Binton Nadapdap Respons Sorotan Dedi Mulyadi soal ASN Malas: Reformasi Birokrasi Harus Tegas, Objektif, dan Berorientasi Hasil

Spread the love

Depok – Anggota Komisi A DPRD Kota Depok sekaligus Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia Kota Depok, Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H., menanggapi pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menyoroti rendahnya produktivitas sebagian aparatur sipil negara serta masih dominannya jabatan struktural dalam birokrasi pemerintahan.

Binton menilai pernyataan tersebut harus dijadikan momentum untuk mengevaluasi sistem kerja aparatur, mulai dari penempatan pegawai, pembagian beban kerja, pola pemberian tunjangan hingga pengukuran kinerja. Menurutnya, birokrasi tidak boleh hanya disibukkan oleh rapat, disposisi, penyusunan laporan dan pekerjaan administratif, tetapi harus mampu menghadirkan hasil yang benar-benar dirasakan masyarakat. “Pernyataan Pak Dedi Mulyadi harus dipahami sebagai peringatan agar birokrasi kembali kepada fungsi utamanya, yaitu melayani masyarakat dan menyelesaikan persoalan. ASN tidak cukup hanya hadir di kantor, mengikuti rapat dan membuat laporan. Masyarakat membutuhkan hasil kerja nyata, pelayanan yang cepat serta penyelesaian yang dapat dirasakan,” kata Binton.

Menurut Binton, kehadiran dan kedisiplinan tetap merupakan bagian penting dari kewajiban ASN. Namun, kehadiran fisik tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran kinerja apabila tidak disertai penyelesaian pekerjaan, pencapaian target dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa evaluasi harus dilakukan secara objektif. Binton juga mengingatkan agar kritik terhadap oknum ASN yang tidak produktif tidak berkembang menjadi penghakiman terhadap seluruh aparatur. Pasalnya, masih banyak ASN yang bekerja secara profesional, turun langsung ke lapangan, menghadapi keluhan masyarakat serta menjalankan tugas di tengah keterbatasan fasilitas dan sumber daya manusia.

“Kita tidak boleh menggeneralisasi seluruh ASN sebagai pemalas. Banyak aparatur yang bekerja sungguh-sungguh dan menghadapi beban pekerjaan yang berat. Karena itu, penilaiannya harus berdasarkan data, tanggung jawab, beban kerja dan hasil yang dicapai, bukan hanya berdasarkan kesan,” ujarnya.

Dedi Mulyadi Soroti Dominasi Jabatan Struktural

Dalam video yang beredar di media sosial, Dedi Mulyadi menyoroti kondisi birokrasi yang dinilainya masih terlalu banyak diisi oleh pegawai yang menjalankan fungsi struktural dibandingkan aparatur fungsional dan tenaga teknis yang bekerja langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dedi menyebut persoalan tersebut membuat birokrasi lebih banyak memiliki orang yang memberikan perintah dibandingkan orang yang mengerjakan pekerjaan teknis di lapangan. “Problem dari kita ini lebih banyak jabatan struktural, lebih banyak fungsi-fungsi yang menyuruh dibanding yang mengerjakan,” ujar Dedi dalam video tersebut.

Menurut Dedi, pemerintah membutuhkan lebih banyak pegawai yang memiliki kemampuan teknis dan dapat menghasilkan perubahan nyata pada bidang yang menjadi tanggung jawabnya. Tenaga fungsional seperti guru, dokter, penyuluh pertanian, tenaga perikanan dan petugas lapangan harus diperkuat karena mereka berhubungan langsung dengan persoalan masyarakat. Ia juga menyoroti ketimpangan beban dan risiko pekerjaan. Dalam praktiknya, terdapat pegawai yang harus menghadapi panas, hujan, tekanan masyarakat, demonstrasi, pemeriksaan administrasi hingga persoalan hukum. Namun, pegawai dengan beban dan risiko tinggi tersebut belum tentu memperoleh penghargaan, tunjangan maupun jenjang karier yang sebanding. Sementara itu, pegawai yang berada dalam jalur struktural dan lebih banyak menjalankan pekerjaan administratif terkadang memperoleh kedudukan dan manfaat yang lebih besar.

Kondisi itu, menurut Dedi, perlu dibenahi. Dedi menegaskan bahwa setiap pekerjaan pemerintah harus mempunyai keluaran, dampak dan manfaat yang jelas bagi masyarakat. “Saya ingin birokrat itu ada output-nya, outcome-nya, benefit-nya,” katanya. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan birokrasi tidak boleh hanya dihitung dari banyaknya kegiatan yang dilaksanakan atau tebalnya laporan yang disusun. Program pemerintah harus menghasilkan perubahan yang dapat diukur, baik dalam pelayanan publik, pembangunan infrastruktur maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dedi kemudian menegaskan perlunya memperbanyak jabatan fungsional.“Ke depan, fungsional diperbanyak,” ujarnya. Dalam sektor pertanian, misalnya, penyuluh tidak cukup hanya memberikan laporan kegiatan. Mereka harus mampu membantu petani memperbaiki metode produksi, menggunakan teknologi, meningkatkan kualitas hasil pertanian serta memperluas akses pasar. Hal serupa berlaku dalam sektor perikanan.

Petugas pemerintah diharapkan dapat membantu nelayan meningkatkan produktivitas, memanfaatkan teknologi dan memperoleh nilai ekonomi yang lebih baik dari hasil usahanya. “Birokrasi tugasnya bukan lagi membuat karya tulis. Birokrasi tugasnya membuat karya nyata,” tegas Dedi.

Binton: Bedakan Persoalan Individu dan Kegagalan Sistem

Menanggapi hal tersebut, Binton menilai pemerintah harus membedakan antara persoalan individu dan kelemahan sistem birokrasi. Persoalan individu dapat berupa ketidakdisiplinan, rendahnya produktivitas atau tindakan sengaja mengabaikan tugas. Adapun persoalan sistem dapat berbentuk penempatan pegawai yang tidak sesuai kompetensi, pembagian pekerjaan yang tidak seimbang, target yang tidak jelas serta sistem penghargaan yang tidak adil.

Menurutnya, tidak seluruh rendahnya produktivitas dapat langsung dibebankan kepada pegawai.“Bisa saja ada ASN yang memang tidak disiplin. Namun, bisa juga ada pegawai yang tidak produktif karena ditempatkan pada posisi yang tidak sesuai dengan keahliannya, tidak memiliki uraian tugas yang jelas atau tidak memperoleh arahan dari pimpinan. Semua penyebabnya harus diperiksa terlebih dahulu,” kata Binton. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja secara menyeluruh. Setiap organisasi perangkat daerah harus mengetahui berapa jumlah pegawai yang benar-benar dibutuhkan, kompetensi apa yang diperlukan dan target apa yang harus dicapai.

Penempatan aparatur juga harus didasarkan pada sistem merit. Binton menegaskan bahwa promosi maupun pengisian jabatan harus berlandaskan kualifikasi, kompetensi, prestasi, integritas dan kebutuhan organisasi. Penempatan tidak boleh didasarkan pada kedekatan pribadi, kepentingan politik maupun faktor suka dan tidak suka. “Orang yang tepat harus ditempatkan pada pekerjaan yang tepat. Kalau penempatannya salah, yang dirugikan bukan hanya pegawainya, tetapi juga masyarakat yang menerima pelayanan,” ucapnya.

Kinerja Tidak Boleh Hanya Diukur dari Absensi

Binton menilai absensi memang diperlukan untuk menjaga disiplin pegawai, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya instrumen penilaian. Pemerintah harus mengukur capaian target, kualitas pekerjaan, kecepatan pelayanan, kemampuan menyelesaikan pengaduan serta tingkat kepuasan masyarakat.

Seorang ASN yang hadir penuh tetapi tidak menyelesaikan pekerjaannya tidak dapat disebut memiliki kinerja baik. Sebaliknya, pegawai yang mampu mencapai target, menyelesaikan pelayanan tepat waktu dan menghadirkan inovasi harus mendapatkan penilaian yang layak. “Kehadiran selama delapan jam tidak berarti banyak apabila masyarakat tetap menunggu, pengaduan tidak ditindaklanjuti dan pekerjaan tidak selesai. Ukuran utamanya harus tetap hasil kerja dan manfaat yang diterima masyarakat,” ujar Binton.

Untuk memastikan penilaian berlangsung objektif, Binton mendorong pemanfaatan teknologi digital. Target pekerjaan, perkembangan program, pengaduan masyarakat dan hasil penyelesaiannya dapat dicatat melalui sistem yang terintegrasi. Dengan demikian, pimpinan dapat mengetahui pegawai yang bekerja secara produktif, pekerjaan yang mengalami keterlambatan serta penyebab suatu pelayanan tidak dapat diselesaikan tepat waktu.

Sistem digital juga dapat melindungi ASN yang telah bekerja dengan baik. “Pengawasan berbasis teknologi bukan untuk mencari-cari kesalahan pegawai. Justru melalui data yang jelas, ASN yang bekerja keras akan terlihat dan dapat memperoleh penghargaan yang pantas,” katanya.

Penghargaan dan Sanksi Harus Berjalan Berimbang

Binton meminta pemerintah menerapkan sistem penghargaan dan sanksi secara konsisten. ASN yang berprestasi perlu diberikan apresiasi, kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan, pengembangan karier serta promosi berdasarkan kompetensi. Sebaliknya, aparatur yang terbukti tidak menjalankan kewajibannya harus diberikan pembinaan. Apabila tidak menunjukkan perbaikan atau terus melakukan pelanggaran, pemerintah harus berani menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tidak boleh ada pegawai yang tidak bekerja tetapi terus dilindungi. Namun, tidak boleh pula pegawai yang sudah bekerja keras justru tidak dihargai. Keadilan harus berlaku bagi keduanya,” tegasnya.

Binton mengingatkan bahwa penjatuhan sanksi tetap harus dilakukan melalui pemeriksaan dan prosedur yang benar. Sanksi tidak boleh dijatuhkan hanya berdasarkan penilaian subjektif pimpinan atau karena adanya perbedaan pandangan. Setiap keputusan harus didasarkan pada bukti.“Reformasi birokrasi harus tegas, tetapi tidak boleh sewenang-wenang. Pegawai yang melanggar harus ditindak, sedangkan ASN yang bekerja jujur dan profesional harus dilindungi,” lanjut Binton.

Jabatan Fungsional Harus Diperkuat

Binton mendukung gagasan Dedi Mulyadi untuk memperbanyak tenaga fungsional dan teknis. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh berhenti pada perubahan nama jabatan atau pemindahan pegawai secara administratif.

Tenaga fungsional harus mendapatkan tugas yang jelas, dukungan teknologi, fasilitas kerja, kesempatan mengembangkan keahlian serta jenjang karier yang layak. Pemerintah juga perlu meninjau sistem tunjangan agar selaras dengan beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.

Petugas yang bekerja langsung di lapangan tidak boleh merasa kurang dihargai dibandingkan pegawai struktural. “Kalau tenaga fungsional ingin diperbanyak, sistem karier dan kesejahteraannya juga harus diperkuat. Jangan sampai pegawai yang menghadapi masyarakat, bekerja di bawah panas dan hujan serta menanggung risiko besar justru memperoleh penghargaan yang lebih rendah,” kata Binton.

Menurutnya, penyederhanaan struktur birokrasi harus diikuti dengan penguatan kapasitas pelaksana. Pemerintah membutuhkan struktur pengambilan keputusan yang efisien, tetapi harus memiliki tenaga teknis yang cukup untuk melaksanakan kebijakan di lapangan. Dengan demikian, birokrasi tidak hanya ramping di atas kertas, tetapi juga efektif dalam bekerja.

Pelayanan Publik di Depok Harus Terukur

Sebagai anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Binton menilai persoalan kinerja ASN berkaitan langsung dengan kualitas tata kelola pemerintahan daerah. Masyarakat berhubungan dengan aparatur dalam berbagai pelayanan, mulai dari administrasi kependudukan, pelayanan kelurahan dan kecamatan, perizinan, ketertiban umum hingga penyampaian pengaduan.

Setiap jenis pelayanan, menurutnya, harus mempunyai standar waktu, prosedur dan penanggung jawab yang jelas. Masyarakat harus mengetahui dokumen yang dibutuhkan, berapa lama prosesnya serta ke mana harus mengadu apabila pelayanan mengalami hambatan. “Pelayanan publik tidak boleh bergantung pada siapa yang dikenal oleh masyarakat di dalam kantor. Semua warga harus mendapatkan pelayanan yang sama, transparan dan mempunyai kepastian waktu,” ujarnya.

Binton juga mendorong Pemerintah Kota Depok untuk membuka hasil evaluasi pelayanan secara berkala. Transparansi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui perangkat daerah yang memiliki kinerja baik dan unit yang masih harus diperbaiki. Pengaduan masyarakat juga tidak boleh sekadar diterima.

Setiap laporan harus dicatat, diteruskan kepada unit terkait, diberikan batas waktu penyelesaian dan disampaikan kembali hasil tindak lanjutnya kepada pelapor. “Jangan sampai masyarakat sudah menyampaikan keluhan, tetapi tidak mengetahui apakah laporannya diproses atau tidak. Pengaduan harus berakhir dengan penyelesaian, bukan hanya nomor registrasi,” kata Binton.

Birokrasi Harus Memudahkan Pelaku UMKM

Sebagai penggiat sekaligus pelaku UMKM, Binton menilai kualitas birokrasi mempunyai pengaruh besar terhadap perkembangan usaha masyarakat. Pelaku UMKM berhubungan dengan pemerintah dalam pengurusan legalitas, perizinan, sertifikasi, pelatihan, promosi, akses pembiayaan hingga pengadaan barang dan jasa. Birokrasi yang lambat dan berbelit-belit dapat membuat pelaku usaha kehilangan waktu, biaya serta kesempatan mengembangkan pasar.

“Pelaku UMKM tidak datang ke kantor pemerintah untuk dipersulit. Mereka membutuhkan penjelasan yang sederhana, kepastian waktu dan petugas yang bersedia membantu. Kalau persyaratannya kurang, jangan hanya ditolak, tetapi harus dijelaskan dan diarahkan agar dapat dilengkapi,” ujarnya.

Binton menilai aparatur yang menangani sektor UMKM harus berfungsi sebagai fasilitator. Pemerintah tidak cukup hanya mengadakan seminar, pelatihan atau membagikan sertifikat.

Keberhasilan program harus diukur dari hasil akhirnya.

Pemerintah perlu mengetahui berapa banyak UMKM yang memperoleh legalitas, meningkatkan omzet, memperluas pasar, mendapatkan akses pembiayaan dan menyerap tenaga kerja setelah mengikuti program pembinaan. “Inilah yang dimaksud dengan output, outcome dan benefit. Kegiatannya mungkin berupa pelatihan, tetapi hasil akhirnya harus terlihat. Apakah omzet meningkat, apakah pasarnya bertambah dan apakah usahanya menciptakan lapangan kerja? Itu yang harus diukur,” kata Binton.

Menurutnya, pendekatan tersebut sejalan dengan pernyataan Dedi Mulyadi bahwa birokrasi harus menghasilkan karya nyata. Setiap program pemerintah harus mempunyai hubungan langsung dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Reformasi Bukan Sekadar Mengurangi Pegawai

Binton menambahkan bahwa reformasi birokrasi tidak selalu berarti mengurangi jumlah pegawai. Pemerintah harus terlebih dahulu memetakan sektor yang memiliki kelebihan tenaga administratif dan sektor yang masih kekurangan tenaga teknis. Pegawai yang kompetensinya tidak lagi sesuai dengan kebutuhan dapat diberikan pelatihan ulang dan ditempatkan pada bidang yang lebih tepat. Sementara itu, rekrutmen baru harus diprioritaskan untuk mengisi kekurangan tenaga yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat.

“Tujuannya bukan mencari siapa yang dapat disalahkan atau diberhentikan. Tujuannya memastikan setiap orang berada pada posisi yang tepat, memiliki pekerjaan yang jelas dan menghasilkan manfaat,” ujarnya. Namun, ketegasan tetap dibutuhkan.

Apabila seorang pegawai telah memperoleh arahan, pembinaan, pelatihan dan kesempatan memperbaiki kinerja, tetapi tetap sengaja mengabaikan tugas, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai aturan.

Binton menilai birokrasi yang ideal adalah birokrasi yang tidak terlalu panjang dalam pengambilan keputusan, tetapi kuat dalam pelaksanaan teknis. Pemerintah tidak membutuhkan terlalu banyak orang yang hanya memberikan perintah tanpa memahami keadaan di lapangan. “Pemerintah membutuhkan aparatur yang mampu menerjemahkan kebijakan menjadi pelayanan, pembangunan dan penyelesaian masalah. Di situlah masyarakat dapat merasakan kehadiran negara,” katanya.

Manfaat bagi Masyarakat Menjadi Ukuran Akhir

Binton menegaskan bahwa keberhasilan reformasi birokrasi pada akhirnya harus dilihat dari perubahan yang dirasakan masyarakat. Reformasi tidak boleh hanya menghasilkan struktur organisasi baru, aplikasi baru atau laporan evaluasi yang tebal. Reformasi dapat disebut berhasil apabila pelayanan menjadi lebih cepat, pengaduan diselesaikan, pembangunan tepat sasaran, penggunaan anggaran lebih efektif dan pelaku usaha semakin mudah berkembang.

Kepercayaan masyarakat juga harus meningkat.

“Birokrasi dibiayai oleh uang rakyat. Oleh karena itu, setiap jabatan, program dan rupiah anggaran harus menghasilkan manfaat bagi rakyat. Kritik Pak Dedi Mulyadi harus menjadi bahan refleksi bersama, tetapi pelaksanaannya harus tetap objektif, adil dan berdasarkan hukum,” ujar Binton.

Ia berharap Pemerintah Kota Depok terus memperkuat evaluasi kinerja, menempatkan pegawai berdasarkan kompetensi, meningkatkan kualitas tenaga fungsional, mempercepat digitalisasi pelayanan serta memberikan penghargaan yang layak kepada aparatur yang bekerja langsung melayani masyarakat.

“Tidak boleh ada ruang bagi oknum ASN yang sengaja bermalas-malasan dan mengabaikan tanggung jawab. Namun, ASN yang jujur, profesional dan bekerja keras juga harus dilindungi serta dihargai. Reformasi birokrasi harus tegas terhadap pelanggaran, adil terhadap aparatur dan sepenuhnya berpihak kepada kepentingan masyarakat,” pungkas Binton.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *