Spread the loveOleh: St. Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H. Mahasiswa Program Doktor Hukum Bisnis Universitas Kristen Indonesia Depok – Surat terbuka Denny Indrayana kepada Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka perlu dinilai secara adil dan proporsional. Kritik terhadap Presiden maupun Wakil Presiden merupakan bagian yang sah dalam kehidupan demokrasi. Namun, ketika kritik menyangkut pemberhentian pejabat negara tertinggi, argumentasi yang disampaikan tidak boleh berhenti pada bahasa politik. Kritik tersebut harus disertai dasar hukum, bukti yang dapat diuji, ketepatan istilah, serta penghormatan terhadap mekanisme konstitusional. Presiden Tidak Berwenang Memecat Wakil Presiden Hal pertama yang perlu diluruskan adalah penggunaan istilah “memecat Gibran” dan penyampaian tuntutan tersebut kepada Presiden. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Wakil Presiden bukan menteri atau pejabat bawahan yang dapat diangkat dan diberhentikan secara sepihak oleh Presiden. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan melalui pemilihan umum serta memiliki kedudukan yang diatur langsung oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 3 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. Sementara itu, Pasal 7A UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Proses pemberhentiannya juga tidak sederhana. DPR terlebih dahulu harus menyatakan pendapat mengenai dugaan pelanggaran. Pendapat tersebut kemudian diajukan kepada Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa, diadili, dan diputus. Apabila Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pelanggaran terbukti, DPR dapat meneruskan usul pemberhentian kepada MPR. Selanjutnya, MPR mengambil keputusan setelah Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan. Pengajuan permintaan pemeriksaan kepada Mahkamah Konstitusi memerlukan dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna, dengan jumlah kehadiran sekurang-kurangnya dua pertiga dari seluruh anggota DPR. Adapun keputusan MPR harus diambil dalam sidang yang dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari seluruh anggota MPR dan disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir. Dengan demikian, Presiden Prabowo tidak dapat secara sepihak memberhentikan Wakil Presiden Gibran. Istilah hukum yang lebih tepat adalah pemberhentian dalam masa jabatan melalui mekanisme konstitusional, bukan pemecatan oleh Presiden. Meluruskan Batas Waktu 60 Hari Denny benar bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, Presiden mempunyai kewenangan untuk mengusulkan dua calon kepada MPR. Namun, ketentuan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 harus dibaca secara tepat. Pasal tersebut menyatakan bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden. Dengan demikian, batas waktu 60 hari secara eksplisit berkaitan dengan penyelenggaraan sidang dan pemilihan oleh MPR setelah jabatan Wakil Presiden benar-benar kosong secara sah. Presiden mengusulkan dua calon, sedangkan MPR yang memilih. Selain itu, keinginan agar pergantian Wakil Presiden dilakukan sebelum 20 Oktober 2026 atau sebelum usia pemerintahan mencapai dua tahun tidak mempunyai dasar khusus dalam UUD 1945. Tidak terdapat ketentuan konstitusional yang mengharuskan Wakil Presiden diganti sebelum atau sesudah dua tahun masa pemerintahan. Batas waktu tersebut lebih tepat dipandang sebagai target politik atau pendapat pribadi, bukan ketentuan hukum tata negara. Apakah Surat Terbuka Tersebut Etis? Menyampaikan surat terbuka kepada Presiden pada dasarnya sah dalam negara demokrasi. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk mengeluarkan pendapat. Pasal 28F juga menjamin hak untuk berkomunikasi serta menyampaikan dan memperoleh informasi melalui berbagai saluran. Namun, kebebasan berpendapat bukan kebebasan tanpa tanggung jawab. Pasal 28J UUD 1945 mengingatkan bahwa setiap orang wajib menghormati hak, kehormatan, dan kebebasan orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan berdasarkan undang-undang. Karena itu, surat terbuka Denny dapat dinilai positif karena membuka ruang perdebatan publik. Namun, terdapat sejumlah kelemahan etika dan argumentasi yang perlu diperhatikan. Mencampurkan Argumentasi Hukum dengan Sindiran Personal Pernyataan yang menyebut berharap kepada Presiden Prabowo sama dengan “menyekutukan Tuhan” atau syirik merupakan sindiran yang terlalu jauh. Sekalipun dimaksudkan sebagai satire dan dikaitkan dengan ucapan seorang profesor yang tidak disebutkan namanya, penggunaan konsep keagamaan seperti itu tidak memperkuat argumentasi hukum. Sebaliknya, bahasa tersebut dapat dinilai merendahkan Presiden, para pendukungnya, serta menggunakan isu keagamaan untuk mempertajam perbedaan politik. Kritik terhadap pejabat negara seharusnya diarahkan pada kebijakan, tindakan, kewenangan, dan pertanggungjawaban hukumnya, bukan pada sindiran yang berpotensi menyinggung keyakinan atau kehormatan pribadi. Menyampaikan Dugaan Berat, tetapi Menunda Bukti Dalam suratnya, Denny menyebut adanya dugaan korupsi, tindak pidana berat, perbuatan tercela, serta kemungkinan tidak lagi terpenuhinya syarat sebagai Wakil Presiden. Namun, rincian alasan dan bukti disebut akan disampaikan kemudian. Di sinilah letak persoalan utamanya. Dalam perkara sebesar pemberhentian Wakil Presiden, kesimpulan seharusnya mengikuti bukti. Bukan sebaliknya, tuduhan diumumkan terlebih dahulu, sementara bukti dan konstruksi hukumnya baru dijanjikan kemudian. Asas praduga tidak bersalah harus tetap dijunjung sampai terdapat pemeriksaan dan putusan hukum yang sah. Apabila terdapat bukti pelanggaran, bukti tersebut seharusnya disampaikan secara lengkap kepada lembaga yang berwenang agar dapat diuji melalui proses hukum. Posisi Duduk Bukan Alasan Pemberhentian Perdebatan mengenai posisi duduk Wakil Presiden dalam sidang kabinet dapat menjadi persoalan keprotokolan, komunikasi politik, atau hubungan internal pemerintahan. Namun, posisi duduk tidak termasuk alasan pemberhentian sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945. Simbol protokoler tidak boleh dikembangkan menjadi kesimpulan hukum tanpa hubungan pembuktian yang jelas. Jarak atau tata letak kursi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran konstitusi, tindak pidana, maupun hilangnya kedudukan Wakil Presiden. Pelanggaran Etik Orang Lain Tidak Otomatis Menjadi Kesalahan Gibran Memang benar bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat dan memberhentikannya dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan proses putusan mengenai persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden. Peristiwa tersebut merupakan catatan serius dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia dan tetap layak dikritisi. Namun, pelanggaran etik seorang hakim tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Gibran melakukan korupsi, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A UUD 1945. Untuk menghubungkan peristiwa tersebut dengan pemberhentian Wakil Presiden, harus dibuktikan adanya perbuatan pribadi Gibran, keterlibatan langsung, serta hubungan hukum yang jelas. Secara formal, pasangan Prabowo–Gibran telah ditetapkan sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih setelah sengketa hasil Pemilu Presiden 2024 diputus oleh Mahkamah Konstitusi, kemudian dilantik untuk masa jabatan 2024–2029. Sisi Positif Surat Denny Indrayana Terlepas dari berbagai kelemahannya, surat terbuka tersebut tetap mempunyai sisi positif. Denny mengingatkan bahwa Presiden maupun Wakil Presiden tidak kebal terhadap pertanggungjawaban. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum bukanlah kekuasaan tanpa batas. Surat tersebut juga dapat menjadi sarana pendidikan politik mengenai adanya mekanisme konstitusional untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Perdebatan seperti ini dapat mendorong DPR menjalankan fungsi pengawasan, pemerintah meningkatkan transparansi, dan masyarakat memahami bahwa pergantian kekuasaan harus dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan melalui tekanan massa atau tindakan di luar konstitusi. Namun, pendidikan konstitusi akan jauh lebih kuat apabila menggunakan bahasa yang presisi, bukti yang lengkap, dan tidak dicampur dengan penghinaan, serangan personal, atau sindiran keagamaan. Sikap yang Sebaiknya Diambil Gibran Wakil Presiden Gibran sebaiknya tidak membalas kritik tersebut dengan kemarahan, pengerahan pendukung, atau serangan pribadi. Namun, diam sepenuhnya juga dapat menimbulkan berbagai spekulasi. Langkah yang lebih tepat adalah memberikan tanggapan secara singkat, tenang, dan menunjukkan sikap kenegarawanan. Gibran dapat menyampaikan: “Saya menghormati hak Prof. Denny Indrayana dan setiap warga negara untuk menyampaikan kritik. Saya bersama Presiden dipilih melalui pemilihan umum dan berkewajiban menjalankan amanat rakyat serta sumpah jabatan. Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, silakan disampaikan dengan bukti melalui lembaga yang berwenang dan mekanisme konstitusional. Saya siap mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas secara terbuka dan akan tetap berfokus bekerja untuk masyarakat.” Setelah itu, kritik sebaiknya dijawab melalui kinerja yang terukur. Gibran perlu menjelaskan pembagian tugasnya bersama Presiden, mempublikasikan hasil program yang ditanganinya, membuka diri terhadap pengawasan DPR, serta memberikan penjelasan berbasis dokumen apabila terdapat tuduhan yang konkret. Sikap terbuka dan berbasis data akan lebih efektif daripada membalas kritik dengan perdebatan personal. Kesimpulan Surat terbuka Denny Indrayana sah sebagai bentuk kritik politik dan pelaksanaan kebebasan berpendapat. Surat tersebut juga memiliki sisi positif karena mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap pejabat tinggi negara. Namun, argumentasinya menjadi lemah ketika menggunakan istilah “memecat” seolah-olah Presiden berwenang memberhentikan Wakil Presiden, menetapkan target pergantian sebelum dua tahun tanpa dasar konstitusional, serta menyampaikan dugaan pelanggaran berat tanpa langsung membuka bukti. Dalam negara hukum, Gibran tidak boleh dipertahankan hanya karena kekuatan politik. Namun, ia juga tidak boleh diberhentikan hanya berdasarkan opini politik. Bukti harus diperiksa melalui mekanisme yang sah. Pendapat pemberhentian harus datang dari DPR, dugaan pelanggaran harus diuji oleh Mahkamah Konstitusi, dan keputusan akhir berada di tangan MPR. Itulah jalan yang adil. Kritik tetap harus dihormati, tetapi konstitusi tidak boleh dikalahkan oleh prasangka, kebencian, ataupun kepentingan politik sesaat. St. Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H. Mahasiswa Program Doktor Hukum Bisnis Universitas Kristen Indonesia Navigasi pos Kerja Keras Tak Cukup? Banyak Orang Mulai Kehilangan Harapan Subsidi Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih, Binton Nadapdap: Desa Harus Menjadi Pusat Ekonomi Rakyat