Bolehkah TNI, Polri, ASN, Legislator, dan Pegawai BUMN Menjadi Mitra MBG? Binton Nadapdap Ungkap Dasar Hukumnya

Spread the love

Depok – Program Makan Bergizi Gratis atau MBG tidak hanya menjadi program strategis nasional untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, petani, peternak, nelayan, serta pelaku usaha lokal. Namun, di tengah besarnya peluang tersebut, muncul pertanyaan di masyarakat: apakah anggota TNI, Polri, aparatur sipil negara, anggota DPR, DPD dan DPRD, serta pegawai BUMN dapat memiliki, mengelola, atau terlibat dalam usaha yang menjadi mitra Program MBG? Menanggapi persoalan tersebut, Binton Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H., mengatakan bahwa ketentuan bagi setiap profesi tidak dapat disamaratakan karena masing-masing memiliki aturan, kewajiban, dan larangan yang berbeda. Binton Nadapdap merupakan mahasiswa Program Doktor atau S3 Hukum Bisnis, Anggota DPRD Kota Depok, Ketua Dewan Pimpinan Daerah, purnabakti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, serta penggiat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Menurut Binton, persoalan hukum dalam Program MBG tidak hanya berkaitan dengan boleh atau tidaknya seseorang memiliki usaha. Hal yang lebih penting adalah apakah keterlibatan tersebut menimbulkan benturan kepentingan, penyalahgunaan jabatan, penggunaan fasilitas negara, atau upaya memengaruhi pemilihan mitra demi mendapatkan keuntungan pribadi. “Program Makan Bergizi Gratis menggunakan anggaran negara dan menyangkut kepentingan jutaan anak Indonesia. Oleh karena itu, siapa pun yang terlibat harus mengedepankan integritas, profesionalisme, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum,” kata Binton.

TNI Aktif Dilarang Terlibat dalam Kegiatan Bisnis

Menurut Binton, ketentuan untuk prajurit TNI aktif merupakan yang paling tegas dibandingkan profesi lainnya. Dasar hukumnya adalah Pasal 39 huruf c Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa prajurit TNI aktif dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis. Dengan demikian, prajurit TNI aktif tidak dibenarkan menjadi pemilik manfaat, pengelola, pengurus operasional, ataupun pihak yang mengendalikan secara langsung usaha komersial yang menjadi mitra penyelenggaraan MBG. Larangan tersebut tidak semestinya disiasati dengan menggunakan nama pasangan, anggota keluarga, yayasan, atau pihak lain apabila pada kenyataannya usaha itu dikendalikan dan keuntungannya dinikmati oleh prajurit aktif. “Larangan bisnis bagi prajurit TNI aktif dimaksudkan untuk menjaga profesionalitas TNI serta mencegah penggunaan pangkat, jabatan, jaringan komando, dan fasilitas militer untuk kepentingan ekonomi pribadi,” ujar Binton. Kesimpulannya, prajurit TNI aktif tidak dapat terlibat langsung dalam pengelolaan usaha komersial yang menjadi mitra MBG. Ketentuan berbeda berlaku setelah yang bersangkutan pensiun atau tidak lagi berstatus prajurit aktif.

Polri Tidak Dilarang Mutlak, tetapi Dibatasi Secara Ketat

Ketentuan bagi anggota Polri aktif berbeda dengan TNI. Tidak terdapat satu aturan yang secara mutlak melarang anggota Polri memiliki seluruh bentuk kegiatan usaha. Namun, anggota Polri tetap dibatasi oleh kewajiban profesi, aturan disiplin, dan kode etik.

