Arsip Jadi Kunci Akuntabilitas Pemerintah, Binton Nadapdap: Jangan Dianggap Sekadar Dokumen Lama
Depok – Pengelolaan arsip yang tertib dan profesional merupakan salah satu fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkualitas. Karena itu, arsip tidak boleh lagi dipandang sebagai sekadar tumpukan dokumen lama yang memenuhi ruang kantor. Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Depok Komisi A sekaligus Ketua DPD PSI Kota Depok, Binton Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H., menanggapi kegiatan Sosialisasi Penyusutan Arsip yang diselenggarakan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kota Depok. Menurut Binton, arsip memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan karena menjadi bukti autentik dari setiap kebijakan, program, dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. “Arsip jangan dianggap sekadar dokumen lama yang disimpan di lemari atau gudang. Arsip adalah bagian penting dari sistem pemerintahan yang menjadi bukti setiap proses pengambilan keputusan, pelaksanaan program, hingga pertanggungjawaban kepada publik,” ujar Binton.
Ia menjelaskan bahwa tata kelola arsip yang baik akan membantu pemerintah dalam menjaga transparansi serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik. Dengan arsip yang tertata, setiap kebijakan dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan secara jelas. “Akuntabilitas pemerintah tidak hanya dibangun melalui program yang baik, tetapi juga melalui dokumentasi yang rapi dan dapat diakses ketika dibutuhkan. Arsip menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan memiliki rekam jejak yang jelas,” katanya. Binton juga mengapresiasi langkah Diskarpus Kota Depok yang terus mendorong perangkat daerah untuk melakukan penataan dan penyusutan arsip sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, langkah tersebut penting agar pengelolaan dokumen pemerintahan menjadi lebih efektif dan efisien. “Penyusutan arsip bukan berarti membuang dokumen sembarangan. Ada mekanisme, aturan, dan dasar hukum yang harus dipatuhi. Tujuannya agar arsip yang masih memiliki nilai guna tetap terjaga, sementara dokumen yang masa retensinya telah habis dapat dikelola sesuai prosedur,” jelasnya.
Lebih lanjut, Binton menilai transformasi digital dalam pengelolaan arsip harus terus didorong seiring perkembangan teknologi dan tuntutan pelayanan publik yang semakin cepat. “Digitalisasi arsip merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda. Dengan sistem elektronik, proses pencarian data menjadi lebih cepat, penyimpanan lebih aman, dan pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan dengan lebih efektif. Ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan birokrasi yang modern dan adaptif,” tegasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah, sebelumnya menegaskan bahwa arsip merupakan aset strategis pemerintah yang berfungsi sebagai sumber informasi, alat bukti penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus memori kolektif organisasi. Melalui kegiatan Sosialisasi Penyusutan Arsip dengan tema “Penilaian, Penetapan, serta Pemusnahan Arsip dengan Retensi di Bawah 10 Tahun”, Diskarpus Kota Depok berupaya meningkatkan pemahaman seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengenai pentingnya pengelolaan arsip yang profesional dan sesuai regulasi.Binton berharap seluruh perangkat daerah dapat menjadikan pengelolaan arsip sebagai budaya kerja yang melekat dalam setiap aktivitas pemerintahan. “Depok yang maju dan modern harus didukung oleh tata kelola pemerintahan yang baik. Salah satu fondasinya adalah arsip yang tertib, terawat, dan dikelola secara profesional. Ketika arsip tertata dengan baik, maka pelayanan publik, transparansi, dan akuntabilitas juga akan semakin kuat,” pungkas Binton Nadapdap.

