendiri. Apakah mereka dilayani dengan baik? Apakah prosedurnya jelas? Apakah biayanya transparan? Apakah prosesnya memberikan kepastian? Apakah semua orang diperlakukan sama? Pertanyaan tersebut penting karena kepercayaan masyarakat terhadap hukum tidak dibangun hanya melalui peraturan, tetapi melalui pengalaman sehari-hari ketika mereka berinteraksi dengan institusi negara.

Teknologi Harus Mempermudah, Bukan Menambah Jarak

Digitalisasi pelayanan hukum dan pemerintahan merupakan perkembangan positif. Banyak layanan sekarang dapat diakses melalui internet sehingga masyarakat tidak harus selalu datang langsung ke kantor pelayanan. Namun digitalisasi juga harus memperhatikan kondisi masyarakat yang berbeda-beda. Tidak semua orang memiliki kemampuan menggunakan teknologi yang sama. Tidak semua daerah memiliki akses internet yang baik. Ada pula masyarakat lanjut usia atau kelompok tertentu yang masih membutuhkan pendampingan langsung. Karena itu, transformasi digital harus dibangun dengan prinsip inklusif. Teknologi seharusnya memperpendek jarak masyarakat terhadap hukum, bukan justru menciptakan hambatan baru.

Hukum Harus Hadir Sebelum Masyarakat Menjadi Korban

Salah satu fungsi penting hukum adalah pencegahan. Masyarakat perlu mendapatkan pendidikan hukum sebelum mengalami masalah, misalnya memahami isi perjanjian sebelum menandatangani kontrak, memeriksa legalitas sebelum melakukan transaksi, memahami hak sebagai pekerja dan konsumen, serta mengetahui prosedur ketika membeli atau menguasai tanah. Budaya sadar hukum perlu terus dikembangkan. Jangan sampai masyarakat baru mencari tahu mengenai haknya setelah mengalami kerugian. Semakin baik literasi hukum masyarakat, semakin kuat pula kemampuan mereka untuk mencegah persoalan dan melindungi dirinya sendiri.

Penutup

Menurut saya, hukum yang baik bukan hanya hukum yang tertulis dengan lengkap atau ditegakkan ketika terjadi pelanggaran. Hukum yang baik adalah hukum yang dapat dipahami, dijangkau, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Keadilan tidak boleh hanya hidup dalam pasal-pasal undang-undang dan ruang persidangan. Keadilan harus hadir di tempat masyarakat bekerja, berusaha, belajar, mendapatkan pelayanan, dan memperjuangkan haknya.

Karena pada akhirnya, keberhasilan negara hukum tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak aturan yang dimiliki, tetapi oleh seberapa nyata hukum mampu memberikan perlindungan, kepastian, dan rasa adil kepada masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *