Binton Nadapdap Apresiasi OTT KPK di Muara Enim: Tidak Boleh Ada Pejabat yang Kebal Hukum
Depok – Anggota DPRD Kota Depok sekaligus Ketua DPD PSI Kota Depok, Binton Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H., mengapresiasi langkah tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Menurut Binton, upaya pemberantasan korupsi harus terus diperkuat tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penegakan hukum di Indonesia. “Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK harus kita hormati sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Tidak boleh ada pejabat publik yang merasa kebal terhadap hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujar Binton Nadapdap.
Binton menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik, pembangunan daerah, serta kesejahteraan masyarakat. “Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan pembangunan yang lebih baik. Karena itu, pemberantasan korupsi harus menjadi komitmen bersama,” tegasnya. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK mengamankan 10 orang yang terdiri dari unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penindakan yang berlangsung di wilayah Sumatera Selatan dan Jakarta. Dari total 10 orang yang diamankan, lima orang berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, termasuk Bupati Muara Enim, sementara lima lainnya berasal dari pihak swasta. “Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan total 10 orang di wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan.
Hingga kini KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang diamankan. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mereka masih berstatus sebagai pihak yang diperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Binton berharap KPK dapat mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tuntas agar memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera bagi para pelaku korupsi.
“Kami mendukung penuh KPK untuk bekerja secara independen dan profesional. Siapapun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Namun asas praduga tak bersalah juga harus tetap dihormati sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap,” jelasnya. Ia juga mengingatkan seluruh kepala daerah dan aparatur pemerintahan di Indonesia agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran penting untuk terus menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan amanah rakyat.
“Jabatan adalah amanah. Kepercayaan rakyat harus dijaga dengan integritas dan tanggung jawab yang tinggi. Pemerintahan yang bersih adalah fondasi utama untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Binton.

