Spread the loveOleh: St. Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H.Anggota DPRD Kota Depok – Komisi A | Ketua DPD PSI Kota Depok | Purnabakti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk setelah 31 tahun pengabdian | Penggiat dan Pelaku UMKM | Mahasiswa Program Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia – Hukum Bisnis Polemik mengenai ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo terus menjadi pembicaraan publik. Dalam video yang beredar, salah satu hal yang kembali mendapat perhatian adalah pernyataan Andi Widjajanto mengenai pengalamannya ketika mengurus administrasi pencalonan Jokowi–Jusuf Kalla pada Pilpres 2014. Andi mengatakan bahwa ketika menjadi Sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi–JK, dirinya melihat dan memegang langsung berbagai dokumen administrasi, termasuk ijazah sekolah hingga perguruan tinggi, sebelum dokumen tersebut diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum sebagai bagian dari persyaratan pencalonan. Menurut saya, pernyataan seperti ini penting ditempatkan sebagai bagian dari rangkaian fakta dan keterangan yang dapat diperiksa, bukan sekadar dijadikan bahan untuk memperpanjang perdebatan politik. Kesaksian Harus Dilihat Bersama Bukti LainnyaKesaksian seseorang yang pernah melihat atau menangani sebuah dokumen tentu mempunyai nilai informasi. Namun persoalan mengenai keaslian suatu dokumen sebaiknya tidak hanya bergantung pada satu kesaksian. Dalam persoalan ijazah Jokowi, Universitas Gadjah Mada secara resmi menyatakan bahwa Joko Widodo merupakan alumnus Fakultas Kehutanan UGM, mulai menempuh studi pada 1980 dan lulus pada 5 November 1985. UGM juga telah berulang kali menyatakan bahwa ijazah yang diterbitkan kepada Jokowi adalah asli. Ada Pemeriksaan Institusional dan ForensikBareskrim Polri pada Mei 2025 juga menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap ijazah tersebut. Menurut Polri, pemeriksaan melibatkan saksi serta pengujian laboratorium forensik dengan membandingkan dokumen tersebut dengan ijazah milik rekan seangkatan. Hasil yang diumumkan Bareskrim menyatakan dokumen tersebut asli dan sah serta tidak ditemukan unsur pidana dalam perkara yang diperiksa saat itu. Karena itu, perdebatan mengenai sebuah dokumen publik seharusnya dibangun dengan melihat keseluruhan bukti, keterangan lembaga yang berwenang, proses pemeriksaan, dan mekanisme hukum yang tersedia. Perbedaan Pendapat Tetap Harus DihormatiDalam kehidupan demokrasi, masyarakat mempunyai hak untuk bertanya, mengkritik, ataupun meminta penjelasan. Perbedaan pendapat merupakan sesuatu yang biasa. Namun menurut saya, kritik akan jauh lebih bermanfaat apabila dibangun berdasarkan data dan bukti yang dapat diperiksa. Sebaliknya, pihak yang mempunyai bukti atau penjelasan juga harus menyampaikannya secara terbuka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kebenaran tidak seharusnya ditentukan oleh siapa yang paling keras berbicara, siapa yang mempunyai pendukung paling banyak, ataupun siapa yang paling viral di media sosial. Hukum dan Fakta Harus Menjadi PeganganPersoalan yang menyangkut keaslian dokumen pada akhirnya merupakan persoalan fakta yang dapat diperiksa melalui mekanisme administrasi, akademik, forensik, dan hukum. Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara pertanyaan, dugaan, pendapat, kesaksian, dan hasil pemeriksaan resmi. Menurut saya, jangan mengganti fakta dengan spekulasi, tetapi jangan pula menutup ruang bagi masyarakat untuk bertanya. Jawab pertanyaan dengan bukti, jawab keraguan dengan data, dan apabila terdapat perselisihan, selesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Demokrasi akan menjadi lebih sehat ketika perdebatan tidak hanya menghasilkan kegaduhan, tetapi juga membantu masyarakat memahami fakta secara lebih utuh. Pada akhirnya, siapa pun tokohnya dan dari partai mana pun asalnya, standar yang digunakan harus sama: bukti harus diuji, fakta harus dihormati, dan hukum harus menjadi jalan untuk mencari kepastian. (BN) Navigasi pos JANGAN MENYERAH KARENA HASIL BELUM TERLIHAT PENDIDIKAN GRATIS DARI SD HINGGA PTN: PRABOWO PERKUAT FONDASI YANG SUDAH ADA