KPK Tegas Awasi SPMB 2026, Binton Nadapdap: Tidak Boleh Ada Titipan, Pungli, maupun Calo Berkedok Pejabat
Depok – Komitmen pemerintah dalam mewujudkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Binton Nadapdap, S.Sos., M.M., yang menyambut baik terbitnya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Menurut Binton, langkah yang diambil KPK merupakan bentuk keseriusan negara dalam menjaga integritas dunia pendidikan sekaligus memastikan seluruh anak bangsa memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan tanpa diskriminasi dan tanpa praktik-praktik yang melanggar hukum. “Kami memberikan apresiasi atas terbitnya Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026. Ini merupakan langkah yang sangat penting untuk memastikan proses penerimaan murid baru berjalan secara adil, transparan, objektif, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan,” ujar Binton
Binton menegaskan bahwa dunia pendidikan tidak boleh dicemari oleh praktik titipan, gratifikasi, pungutan liar, maupun intervensi dari pihak mana pun yang berpotensi merugikan masyarakat. Sebagai anggota DPRD yang membidangi hukum dan pemerintahan, ia berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan berintegritas sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu terhadap jabatan maupun kedudukan seseorang. “Tidak boleh ada satu pun pihak yang merasa kebal hukum. Baik kepala daerah, anggota legislatif, kepala dinas, kepala sekolah, panitia penerimaan siswa maupun pihak lainnya harus tunduk pada aturan yang berlaku,” tegasnya. Ia menilai keberhasilan pelaksanaan SPMB yang bersih akan menjadi salah satu indikator penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan nasional.
Selain menyoroti potensi penyimpangan yang dilakukan oleh penyelenggara, Binton juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai keberadaan oknum calo atau perantara yang sering memanfaatkan momentum penerimaan siswa baru. Menurutnya, setiap tahun kerap muncul pihak-pihak yang mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat, tokoh masyarakat, bahkan anggota legislatif untuk menawarkan bantuan meloloskan siswa ke sekolah tertentu dengan meminta sejumlah uang. Praktik seperti ini, kata Binton, sangat berbahaya karena tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan dan dunia pendidikan. “Sering kali ada oknum yang menjual nama pejabat, tokoh masyarakat, atau anggota dewan untuk meyakinkan orang tua siswa. Mereka menjanjikan bisa membantu masuk sekolah tertentu dengan imbalan uang. Praktik seperti ini harus dihentikan karena sangat merugikan masyarakat,” ujarnya. Binton menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami bahwa tidak ada jalur khusus di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, Binton mengingatkan para orang tua dan calon peserta didik agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan bantuan masuk sekolah melalui jalur tidak resmi. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan peserta didik harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan dilakukan secara terbuka. “Masyarakat harus memahami bahwa tidak ada jalur titipan, tidak ada transaksi yang dibenarkan, dan tidak ada mekanisme khusus yang dapat mengalahkan aturan resmi dalam proses penerimaan siswa baru,” katanya. Menurutnya, apabila ada pihak yang mengatasnamakan pejabat pemerintah, anggota DPRD, tokoh masyarakat, maupun institusi tertentu untuk meminta uang dengan janji dapat membantu meloloskan siswa ke sekolah favorit, maka masyarakat harus segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum. “Jika ada yang meminta uang dengan mengaku dekat dengan pejabat atau mengatasnamakan siapa pun untuk meloloskan siswa, masyarakat harus waspada. Segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Binton juga menilai pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB tidak boleh hanya fokus pada tingkat pengambil kebijakan, tetapi juga harus menyentuh praktik-praktik yang terjadi di lapangan. Menurutnya, berbagai bentuk penyimpangan sering kali justru muncul melalui perantara atau oknum yang memanfaatkan kurangnya informasi masyarakat mengenai prosedur penerimaan siswa. Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah, dinas pendidikan, aparat pengawas internal, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan SPMB agar berjalan sesuai aturan. “Pengawasan harus dilakukan dari hulu sampai hilir. Tidak cukup hanya mengawasi pejabat atau panitia, tetapi juga harus mengantisipasi praktik-praktik percaloan yang sering terjadi di tengah masyarakat,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Binton mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung langkah KPK dalam menciptakan sistem penerimaan murid baru yang bersih dan berintegritas. Menurutnya, keberhasilan program tersebut tidak hanya bergantung pada pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat untuk menolak segala bentuk praktik korupsi serta berani melaporkan penyimpangan yang ditemukan. “Mari kita bersama-sama menjaga integritas dunia pendidikan. Keberhasilan SPMB yang bersih bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kita semua sebagai masyarakat. Dengan pengawasan bersama, kita dapat memastikan setiap anak memperoleh hak pendidikan secara adil dan setara,” pungkasnya. Terbitnya Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026 diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan nasional semakin meningkat.

