Spread the loveDitinjau dari perspektif hukum, pemberdayaan UMKM tidak boleh berhenti pada pelatihan dan kegiatan seremonial. Pelaku usaha membutuhkan kepastian hukum, kemudahan perizinan, pembiayaan, pendampingan, perlindungan, serta akses pasar yang nyata. Oleh: Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H. Anggota DPRD Kota Depok Komisi A dan Mahasiswa Program Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia Depok – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan salah satu kekuatan ekonomi masyarakat. UMKM hadir di berbagai bidang, mulai dari kuliner, perdagangan, kerajinan, pertanian, industri rumah tangga, hingga jasa. Keberadaan UMKM tidak hanya menjadi sumber penghasilan bagi pemilik usaha, tetapi juga membuka lapangan pekerjaan dan menggerakkan perekonomian di lingkungan masyarakat. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak UMKM yang berjalan di tempat. Usaha tetap beroperasi, tetapi omzet tidak mengalami peningkatan, pasar tidak berkembang, jumlah tenaga kerja tidak bertambah, dan kapasitas produksi sulit ditingkatkan. Menurut pandangan saya, persoalan tersebut tidak selalu disebabkan oleh lemahnya semangat pelaku usaha. Banyak UMKM sebenarnya mempunyai produk yang baik dan kemauan untuk berkembang, tetapi belum memperoleh dukungan yang menyeluruh. Dari sudut pandang hukum, pemberdayaan UMKM bukan sekadar kebijakan tambahan. Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Pasal 33 ayat (4) juga mengamanatkan penyelenggaraan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, dan kemandirian. Artinya, pembangunan ekonomi tidak boleh hanya memberikan ruang kepada usaha besar. Usaha mikro, kecil, dan menengah juga harus memperoleh kesempatan, perlindungan, serta dukungan untuk berkembang secara adil. Pemberdayaan UMKM Merupakan Amanat Undang-Undang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menempatkan UMKM sebagai bagian penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Undang-undang tersebut tetap berlaku dengan sejumlah perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Undang-Undang UMKM mengamanatkan agar pemberdayaan dilakukan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, serta pengembangan usaha. Karena itu, keberhasilan program UMKM tidak cukup diukur dari banyaknya seminar, pelatihan, pameran, atau pembagian sertifikat. Keberhasilannya harus terlihat dari peningkatan penjualan, perluasan pasar, bertambahnya kapasitas produksi, peningkatan pendapatan, dan terciptanya lapangan pekerjaan. “Apabila pelaku UMKM sudah berkali-kali mengikuti pelatihan tetapi usahanya tidak berkembang, yang harus dievaluasi bukan hanya pelaku usahanya, tetapi juga sistem pemberdayaan yang diberikan,” tulis penulis. Keterbatasan Pembiayaan Menjadi Hambatan Utama Salah satu penyebab UMKM berjalan di tempat adalah keterbatasan modal. Banyak pelaku usaha mempunyai produk yang diminati masyarakat, tetapi tidak mampu menambah produksi karena kekurangan peralatan, bahan baku, tempat usaha, dan modal kerja. Persoalan pembiayaan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Pasal 21 menempatkan pemerintah dan pemerintah daerah dalam penyediaan pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil. Sementara itu, Pasal 22 mengatur upaya peningkatan sumber pembiayaan melalui kredit perbankan, lembaga keuangan bukan bank, modal ventura, koperasi simpan pinjam, dan sumber pembiayaan lain yang sesuai dengan ketentuan hukum. Pasal 23 juga menekankan pentingnya kemudahan dan fasilitasi agar usaha mikro dan kecil dapat memenuhi persyaratan untuk memperoleh pembiayaan. Dengan demikian, akses modal seharusnya tidak hanya tersedia secara formal, tetapi juga dapat dijangkau oleh pelaku usaha kecil. Persyaratan pembiayaan perlu disesuaikan dengan karakteristik UMKM yang umumnya memiliki keterbatasan aset, agunan, pencatatan keuangan, dan administrasi usaha. Namun, pemberian modal juga harus disertai pendampingan. Pelaku UMKM perlu dibantu membuat pencatatan keuangan, memisahkan uang pribadi dan uang usaha, menghitung biaya produksi, menentukan harga jual, serta menggunakan pembiayaan untuk kegiatan yang benar-benar produktif. Akses Pasar Belum Terbuka Secara Maksimal Selain modal, persoalan besar yang dihadapi UMKM adalah keterbatasan pasar. Tidak sedikit produk lokal memiliki kualitas baik, tetapi hanya dipasarkan di lingkungan yang sempit. Pelaku usaha sering kali mampu memproduksi barang, tetapi tidak mempunyai jaringan distribusi, kemampuan promosi, akses menuju pusat perbelanjaan, atau kesempatan bekerja sama dengan usaha yang lebih besar. Padahal, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 mengatur pengembangan UMKM dalam bidang produksi, pemasaran, sumber daya manusia, desain, dan teknologi. Undang-undang tersebut juga menempatkan kemitraan sebagai hubungan yang harus saling membutuhkan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 kemudian memperkuat ketentuan mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan UMKM. Peraturan tersebut mengatur penyediaan tempat promosi dan pengembangan bagi usaha mikro dan kecil paling sedikit 30 persen dari area komersial, tempat perbelanjaan, atau tempat promosi strategis pada infrastruktur publik oleh kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta terkait. Ketentuan tersebut harus diterapkan secara nyata. Jangan sampai ruang promosi bagi UMKM hanya tersedia dalam aturan, tetapi sulit diakses karena biaya sewa, lokasi yang tidak strategis, prosedur yang rumit, atau kurangnya informasi. Legalitas Usaha Masih Menjadi Kendala Banyak pelaku UMKM juga belum memiliki legalitas usaha yang memadai. Sebagian belum mempunyai Nomor Induk Berusaha, sertifikasi produk, izin edar, sertifikat halal, perlindungan merek, maupun dokumen lain yang diperlukan sesuai jenis usahanya. Kondisi ini menyebabkan produk UMKM sulit masuk ke jaringan ritel, hotel, restoran, pusat perbelanjaan, perdagangan digital, serta pengadaan barang dan jasa. Legalitas seharusnya tidak dipandang sebagai beban administratif. Legalitas merupakan bentuk perlindungan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Namun, proses pengurusan legalitas harus mudah, terjangkau, transparan, dan didampingi. Jangan sampai pelaku usaha kecil diminta memenuhi berbagai persyaratan, tetapi tidak memperoleh penjelasan yang mudah dipahami. PP Nomor 7 Tahun 2021 mengatur kemudahan, pelindungan, pemberdayaan, pembinaan, pemberian fasilitas, serta penyelenggaraan inkubasi bagi koperasi dan UMKM. Karena itu, pendampingan legalitas harus dilakukan sampai dokumen benar-benar diterbitkan dan dapat digunakan untuk pengembangan usaha. Pendampingan Tidak Boleh Berhenti Setelah Pelatihan Pelatihan tetap penting untuk meningkatkan pengetahuan pelaku UMKM. Namun, pelatihan tanpa pendampingan lanjutan sering kali tidak memberikan perubahan yang berarti. Setiap UMKM mempunyai persoalan yang berbeda. Usaha kuliner membutuhkan bantuan mengenai standar kebersihan, sertifikasi, kemasan, dan masa simpan produk. Pengrajin membutuhkan dukungan desain, peralatan, dan pemasaran. Pedagang kecil membutuhkan pembiayaan, lokasi usaha, dan jaringan distribusi. Karena itu, program pemberdayaan harus berbasis pada kebutuhan nyata masing-masing usaha. Pendampingan dapat melibatkan pemerintah daerah, perguruan tinggi, perbankan, koperasi, komunitas bisnis, perusahaan swasta, praktisi hukum, dan generasi muda. Pendampingan tersebut harus mempunyai target yang jelas, seperti peningkatan omzet, bertambahnya pembeli, penyelesaian legalitas, peningkatan kualitas kemasan, masuknya produk ke pasar digital, atau terjalinnya kemitraan usaha. Kemitraan Harus Setara dan Saling Menguntungkan Kemitraan antara UMKM dan usaha besar harus dilaksanakan secara sehat. UMKM tidak boleh hanya dijadikan pelengkap kegiatan atau pemasok dengan posisi tawar yang lemah. Pasal 25 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 menegaskan bahwa kegiatan kemitraan harus saling membutuhkan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan. Kemitraan juga dapat mencakup alih keterampilan dalam bidang produksi, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi. Artinya, kemitraan harus membantu UMKM meningkatkan kapasitas dan kemandiriannya. Kontrak kerja sama harus dibuat secara jelas, pembayaran harus dilakukan tepat waktu, dan tidak boleh ada praktik yang merugikan atau menguasai UMKM secara sepihak. Penutup Kesimpulan saya, banyak UMKM berjalan di tempat bukan karena tidak memiliki potensi. Persoalan utamanya adalah keterbatasan pembiayaan, lemahnya pengelolaan keuangan, sempitnya akses pasar, belum lengkapnya legalitas, rendahnya pemanfaatan teknologi, dan pendampingan yang belum berkelanjutan. Kerangka hukum sebenarnya telah memberikan dasar yang kuat bagi kemudahan, pelindungan, pembiayaan, pengembangan, dan pemberdayaan UMKM. Tantangannya adalah memastikan ketentuan tersebut benar-benar dilaksanakan dan dirasakan oleh pelaku usaha. Program UMKM harus bergerak dari pendekatan seremonial menuju pendekatan yang terukur. Setelah pelatihan, harus ada pendampingan. Setelah legalitas diterbitkan, harus ada akses pasar. Setelah pembiayaan diberikan, harus ada pengawasan dan pembinaan. “UMKM tidak cukup hanya diminta bertahan. Mereka harus memperoleh kepastian hukum, akses pembiayaan, perlindungan, pendampingan, dan pasar agar dapat berkembang serta membuka lapangan pekerjaan,” tutup penulis. Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H. Anggota DPRD Kota Depok Komisi A Mahasiswa Program Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia Navigasi pos UMKM Jangan Hanya Diberi Pelatihan, tetapi Juga Modal dan Akses Pasar Surat Terbuka Denny Indrayana: Kritik Konstitusional yang Kehilangan Etika dan Proporsionalitas