Dasar hukumnya antara lain:

Pertama, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.Ketiga, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 melarang anggota Polri bekerja sama dengan pihak lain untuk memperoleh keuntungan pribadi yang merugikan kepentingan negara. Anggota Polri juga dilarang menjadi perantara bagi pengusaha untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari instansi kepolisian demi kepentingan pribadi. Selain itu, anggota Polri dilarang memiliki saham atau modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya. Menurut Binton, ketentuan tersebut berarti anggota Polri tidak boleh menggunakan jabatan, kewenangan, informasi, fasilitas negara, maupun hubungan kedinasan untuk memperoleh titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG dan keuntungan dari Program MBG. “Apabila anggota Polri mempunyai kewenangan untuk melakukan pengamanan, pemeriksaan, penyelidikan, atau penanganan laporan yang berkaitan dengan MBG, sementara dirinya memiliki kepentingan dalam usaha tersebut, maka terdapat benturan kepentingan yang serius,” jelasnya. Kesimpulannya, anggota Polri aktif tidak otomatis dilarang memiliki seluruh bentuk usaha. Namun, anggota Polri tidak boleh menjadi perantara proyek, menyalahgunakan jabatan, atau menjalankan usaha dalam bidang yang berada di bawah kewenangan dan pengawasannya.

ASN Dapat Memiliki Usaha dengan Persyaratan Ketat

Binton menjelaskan bahwa aparatur sipil negara atau ASN pada prinsipnya tidak lagi dikenai larangan umum untuk memiliki usaha swasta.

Dasar hukumnya adalah:

Pertama, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.Ketiga, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 telah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974 yang sebelumnya mengatur pembatasan kegiatan pegawai negeri dalam usaha swasta. Namun, pencabutan tersebut bukan berarti ASN bebas menggunakan jabatan dan fasilitas negara untuk mengembangkan usaha pribadi. ASN tetap wajib menjalankan tugas secara profesional, menaati jam kerja, menjaga integritas, serta menghindari penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan. ASN tidak boleh menggunakan kendaraan dinas, ruangan kantor, anggaran, pegawai, informasi internal, maupun jaringan pemerintahan untuk kepentingan usaha MBG. ASN juga tidak boleh terlibat dalam pemilihan, verifikasi, penetapan, pembayaran, pemeriksaan, atau pengawasan mitra MBG apabila dirinya atau keluarganya memiliki kepentingan dalam usaha tersebut. “ASN dapat mempunyai kegiatan usaha sepanjang tidak mengganggu tugas kedinasan dan tidak menggunakan jabatan untuk mendapatkan keuntungan. Apabila ASN ikut menentukan mitra yang berkaitan dengan usahanya sendiri, maka hal itu telah masuk ke dalam konflik kepentingan,” kata Binton. ASN juga wajib memperhatikan kode etik dan peraturan internal pada instansi tempatnya bekerja karena setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dapat memiliki pengaturan tambahan mengenai kegiatan usaha di luar pekerjaan. Kesimpulannya, ASN dapat memiliki atau terlibat dalam usaha yang menjadi mitra MBG secara bersyarat, sepanjang tidak menyalahgunakan kewenangan, tidak menggunakan fasilitas negara, tidak mengganggu tugas kedinasan, dan tidak terlibat dalam keputusan yang berkaitan dengan kepentingan usahanya.

Anggota DPR, DPD, dan DPRD Wajib Menghindari Benturan Kepentingan

Bagi anggota legislatif, dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3, beserta seluruh perubahannya. Larangan bagi anggota DPR diatur dalam Pasal 236, sedangkan bagi anggota DPD diatur dalam Pasal 302. Untuk anggota DPRD provinsi, larangan tersebut diatur dalam Pasal 350, sedangkan untuk anggota DPRD kabupaten atau kota diatur dalam Pasal 400. Ketentuan tersebut melarang anggota legislatif melakukan pekerjaan tertentu, termasuk pekerjaan lain yang mempunyai hubungan dengan tugas, wewenang, dan haknya sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD. Anggota legislatif juga dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Menurut Binton, anggota legislatif tidak otomatis dilarang mempunyai seluruh bentuk kekayaan, saham, atau kepentingan pasif dalam suatu badan usaha. Namun, keterlibatan sebagai pengelola aktif usaha MBG dapat menimbulkan benturan kepentingan karena anggota legislatif memiliki fungsi penganggaran dan pengawasan. Benturan kepentingan dapat terjadi apabila anggota legislatif menggunakan jabatan atau pengaruh politiknya untuk memperoleh titik SPPG, memengaruhi proses pemilihan mitra, menghubungi pejabat agar memilih badan usaha tertentu, atau menghambat pemeriksaan terhadap usaha yang mempunyai hubungan dengannya. “Anggota legislatif jangan sampai menggunakan kewenangan yang diberikan oleh rakyat untuk mencari proyek atau keuntungan pribadi. Fungsi penganggaran dan pengawasan harus digunakan untuk melindungi kepentingan masyarakat, bukan kepentingan usahanya sendiri,” tegas Binton. Apabila seorang anggota legislatif atau keluarganya memiliki kepentingan dalam badan usaha yang berkaitan dengan Program MBG, kepentingan tersebut harus disampaikan secara terbuka. Anggota legislatif tersebut juga tidak seharusnya terlibat dalam pembahasan atau pengambilan keputusan yang secara langsung memengaruhi usaha tersebut. Kesimpulannya, kepemilikan saham atau kepentingan pasif oleh anggota legislatif tidak selalu otomatis dilarang. Namun, pengelolaan aktif dan penggunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan dari Program MBG dapat melanggar UU MD3, kode etik, serta prinsip pencegahan konflik kepentingan.

