Video Ephorus HKBP Soroti Status RSU Tarutung, Binton Nadapdap: Utamakan Bukti, Kepastian Hukum, dan Mediasi
DEPOK – Ephorus Huria Kristen Batak Protestan, Pdt. Dr. Victor Tinambunan, MST, kembali menyoroti status Rumah Sakit Umum Tarutung melalui video berdurasi sekitar tiga menit 40 detik yang dibagikan lewat akun Facebook pribadinya.
Dalam video tersebut, Victor mempertanyakan siapa pemilik RSU Tarutung dan menjelaskan dasar keyakinan HKBP terhadap rumah sakit yang kini dikelola sebagai Rumah Sakit Umum Daerah Tarutung oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.
“RSU Tarutung itu milik HKBP atau pemerintah?” demikian pertanyaan yang disampaikan Victor dalam pernyataannya.
Victor menjelaskan, pandangan HKBP tidak hanya didasarkan pada hubungan emosional maupun sejarah lisan. Menurutnya, HKBP memiliki sejumlah catatan dan dokumen yang dinilai menunjukkan keterkaitan rumah sakit tersebut dengan pelayanan kesehatan Rheinische Missionsgesellschaft atau RMG, badan zending Jerman yang dahulu menjalankan pelayanan di Tanah Batak.
HKBP berpandangan pelayanan kesehatan yang dirintis RMG kemudian diteruskan oleh gereja. Dalam pernyataannya, Victor juga membandingkan RSU Tarutung dengan RSU HKBP Balige yang sampai saat ini masih dikelola HKBP.
Menurut posisi HKBP, terdapat dokumen penyerahan rumah sakit dari RMG kepada HKBP serta dokumen penyerahan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Kesehatan pada 1954. HKBP juga menyebut adanya arsip di perpustakaan Vereinte Evangelische Mission di Jerman yang berkaitan dengan sejarah pelayanan kesehatan RMG.
Pernyataan dalam video Facebook tersebut sejalan dengan sikap yang disampaikan HKBP melalui keterangan pers pada pertengahan Juni 2026. Dalam keterangannya, Victor menyebut RSU Tarutung sebagai bagian dari warisan pelayanan kesehatan yang kemudian diteruskan HKBP untuk melayani masyarakat luas.
Bukan Sekadar Tanah dan Bangunan
Victor menempatkan persoalan RSU Tarutung tidak semata-mata sebagai sengketa mengenai tanah dan bangunan. Menurutnya, rumah sakit itu berkaitan dengan sejarah panjang pelayanan kesehatan, kemanusiaan, dan sosial yang telah diberikan kepada masyarakat Tapanuli tanpa membedakan latar belakang.
“RSU Tarutung bukan sekadar persoalan tanah dan bangunan,” kata Victor dalam pernyataan yang juga diberitakan sejumlah media.
HKBP turut merujuk nota kesepakatan awal tertanggal 11 Februari 2016 yang melibatkan pimpinan HKBP, Komite Aset HKBP, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, dan DPRD Tapanuli Utara. Bagi HKBP, keberadaan pembicaraan dan kesepakatan itu menunjukkan bahwa keterkaitan gereja dengan rumah sakit sebelumnya telah diketahui dan pernah dibahas bersama pemerintah daerah.
Namun, dokumen sejarah, catatan pelayanan, maupun nota kesepakatan belum dapat diperlakukan sebagai putusan final mengenai kepemilikan tanah. Setiap dokumen tetap harus diperiksa keasliannya, kewenangan pihak yang menerbitkan, objek yang dimaksud, batas tanah, serta kesinambungan peralihan haknya.
Video Facebook Victor merupakan pernyataan khusus yang berfokus pada RSU Tarutung. Video tersebut berbeda dari tayangan resmi HKBP TV mengenai pembenahan aset HKBP, revitalisasi RSU HKBP Balige, dan perjuangan hukum RSU HKBP Tarutung. Meski berbeda, keduanya memperlihatkan posisi yang sama, yakni HKBP tetap memperjuangkan kejelasan status aset melalui jalur hukum.
Pemkab Taput Berpegang pada Putusan Pengadilan
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara memiliki pendirian berbeda. Melalui Kepala Bagian Hukum Marito Simanjuntak, Pemkab menyatakan dasar penguasaan lahan RSUD Tarutung oleh pemerintah daerah telah memiliki kekuatan hukum.
Pemkab menyebut gugatan HKBP di Pengadilan Negeri Tarutung telah ditolak. Pemerintah daerah juga menyatakan bahwa dalam persidangan, pihak HKBP dinilai belum dapat membuktikan penyerahan lahan rumah sakit dari RMG kepada HKBP.
HKBP kemudian menempuh upaya hukum banding. Pemkab Tapanuli Utara menyatakan telah memberikan jawaban dan mengajukan kontra memori banding. Dengan demikian, sengketa tersebut belum tepat dinyatakan selesai selama proses hukum masih berjalan.
Secara administratif, basis data Kementerian Kesehatan mencatat RSUD Tarutung sebagai fasilitas kesehatan dengan status kepemilikan pemerintah daerah. Namun, pencatatan administratif rumah sakit tidak dapat digunakan sendirian untuk menyelesaikan sengketa mengenai riwayat dan hak atas tanah yang dipersoalkan HKBP.
Karena kedua pihak mempunyai dasar dan penjelasan yang berbeda, berita ini tidak menyimpulkan siapa pemilik sah lahan RSU Tarutung. Kesimpulan tersebut harus mengikuti hasil pembuktian dan proses hukum yang berlaku.
Binton: Sengketa Jangan Berubah Menjadi Konflik Identitas
Menanggapi pernyataan Victor dan perbedaan posisi antara HKBP dengan Pemkab Tapanuli Utara, anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Binton Jhonson Nadapdap, menilai persoalan tersebut harus ditempatkan sebagai sengketa hukum dan administrasi aset.
Menurut Binton, polemik tidak boleh dibingkai sebagai pertentangan antara gereja dan pemerintah. Narasi semacam itu berisiko menimbulkan perpecahan, padahal inti persoalannya adalah perbedaan mengenai dokumen, sejarah penguasaan, serta dasar hukum kepemilikan.
“HKBP mempunyai hak untuk memperjuangkan bukti yang diyakininya, sedangkan pemerintah daerah juga berkewajiban mempertanggungjawabkan dasar penguasaan dan pencatatan asetnya. Karena itu, penyelesaian harus berfokus pada dokumen dan proses hukum, bukan pada sentimen agama atau tekanan opini publik,” kata Binton.
Ia menilai semua pihak perlu menahan diri untuk tidak mengeluarkan kesimpulan yang mendahului putusan pengadilan. HKBP dan Pemkab juga harus menghormati proses banding yang masih berjalan.
“Selama belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, tidak seharusnya salah satu pihak menyatakan persoalan sudah selesai secara mutlak. Ruang hukum harus dihormati dan masyarakat harus memperoleh informasi yang berimbang,” ujarnya.
Dorong Pemeriksaan Dokumen Secara Bersama
Binton menyarankan agar dokumen yang menjadi dasar klaim masing-masing pihak diinventarisasi secara jelas. HKBP dapat menyampaikan daftar dokumen RMG, dokumen yang dikaitkan dengan Menteri Kesehatan pada 1954, serta nota kesepakatan 2016. Pemkab dapat membuka dasar pencatatan aset, riwayat penguasaan, dan dokumen pertanahan yang digunakannya.
Dokumen yang dikaitkan dengan Kementerian Kesehatan perlu diverifikasi melalui kementerian dan Arsip Nasional Republik Indonesia. Adapun riwayat bidang tanah, batas, dan pencatatan haknya dapat diperiksa bersama Kantor Pertanahan.
Arsip yang berasal dari RMG maupun VEM di Jerman juga harus diperoleh melalui saluran resmi. Dokumen berbahasa asing perlu diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.
“Yang diperiksa bukan hanya apakah surat itu ada. Harus dipastikan siapa yang menerbitkan, apakah pihak yang menandatangani mempunyai kewenangan, apa objek yang dimaksud, di mana letak dan batasnya, serta bagaimana rangkaian penguasaan tanah tersebut dari masa ke masa,” kata Binton.
Menurutnya, hasil pemeriksaan dapat dituangkan dalam berita acara bersama dan digunakan sebagai bahan dalam proses banding maupun mediasi. Langkah tersebut lebih terukur daripada memperpanjang perdebatan melalui media sosial.
Ruang Mediasi Mulai Terbuka
Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat telah menyatakan membuka ruang dialog dan mediasi meskipun perkara tersebut sedang berjalan di pengadilan. Ia juga menegaskan tidak semua persoalan harus diselesaikan di meja persidangan.
Binton menilai mediasi tetap dapat dilakukan tanpa mengganggu proses hukum. Namun, pertemuan harus dipersiapkan dengan agenda dan sasaran yang jelas, bukan sekadar menjadi kegiatan seremonial.
“Mediasi dapat digunakan untuk menyamakan kronologi, mempertemukan dokumen, dan mempersempit bagian yang masih diperselisihkan. Apabila diperlukan, libatkan ahli hukum pertanahan, arsiparis, serta pihak yang netral,” ujarnya.
Mediasi juga dapat membedakan dua hal yang selama ini kerap tercampur, yaitu penghormatan terhadap sejarah pelayanan HKBP dan penetapan hak kepemilikan tanah. Kontribusi gereja dalam sejarah pelayanan kesehatan dapat diakui dan didokumentasikan, sedangkan kepemilikan aset tetap ditetapkan berdasarkan bukti hukum.
Pelayanan Pasien Harus Tetap Menjadi Prioritas
Di tengah proses hukum, RSUD Tarutung tetap menjalankan fungsi sebagai rumah sakit milik pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Tapanuli Utara serta wilayah sekitarnya.
Binton menegaskan pasien dan tenaga kesehatan tidak boleh menjadi korban sengketa. Proses banding, verifikasi dokumen, maupun mediasi tidak boleh menghambat pelayanan medis, pemeliharaan fasilitas, pembayaran tenaga kesehatan, dan pengembangan layanan rumah sakit.
“Perbedaan mengenai aset dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum, tetapi pelayanan pasien harus tetap berjalan. Kedua pihak seharusnya mempunyai komitmen yang sama bahwa masyarakat tidak boleh dirugikan,” kata Binton.
Ia juga mengingatkan agar setiap pembangunan, pengadaan alat kesehatan, maupun penambahan fasilitas selama sengketa berlangsung dicatat secara tertib. Pencatatan diperlukan agar investasi pemerintah dan penggunaan anggaran publik tetap dapat dipertanggungjawabkan, apa pun hasil akhir proses hukum.
Pernyataan Victor Tinambunan melalui video Facebook telah membawa kembali persoalan RSU Tarutung ke ruang publik. Video tersebut memperlihatkan posisi HKBP secara langsung, sementara tayangan resmi HKBP TV dan keterangan pers gereja memberikan konteks lebih luas mengenai sejarah dan dokumen yang menjadi dasar perjuangan HKBP.
Pada sisi lain, Pemkab Tapanuli Utara berpegang pada putusan tingkat pertama dan pencatatan aset pemerintah daerah. Proses banding yang sedang berjalan akan menjadi ruang untuk kembali menilai argumentasi dan bukti kedua pihak.
Jalan penyelesaian yang paling rasional adalah menggabungkan penghormatan terhadap proses hukum, pemeriksaan dokumen secara profesional, dan mediasi yang terarah. Selama seluruh proses itu berlangsung, RSUD Tarutung harus tetap menjalankan tugas utamanya sebagai tempat pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

