Binton Nadapdap: Dugaan Pelarangan Misa Duka Tak Cukup Diselesaikan dengan Permintaan Maaf, Penegakan Hukum Penting untuk Cegah Intoleransi Berulang
Depok – Kasus dugaan pelarangan pelaksanaan misa dan ibadah penghiburan bagi keluarga yang sedang berduka di Kota Depok terus menjadi perhatian publik. Penyelesaian melalui mediasi dan permintaan maaf memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. Sebagian kalangan menilai langkah tersebut mampu meredam konflik, sementara yang lain mempertanyakan apakah penyelesaian tersebut cukup memberikan efek jera apabila memang ditemukan adanya pelanggaran terhadap hak kebebasan beribadah. Peristiwa tersebut kembali mengingatkan pentingnya menjaga nilai-nilai toleransi dan menghormati hak konstitusional setiap warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya. Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kota Depok Komisi A sekaligus Ketua DPD PSI Kota Depok, Binton Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H., menegaskan bahwa penyelesaian secara damai merupakan langkah yang baik untuk memulihkan hubungan sosial. Namun, apabila terdapat unsur pelanggaran hukum atau tindakan yang menghambat kebebasan beribadah, proses penegakan hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.”Mediasi memiliki nilai positif dalam membangun kembali hubungan antarwarga. Namun apabila ditemukan adanya tindakan yang melanggar hukum atau menghalangi hak konstitusional warga negara untuk beribadah, maka penyelesaiannya tidak boleh berhenti hanya pada permintaan maaf. Penegakan hukum tetap diperlukan agar ada kepastian hukum dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” ujar Binton.
Menurutnya, Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 telah menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaannya. Oleh karena itu, setiap bentuk dugaan penghalangan terhadap pelaksanaan ibadah harus ditangani secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan hukum. Binton menilai bahwa toleransi tidak cukup hanya menjadi slogan, tetapi harus diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat dengan saling menghormati perbedaan dan menjaga ruang kebebasan beragama.”Indonesia dibangun di atas keberagaman. Tidak boleh ada warga negara yang merasa takut atau terhalang untuk menjalankan ibadahnya. Semua pihak memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan dari negara,” katanya. Ia juga mengapresiasi langkah aparat keamanan dan pemerintah daerah yang berupaya menjaga kondusivitas di tengah masyarakat. Namun demikian, menurutnya, evaluasi tetap perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Binton berharap tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum terus memperkuat edukasi mengenai toleransi dan kerukunan antarumat beragama.”Kerukunan harus terus dijaga, tetapi penegakan hukum juga harus berjalan secara adil apabila memang ditemukan adanya pelanggaran. Dengan demikian, masyarakat memperoleh rasa keadilan sekaligus kepastian bahwa hak-hak konstitusional setiap warga negara benar-benar dilindungi,” tegasnya.
Sebagai wakil rakyat, Binton menekankan bahwa menjaga toleransi merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya, Kota Depok harus terus menjadi kota yang aman, nyaman, dan menghormati keberagaman sebagai bagian dari identitas bangsa Indonesia.”Jangan sampai ada ruang bagi tindakan yang mengancam kerukunan. Penyelesaian yang adil, transparan, dan sesuai hukum akan memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus menjaga persatuan dalam keberagaman,” tutup Binton.