Pegawai BUMN Dapat Memiliki Usaha Sesuai Peraturan Perusahaan

Menurut Binton, pegawai biasa pada BUMN harus dibedakan dari anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Dasar hukumnya antara lain:

Pertama, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025.Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022.Ketiga, peraturan perusahaan, perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, kode etik, dan pedoman benturan kepentingan pada masing-masing BUMN.

Pegawai BUMN pada dasarnya merupakan pekerja yang hubungan kerjanya tunduk pada peraturan ketenagakerjaan, perjanjian kerja, dan ketentuan internal perusahaan. Karena itu, boleh atau tidaknya pegawai mempunyai usaha sampingan harus dilihat dari peraturan perusahaan tempatnya bekerja.Pegawai BUMN tidak boleh menggunakan data perusahaan, fasilitas kantor, kendaraan, sumber daya manusia, jaringan nasabah, informasi rahasia, ataupun kedudukannya untuk memperoleh keuntungan dalam Program MBG.Usaha tersebut juga tidak boleh menjadi pesaing perusahaan, mengganggu pelaksanaan pekerjaan utama, atau menimbulkan benturan kepentingan dengan jabatan pegawai yang bersangkutan.Untuk anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, ketentuan mengenai rangkap jabatan dan konflik kepentingan berlaku lebih ketat. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 mempertegas larangan rangkap jabatan bagi organ BUMN. “Pegawai biasa BUMN masih dimungkinkan memiliki usaha apabila diperbolehkan oleh aturan perusahaan. Namun, Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas memiliki tanggung jawab serta pembatasan yang lebih ketat,” jelas Binton. Kesimpulannya, pegawai biasa BUMN dapat terlibat dalam usaha yang menjadi mitra MBG sepanjang diperbolehkan oleh peraturan perusahaan, tidak mengganggu pekerjaan, dan tidak menimbulkan benturan kepentingan.

Pemilihan Mitra Harus Melalui Mekanisme Resmi BGN

Binton menegaskan bahwa penyelenggaraan Program MBG berada dalam tata kelola Badan Gizi Nasional. Dasar hukum utamanya adalah Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Karena itu, calon mitra harus mengikuti mekanisme resmi serta memenuhi persyaratan administrasi, kelayakan fasilitas, higiene dan sanitasi, keamanan pangan, kemampuan produksi, distribusi, sumber daya manusia, dan pengelolaan keuangan. Tidak boleh ada pihak yang menjanjikan seseorang pasti mendapatkan titik SPPG dengan mengatasnamakan pejabat, aparat, anggota legislatif, organisasi politik, maupun lembaga tertentu. “Tidak boleh ada praktik percaloan, titip-menitip, atau penggunaan kedekatan politik dalam pemilihan mitra MBG. Semua calon mitra harus dinilai berdasarkan kelayakan, kemampuan, dan kepatuhan terhadap persyaratan,” ujar Binton.

