Binton Nadapdap Dukung Langkah KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kuota Haji: Jangan Main-Main dengan Hak Umat
Depok – Anggota DPRD Kota Depok sekaligus Ketua DPD PSI Kota Depok, Binton Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H., mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang resmi menahan dua petinggi perusahaan penyelenggara perjalanan haji dan umrah terkait dugaan korupsi pengaturan kuota haji khusus tambahan periode 2023-2024. Menurut Binton, kasus yang menyangkut penyelenggaraan ibadah haji merupakan persoalan yang sangat sensitif karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat yang telah menunggu bertahun-tahun untuk menunaikan rukun Islam kelima tersebut. “Kita mengapresiasi langkah tegas KPK dalam mengusut dugaan korupsi kuota haji. Jangan ada pihak yang bermain-main dengan hak umat. Ibadah haji adalah ibadah suci yang harus dikelola dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas,” ujar Binton Nadapdap.
Ia menegaskan bahwa apabila terbukti terjadi praktik korupsi, manipulasi kuota, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan haji, maka tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara tetapi juga melukai rasa keadilan masyarakat. “Ribuan bahkan jutaan calon jamaah rela menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan kesempatan berhaji. Jika ada oknum yang memanfaatkan kuota untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik,” tegasnya. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul keputusan KPK yang resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji khusus tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengumumkan bahwa dua tersangka yang ditahan adalah Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba (ASR), Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound Indonesia (Kesthuri). Keduanya diduga memiliki keterlibatan dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan serta dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak tertentu guna memuluskan proses tersebut. “KPK melakukan penahanan terhadap tersangka ISM dan ASR untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Juni sampai dengan 27 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang selama ini menjadi harapan jutaan masyarakat Indonesia. Dugaan penyalahgunaan kuota haji khusus dinilai berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam pemberangkatan jamaah yang telah menunggu antrean dalam waktu lama. Binton berharap proses hukum yang dilakukan KPK dapat berjalan secara transparan dan profesional serta mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat. “Saya berharap KPK mengusut perkara ini sampai tuntas tanpa pandang bulu. Jika ada pihak lain yang terlibat, baik dari kalangan swasta maupun pejabat negara, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menilai kasus ini harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan kuota haji di Indonesia agar lebih transparan dan dapat diawasi oleh masyarakat. “Kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji harus dijaga. Pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan dan digitalisasi layanan agar praktik-praktik penyimpangan seperti ini tidak terulang di masa mendatang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Binton mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tugas KPK, melainkan tanggung jawab seluruh elemen bangsa dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. “Korupsi dalam bentuk apa pun harus dilawan. Apalagi jika menyangkut pelayanan publik dan urusan keagamaan yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat luas. Integritas harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelayanan kepada rakyat,” pungkasnya.
Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari penyidikan yang dilakukan KPK, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut. Kasus ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

