Spread the love Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H.Mahasiswa Program Doktor (S3) Hukum BisnisUniversitas Kristen Indonesia Depok – Surat terbuka Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. kepada Presiden Prabowo Subianto yang antara lain menyatakan, “Saya setuju Gibran dipecat,” telah menarik perhatian luas. Surat tersebut tidak hanya mengkritik tata kelola informasi di lingkungan Istana, tetapi juga menafsirkan posisi duduk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Sidang Kabinet Paripurna pada 20 Juli 2026 sebagai simbol adanya persoalan politik dan konstitusional. Menurut pandangan saya, kritik terhadap Presiden, Wakil Presiden, maupun penyelenggaraan pemerintahan merupakan bagian yang sah dalam negara demokrasi. Namun, ketika kritik telah sampai pada tuntutan pemberhentian seorang wakil presiden, argumentasinya tidak boleh hanya dibangun berdasarkan penafsiran simbol, asumsi politik, dan dugaan yang belum dijelaskan secara terang. Karena itu, saya menilai cara Denny menyampaikan tuntutan tersebut tidak proporsional dan bermasalah secara etika. Penilaian ini bukan karena Denny tidak boleh mengkritik, melainkan karena beratnya tuduhan yang disampaikan belum disertai bukti dan konstruksi hukum yang sebanding. Mantan Pembantu Presiden Seharusnya Memahami Etika Pemerintahan Denny Indrayana bukan sosok yang asing dengan lingkungan Istana dan sistem pemerintahan presidensial. Sebelum menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 19 Oktober 2011, Denny pernah menjadi Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Bidang Hukum, HAM, serta Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme pada 2008–2011. Ia juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum pada 2009–2011. Pengalaman tersebut seharusnya membuat Denny memahami bahwa pengaturan tempat duduk, penggunaan perangkat komunikasi, tata acara, dan protokol dalam sidang kabinet dapat dipengaruhi oleh kebutuhan teknis. Seorang mantan pembantu presiden semestinya melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum menghubungkan tata letak kursi dengan dugaan penurunan kedudukan konstitusional seorang wakil presiden. Pihak Istana telah menjelaskan bahwa perubahan posisi duduk Presiden dan Wakil Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna tersebut berkaitan dengan penggunaan teleprompter dan penyesuaian teknis ruangan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga membantah adanya persoalan hierarki ataupun keretakan hubungan antara Presiden dan Wakil Presiden. Penjelasan Istana tentu dapat dikritik. Namun, penolakan terhadap penjelasan tersebut juga harus disertai bukti pembanding yang dapat diuji. Tata letak kursi tidak dapat dengan sendirinya dijadikan bukti adanya konflik politik, apalagi dijadikan dasar untuk menuntut pemberhentian seorang wakil presiden. Kedudukan Protokoler Tidak Ditentukan oleh Geometri Kursi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan memang mengatur tata tempat pejabat negara. Dalam urutan tata tempat, Presiden berada pada urutan pertama dan Wakil Presiden pada urutan kedua. Namun, ketentuan tersebut tidak serta-merta berarti Presiden dan Wakil Presiden harus selalu duduk berdampingan, menggunakan bentuk kursi yang sama, atau berada pada posisi panggung yang identik dalam setiap kegiatan pemerintahan. Substansi aturan keprotokolan adalah penghormatan terhadap kedudukan jabatan, bukan semata-mata mengenai jarak fisik antarkursi. Oleh karena itu, menyimpulkan adanya pelanggaran konstitusi hanya berdasarkan foto atau rekaman posisi duduk merupakan penafsiran yang terlalu jauh. Kedudukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak berubah karena tempat duduk. Ia tetap dipilih dalam satu pasangan bersama Presiden melalui pemilihan umum dan tetap menjalankan fungsi konstitusionalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 6A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan tata letak ruangan tidak dapat mengubah mandat konstitusional tersebut. Presiden Tidak Dapat Memecat Wakil Presiden Kelemahan paling mendasar dalam ungkapan “Prabowo pecat Gibran” adalah ketidaktepatannya secara konstitusional. Presiden Republik Indonesia tidak memiliki kewenangan sepihak untuk memberhentikan Wakil Presiden. UUD 1945 bahkan tidak menggunakan istilah “memecat”, melainkan “memberhentikan”. Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya dapat dilakukan melalui mekanisme konstitusional yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pasal 7A UUD 1945 menentukan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Prosesnya diatur secara ketat dalam Pasal 7B UUD 1945. DPR terlebih dahulu harus menyatakan pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A. Permintaan DPR kepada Mahkamah Konstitusi harus didukung sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari seluruh anggota DPR. Mahkamah Konstitusi kemudian memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut paling lama 90 hari. Apabila Mahkamah Konstitusi menyatakan pelanggaran terbukti, DPR dapat meneruskan usul pemberhentian kepada MPR. Keputusan MPR harus diambil dalam sidang yang dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari seluruh anggota MPR dan disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan. Dengan demikian, Presiden Prabowo tidak dapat menerbitkan keputusan sepihak untuk memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Pernyataan tersebut mungkin menarik sebagai slogan atau judul politik, tetapi tidak tepat apabila ditempatkan sebagai argumentasi hukum tata negara. Apabila jabatan Wakil Presiden benar-benar mengalami kekosongan, Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa MPR memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan oleh Presiden paling lambat 60 hari. Ketentuan tersebut baru berlaku setelah terjadi kekosongan jabatan secara sah, bukan hanya karena adanya surat terbuka atau desakan politik. Tuduhan Berat, tetapi Bukti Dijanjikan Kemudian Denny menyebut adanya sejumlah alasan konstitusional untuk memberhentikan Gibran, mulai dari dugaan korupsi, tindak pidana berat, perbuatan tercela, hingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden. Namun, dalam surat tersebut, rincian alasan dan buktinya justru disebut akan disampaikan dalam surat berikutnya. Di sinilah letak persoalan etikanya. Tuduhan mengenai korupsi dan tindak pidana berat tidak seharusnya dilemparkan ke ruang publik terlebih dahulu, sementara bukti dan konstruksi hukumnya baru dijanjikan kemudian. Dalam negara hukum, kesimpulan harus mengikuti bukti. Bukan tuduhan diumumkan terlebih dahulu, kemudian bukti dicari atau disampaikan belakangan. Prinsip tersebut harus berlaku kepada siapa pun, termasuk kepada seorang wakil presiden yang mungkin tidak disukai secara politik. Kelemahan Argumentasi dan Komunikasi Publik Denny Kelemahan pertama adalah kecenderungan melakukan penafsiran berlebihan atau overinterpretation. Kesimpulan politik dan konstitusional yang sangat besar ditarik dari keadaan yang masih mungkin dijelaskan secara teknis. Kelemahan kedua adalah penggunaan diksi yang sensasional. Istilah “pecat Gibran” lebih menyerupai slogan politik daripada terminologi hukum tata negara. Sebagai guru besar hukum tata negara, Denny seharusnya menggunakan istilah hukum yang tepat serta membedakan secara jelas antara pendapat politik dan mekanisme konstitusional. Kelemahan ketiga adalah penyampaian tuduhan sebelum dasar faktualnya dibuka secara lengkap. Apabila Denny memiliki data mengenai dugaan korupsi, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela, data tersebut semestinya disampaikan melalui mekanisme hukum kepada DPR, aparat penegak hukum, atau lembaga negara yang berwenang. Kelemahan keempat berkaitan dengan kehati-hatian dalam menyampaikan informasi tentang lembaga tinggi negara. Pada Mei 2023, Denny pernah menyampaikan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi akan memutus sistem pemilu kembali menjadi proporsional tertutup dengan komposisi enam hakim berbanding tiga. Namun, melalui Putusan Nomor 114/PUU-XX/2022 pada 15 Juni 2023, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan dan mempertahankan sistem proporsional terbuka. Peristiwa tersebut tidak berarti bahwa seluruh pendapat Denny pasti salah. Namun, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa pernyataan mengenai lembaga tinggi negara harus disampaikan dengan sangat hati-hati, menggunakan sumber yang dapat diuji, serta disertai kesediaan untuk melakukan koreksi apabila informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan keputusan resmi. Asas Praduga Tidak Bersalah Harus Berlaku bagi Semua Orang Denny Indrayana pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian pada Maret 2015 dalam perkara dugaan korupsi pelaksanaan sistem payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2014. Namun, fakta tersebut harus disampaikan secara lengkap dan adil. Penetapan seseorang sebagai tersangka bukanlah putusan yang menyatakan seseorang bersalah. Dalam naskah yang menjadi dasar tulisan ini disebutkan bahwa perkara tersebut belum menghasilkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Denny bersalah. Denny juga telah membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa program payment gateway merupakan inovasi pelayanan publik untuk mengurangi pungutan liar. Karena itu, saya tidak setuju apabila perkara tersebut digunakan untuk secara langsung menyebut Denny sebagai koruptor. Asas praduga tidak bersalah harus tetap dihormati. Namun, asas yang sama juga harus diberlakukan kepada orang lain. Apabila Denny meminta masyarakat menghormati asas praduga tidak bersalah dalam perkara yang pernah dihadapinya, ia juga wajib berhati-hati ketika menghubungkan Gibran dengan dugaan korupsi, tindak pidana berat, dan perbuatan tercela yang belum diuraikan bukti hukumnya. Hukum tidak boleh digunakan sebagai alat untuk menghakimi pihak lain, tetapi dijadikan perisai ketika diri sendiri menghadapi persoalan hukum. Adakah Motif Politik? Saya tidak memiliki bukti untuk menyimpulkan bahwa Denny mempunyai motif politik tersembunyi tertentu. Karena itu, tidak tepat menuduhnya sedang menjalankan pesanan atau agenda kelompok tertentu tanpa bukti. Namun, secara objektif, surat terbuka tersebut menimbulkan dampak politik. Isinya dapat mendelegitimasi kedudukan Wakil Presiden, membangun tekanan kepada Presiden, serta membuka kembali perdebatan mengenai proses pencalonan Gibran dalam Pemilu 2024. Surat tersebut dapat dibaca sebagai bentuk advokasi konstitusional, sikap oposisi terhadap Gibran, upaya mempertahankan relevansi dalam perdebatan nasional, ataupun bentuk political positioning. Denny sendiri tidak hanya dikenal sebagai akademisi dan advokat. Ia juga pernah terlibat langsung dalam kontestasi politik sebagai calon gubernur Kalimantan Selatan pada Pilkada 2020. Namun, berbagai kemungkinan tersebut tetap merupakan analisis, bukan fakta yang telah terbukti. Kritik yang bertanggung jawab tidak boleh mengubah dugaan menjadi kepastian. Kebebasan Berpendapat Tetap Harus Dihormati Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28F juga menjamin hak untuk berkomunikasi serta menyampaikan dan memperoleh informasi. Karena itu, surat terbuka Denny tidak boleh serta-merta dikriminalisasi hanya karena isinya keras atau tidak menyenangkan pihak yang sedang berkuasa. Kritik terhadap penguasa merupakan bagian penting dalam negara demokrasi. Namun, Pasal 28J UUD 1945 juga mengingatkan bahwa pelaksanaan kebebasan harus menghormati hak orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang demi moral, keamanan, dan ketertiban umum. Persoalan utama dalam surat Denny bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya seseorang berbicara, melainkan menyangkut standar etika dan pertanggungjawaban intelektual. Seorang profesor hukum, advokat, mantan staf khusus Presiden, dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM seharusnya memperlihatkan tingkat ketelitian yang lebih tinggi daripada sekadar membangun dugaan dari posisi tempat duduk. Konstitusi Jangan Dijadikan Slogan Politik Menurut pandangan saya, surat terbuka Denny Indrayana telah mencampurkan tiga persoalan yang seharusnya dipisahkan, yaitu persoalan teknis keprotokolan, penilaian politik terhadap Gibran, serta mekanisme konstitusional pemberhentian Wakil Presiden. Kritik terhadap Gibran adalah hal yang sah. Perdebatan mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 juga sah. Bahkan, pengajuan usul pemberhentian Wakil Presiden merupakan hak konstitusional apabila didukung fakta dan bukti yang memenuhi ketentuan Pasal 7A UUD 1945. Namun, seluruh proses tersebut harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang benar. Kursi bukanlah bukti tindak pidana. Penafsiran simbolik bukanlah putusan Mahkamah Konstitusi. Surat terbuka juga bukan pengganti pemeriksaan DPR, persidangan Mahkamah Konstitusi, dan keputusan MPR. Apabila Denny Indrayana benar-benar mempunyai bukti mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Wakil Presiden Gibran, bukti tersebut seharusnya dibuka secara bertanggung jawab dan diserahkan kepada lembaga yang berwenang. Jangan terlebih dahulu melemparkan tuduhan yang berpotensi membentuk pengadilan opini, sementara uraian fakta dan alat buktinya baru dijanjikan kemudian. Demokrasi memang membutuhkan keberanian untuk mengkritik kekuasaan. Namun, negara hukum juga membutuhkan kejujuran, ketelitian, etika, dan tanggung jawab. Tanpa keempat hal tersebut, kritik konstitusional dapat berubah menjadi sensasi politik yang justru merendahkan martabat konstitusi. Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H.Mahasiswa Program Doktor (S3) Hukum BisnisUniversitas Kristen Indonesia Navigasi pos Banyak UMKM Jalan di Tempat, Ternyata Ini Penyebab Utamanya Kerja Keras Tak Cukup? Banyak Orang Mulai Kehilangan Harapan