UMKM Lokal Harus Mendapatkan Kesempatan yang Adil

Sebagai penggiat dan pelaku UMKM, Binton memandang Program MBG dapat menjadi penggerak ekonomi masyarakat apabila dilaksanakan secara adil dan transparan.Program tersebut dapat membuka lapangan kerja, memperkuat rantai pasok pangan, serta meningkatkan pendapatan petani, peternak, nelayan, koperasi, dan UMKM lokal. Namun, besarnya nilai ekonomi Program MBG tidak boleh menggeser tujuan utamanya, yaitu memberikan makanan yang aman, bergizi, dan berkualitas kepada anak-anak serta kelompok penerima manfaat. “Program MBG jangan hanya dikuasai oleh kelompok besar atau pihak yang mempunyai kedekatan dengan kekuasaan. Koperasi, UMKM, petani, peternak, nelayan, dan masyarakat lokal harus mendapatkan kesempatan yang adil,” katanya.

MBG Bukan Ajang Memperkaya Diri dan Kelompok

Binton menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam Program MBG harus diawasi secara ketat. Pengawasan diperlukan untuk mencegah korupsi, kolusi, nepotisme, monopoli, konflik kepentingan, manipulasi data penerima manfaat, dan penurunan kualitas makanan. Menurutnya, Program MBG merupakan investasi negara dalam pembangunan manusia Indonesia. Setiap anggaran yang dikeluarkan harus benar-benar memberikan manfaat bagi anak-anak dan masyarakat. “Program Makan Bergizi Gratis bukan sarana untuk memperkaya pejabat, aparat, anggota legislatif, keluarga, kelompok politik, atau pengusaha tertentu. Kepentingan utama yang harus dilindungi adalah kesehatan anak-anak Indonesia dan masa depan bangsa,” tegasnya. Binton juga mengingatkan bahwa izin memiliki usaha tidak sama dengan izin menggunakan jabatan untuk mendapatkan usaha. Seseorang mungkin diperbolehkan memiliki badan usaha, tetapi tetap dapat melanggar hukum apabila menggunakan kewenangan publik, fasilitas negara, atau pengaruh jabatannya untuk mendapatkan keuntungan. “Prinsip utamanya sederhana, yaitu jangan menyalahgunakan jabatan, jangan menggunakan fasilitas negara, jangan ikut menentukan usaha sendiri, dan jangan mengambil keuntungan dengan mengorbankan kepentingan masyarakat,” pungkas Binton Nadapdap.

Catatan verifikasi dasar hukum

Tata kelola MBG saat ini diatur melalui *Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. ([Database Peraturan | JDIH BPK][1]) Larangan kegiatan bisnis bagi prajurit TNI aktif tetap terdapat dalam Pasal 39 UU TNI. Perubahan melalui UU Nomor 3 Tahun 2025 tidak menghapus larangan tersebut. ([Database Peraturan | JDIH BPK][2]) Untuk anggota Polri, PP Nomor 2 Tahun 2003 menjadi dasar peraturan disiplin. Pasal 5 antara lain melarang anggota Polri menjadi perantara bagi pengusaha demi kepentingan pribadi dan memiliki modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya. Kode etik terbaru diatur melalui Perpol Nomor 7 Tahun 2022. ([Database Peraturan | JDIH BPK][3]). Untuk ASN, dasar utamanya adalah UU Nomor 20 Tahun 2023, PP Nomor 94 Tahun 2021, dan PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2024. PP Nomor 94 Tahun 2021 juga mencabut PP Nomor 6 Tahun 1974 tentang pembatasan kegiatan pegawai negeri dalam usaha swasta. ([Database Peraturan | JDIH BPK][4]) Larangan pekerjaan bagi anggota DPR terdapat dalam Pasal 236 UU MD3. Larangan sejenis juga berlaku untuk DPD dan DPRD apabila pekerjaan tersebut berhubungan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota legislatif. ([Mahkamah Konstitusi RI][5]) Kedudukan pegawai dan organ BUMN mengacu pada UU Nomor 19 Tahun 2003 sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2025, serta PP Nomor 45 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 23 Tahun 2022. Perubahan tahun 2025 juga mempertegas larangan rangkap jabatan bagi organ BUMN. ([Database Peraturan | JDIH BPK][6])

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *