DPRD Depok Soroti Lemahnya Penegakan Perda, Binton Nadapdap: Aturan Jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas
Depok – Lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Depok kembali menjadi perhatian publik setelah Komisi A DPRD Kota Depok memanggil Satpol PP dan DPMPTSP untuk meminta penjelasan terkait pengawasan dan penindakan sejumlah dugaan pelanggaran aturan di lapangan.
Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul banyaknya sorotan masyarakat terhadap bangunan, reklame, hingga aktivitas usaha yang dinilai masih beroperasi meski diduga memiliki persoalan perizinan maupun pelanggaran tata aturan daerah.
Dalam rapat tersebut, muncul pernyataan dari anggota Komisi A DPRD Depok, Edi Masturo, yang menyebut adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) yang dinilai membatasi langkah penegakan aturan di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Kota Depok Komisi A, Binton Jhonson Nadapdap menegaskan bahwa penegakan aturan harus dilakukan secara adil dan konsisten tanpa pandang bulu.
“Perda dibuat untuk ditegakkan, bukan hanya menjadi dokumen administrasi. Jangan sampai aturan tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegas Binton Nadapdap saat dimintai tanggapannya.
Menurutnya, pemerintah daerah harus berani mengambil langkah tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran aturan, baik yang dilakukan oleh individu maupun pihak pengembang dan pelaku usaha besar.
Binton menilai lemahnya pengawasan dapat memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Ia juga mengingatkan bahwa ketegasan penegakan aturan sangat penting untuk menjaga ketertiban kota serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kalau ada aturan yang justru menghambat penegakan Perda, maka harus dievaluasi bersama. Jangan sampai ada celah yang membuat pelanggaran terus terjadi,” ujarnya.
Ia juga meminta agar Satpol PP dan dinas terkait tidak ragu menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, masyarakat ingin melihat adanya kepastian dan keseriusan pemerintah dalam menata pembangunan serta aktivitas usaha di Kota Depok.
Selain itu, Binton Nadapdap yang juga dikenal sebagai penggiat UMKM berharap penegakan aturan tetap dilakukan secara humanis, khususnya terhadap pelaku usaha kecil. Namun untuk pelanggaran besar yang berdampak pada tata ruang dan ketertiban kota, pemerintah diminta bertindak tegas tanpa kompromi.
“Pelaku UMKM kecil tentu harus dibina, tapi kalau menyangkut pelanggaran besar dan kepentingan publik, pemerintah tidak boleh lemah,” tambahnya.
Sebelumnya, Komisi A DPRD Depok diketahui beberapa kali menyoroti persoalan legalitas pembangunan dan lemahnya pengawasan di sejumlah titik di Kota Depok. DPRD bahkan meminta adanya sinkronisasi antara Perda dan Perwal agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan yang melemahkan proses penegakan hukum daerah.
Kini masyarakat menunggu langkah konkret pemerintah daerah setelah pemanggilan Satpol PP dan DPMPTSP tersebut. Publik berharap polemik lemahnya penegakan Perda tidak berhenti pada rapat dan wacana semata, tetapi benar-benar menghasilkan pembenahan nyata demi terciptanya tata kelola kota yang lebih tertib dan transparan.

