Spread the love

Oleh: Agnes Ria Febriyanti Nadapdap, S.IP.
Mahasiswi Magister Hukum Universitas Indonesia – Peminatan Socio-Legal

Pemerintah kembali melakukan penyesuaian kebijakan perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. Salah satu ketentuan yang mendapat perhatian adalah keberlanjutan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan.

Melalui ketentuan tersebut, tarif PPh Final 0,5 persen dapat digunakan tanpa batas waktu tertentu sepanjang wajib pajak masih memenuhi kriteria yang ditentukan. Bagi pelaku UMKM, kebijakan ini dapat memberikan kepastian karena mereka tidak lagi dibayangi berakhirnya jangka waktu pemanfaatan tarif tersebut. Namun menurut saya, kepastian hukum dalam perpajakan tidak cukup hanya diwujudkan melalui kepastian tarif dan jangka waktu. Kepastian juga harus dapat dirasakan melalui aturan yang sederhana, mudah dipahami, dan dapat dijalankan oleh masyarakat.

Pajak UMKM Bukan Hanya Persoalan Tarif

Tarif 0,5 persen memang terlihat sederhana. Namun dalam praktiknya, persoalan perpajakan UMKM jauh lebih luas daripada sekadar menghitung berapa pajak yang harus dibayarkan. Pelaku usaha juga perlu memahami apakah dirinya termasuk wajib pajak yang berhak menggunakan fasilitas tersebut, bagaimana menentukan penghasilan yang menjadi dasar pengenaan pajak, bagaimana melakukan administrasi dan pelaporan, serta apa yang harus dilakukan apabila usahanya berkembang atau tidak lagi memenuhi persyaratan.

Bagi pelaku usaha yang telah terbiasa dengan sistem perpajakan, hal tersebut mungkin relatif mudah. Akan tetapi, kondisi setiap UMKM berbeda. Ada pedagang kecil, pelaku usaha rumahan, usaha keluarga, maupun pengusaha yang baru pertama kali memiliki legalitas usaha dan mengenal kewajiban perpajakan. Karena itu, sebuah kebijakan yang terlihat sederhana bagi pemerintah belum tentu dirasakan sederhana oleh seluruh masyarakat.

Perspektif Socio-Legal: Aturan Harus Dilihat dari Cara Masyarakat Menjalankannya

Dalam perspektif Socio-Legal, hukum tidak hanya dipelajari dari isi peraturan. Yang tidak kalah penting adalah melihat bagaimana hukum bekerja setelah diterapkan di tengah masyarakat. Sebuah peraturan dapat memiliki tujuan yang baik, rumusan yang jelas, dan mekanisme yang lengkap. Namun efektivitasnya tetap bergantung pada kemampuan masyarakat memahami serta menjalankan aturan tersebut.

Hal ini sangat relevan dalam kebijakan perpajakan UMKM. Jika pemerintah menetapkan fasilitas pajak untuk membantu pelaku usaha, tetapi sebagian pelaku UMKM tidak mengetahui keberadaan fasilitas tersebut atau tidak memahami persyaratannya, maka terdapat jarak antara hukum yang tertulis dengan hukum yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Karena itu, keberhasilan kebijakan pajak UMKM tidak cukup hanya diukur dari tingkat kepatuhan atau penerimaan negara. Kita juga perlu melihat seberapa mudah masyarakat memahami kewajibannya dan memperoleh hak perpajakannya.

Pencegahan Penyalahgunaan Tetap Penting

Di sisi lain, pemerintah tentu mempunyai alasan untuk memperketat kriteria dan pengawasan. Fasilitas perpajakan harus benar-benar diberikan kepada pihak yang berhak dan tidak digunakan untuk menghindari kewajiban pajak. Praktik pemecahan kegiatan usaha, misalnya, dapat menimbulkan persoalan apabila dilakukan semata-mata agar suatu kegiatan usaha tetap memperoleh fasilitas yang sebenarnya sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonominya.

Negara memiliki kepentingan untuk menjaga sistem perpajakan yang adil. Namun upaya mencegah penyalahgunaan jangan sampai membuat aturan menjadi terlalu rumit bagi pelaku UMKM yang sebenarnya hanya ingin menjalankan usahanya secara benar. Pengawasan harus kuat, tetapi pelayanan dan penjelasan kepada masyarakat juga harus semakin kuat.

