Penunjukan Komisaris Muda Pertamina Retail Jadi Sorotan, Binton Nadapdap: Regenerasi Penting, Transparansi dan Kompetensi Harus Diutamakan
Depok – Penunjukan Ginka Febriyanti Ginting sebagai Komisaris PT Pertamina Retail menjadi perhatian publik. Di usia 28 tahun, Ginka dipercaya mengemban jabatan strategis di salah satu anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor energi. Penunjukan tersebut memunculkan beragam respons. Sebagian kalangan menilai kepercayaan kepada generasi muda merupakan langkah positif dalam mendorong regenerasi kepemimpinan nasional. Namun, tidak sedikit pula yang mempertanyakan dasar pertimbangan pengangkatan tersebut, terutama terkait pengalaman, kompetensi, dan transparansi proses seleksi. Diketahui, Ginka sebelumnya dikenal aktif sebagai relawan pendukung pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Hingga kini, belum terdapat informasi yang menunjukkan bahwa ia berasal dari keluarga pejabat maupun pengusaha besar. Menanggapi sorotan publik tersebut, Anggota DPRD Kota Depok Komisi A sekaligus Ketua DPD PSI Kota Depok, Binton Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H., menilai bahwa keterlibatan generasi muda dalam jabatan strategis merupakan hal yang patut diapresiasi. Namun, menurutnya, setiap pengangkatan di perusahaan yang berkaitan dengan kepentingan publik harus tetap mengedepankan prinsip profesionalisme, meritokrasi, dan tata kelola perusahaan yang baik.“Anak muda harus diberikan ruang untuk tampil dan memimpin. Regenerasi kepemimpinan merupakan kebutuhan bangsa. Namun, pengisian jabatan strategis, khususnya di lingkungan BUMN atau anak usahanya, harus dilakukan secara profesional, berdasarkan kompetensi, integritas, dan kebutuhan organisasi,” ujar Binton.
Menurutnya, usia muda bukanlah hambatan untuk memegang amanah besar apabila seseorang memiliki kapasitas, kemampuan belajar yang baik, dan mampu menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan. Namun demikian, Binton menegaskan bahwa transparansi dalam proses pengangkatan tetap penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.“Publik berhak mengetahui bahwa setiap pengangkatan pejabat dilakukan melalui mekanisme yang objektif dan mempertimbangkan kompetensi. Keterbukaan informasi akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara maupun perusahaan BUMN,” katanya. Ia menjelaskan bahwa seorang komisaris memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap jalannya perusahaan, memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), serta memberikan masukan strategis kepada direksi. Karena itu, menurut Binton, ukuran keberhasilan seorang komisaris tidak semata-mata ditentukan oleh usia atau latar belakangnya, melainkan oleh integritas, kinerja, dan kontribusi nyata terhadap kemajuan perusahaan.“Pada akhirnya, masyarakat akan menilai dari hasil kerja. Jika mampu meningkatkan tata kelola perusahaan, memperkuat kinerja, dan memberikan manfaat bagi negara, maka kepercayaan publik akan tumbuh dengan sendirinya,” tambahnya.
Binton juga berharap momentum ini menjadi pengingat bahwa sistem meritokrasi harus terus diperkuat dalam setiap pengisian jabatan publik maupun korporasi negara. Dengan demikian, setiap individu yang dipercaya menduduki posisi strategis benar-benar memiliki kapasitas untuk menjalankan amanah secara profesional.“Regenerasi harus berjalan seiring dengan akuntabilitas. Anak muda harus diberi kesempatan, tetapi prosesnya juga harus transparan dan berbasis kompetensi. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap BUMN akan semakin kuat dan perusahaan negara dapat terus berkembang secara profesional,” tutup Binton.