Sosialisasi Tidak Boleh Berhenti di Website Pemerintah

Salah satu tantangan dalam setiap perubahan regulasi adalah penyampaian informasi kepada masyarakat. Tidak semua pelaku UMKM secara rutin membaca peraturan pemerintah, membuka situs resmi perpajakan, atau mengikuti perkembangan kebijakan fiskal.

Karena itu, sosialisasi tidak cukup hanya dengan menerbitkan aturan atau menyediakan informasi secara daring. Pemerintah perlu memastikan informasi sampai kepada pelaku usaha melalui bahasa yang sederhana dan saluran yang dekat dengan kehidupan mereka. Pemerintah daerah, kantor pajak, organisasi UMKM, asosiasi usaha, perguruan tinggi, hingga komunitas kewirausahaan dapat dilibatkan untuk memperluas edukasi perpajakan.

Pelaku UMKM seharusnya dapat memperoleh jawaban yang sederhana atas pertanyaan mendasar: Apakah saya terkena pajak? Berapa yang harus saya bayar? Bagaimana cara membayarnya? Apakah saya masih berhak menggunakan tarif 0,5 persen? Jika pertanyaan mendasar tersebut saja sulit dijawab oleh masyarakat, maka masih ada pekerjaan yang harus dilakukan dalam implementasi kebijakan.

Kepatuhan Tumbuh dari Pemahaman

Kepatuhan terhadap hukum tidak selalu harus dibangun melalui sanksi. Dalam banyak keadaan, masyarakat justru akan lebih mudah patuh ketika mereka memahami alasan di balik sebuah aturan, mengetahui kewajibannya, dan merasa prosedurnya tidak menyulitkan.

Hal yang sama berlaku dalam perpajakan UMKM. Pelaku usaha yang mendapatkan informasi dengan jelas akan lebih mudah menjalankan kewajibannya dibandingkan mereka yang hanya mengetahui bahwa terdapat ancaman sanksi jika tidak patuh. Karena itu, peningkatan literasi perpajakan harus menjadi bagian penting dari pelaksanaan PP Nomor 20 Tahun 2026.

Jangan Sampai Administrasi Menghambat Usaha Kecil

UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian masyarakat. Banyak usaha kecil dijalankan dengan sumber daya terbatas dan struktur administrasi yang sangat sederhana. Pemilik usaha sering kali merangkap sebagai pengelola keuangan, pemasaran, pembelian barang, hingga pelayanan pelanggan.

Dalam kondisi seperti itu, kewajiban administrasi yang terlalu kompleks dapat menjadi beban tambahan. Negara memang berhak memungut pajak, tetapi sistem perpajakan juga perlu mempertimbangkan kemampuan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya. Prinsip kesederhanaan menjadi sangat penting, khususnya ketika kebijakan ditujukan kepada jutaan pelaku usaha dengan kemampuan administrasi yang berbeda-beda.

Penutup

Menurut saya, keberlanjutan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen tanpa batas waktu tertentu dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan. Namun kepastian tersebut harus diikuti dengan kepastian informasi, kesederhanaan prosedur, sosialisasi yang luas, dan pelayanan yang mudah diakses.

Kebijakan perpajakan tidak boleh hanya terlihat sederhana dari angka yang tertulis dalam peraturan. Di balik angka 0,5 persen terdapat masyarakat dengan tingkat pendidikan, kemampuan digital, kondisi ekonomi, dan pemahaman hukum yang berbeda-beda.

Karena itu, tantangan pemerintah bukan hanya memastikan masyarakat membayar pajak, tetapi juga memastikan mereka memahami mengapa harus membayar, bagaimana memenuhi kewajibannya, serta hak apa yang mereka miliki sebagai wajib pajak.

Dalam perspektif Socio-Legal, hukum yang baik bukan hanya hukum yang memberikan kepastian dalam peraturan, tetapi hukum yang dapat dipahami, dijalankan, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan. Jika hal tersebut dapat diwujudkan, kebijakan pajak UMKM bukan hanya menjadi instrumen penerimaan negara, tetapi juga bagian dari upaya membangun sistem hukum dan perpajakan yang lebih adil, sederhana, serta dekat dengan kehidupan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *