Program Pemutihan Pajak Kendaraan Disambut Positif, Binton Nadapdap: Momentum Ringankan Beban Masyarakat dan Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Spread the love

Depok – Pemerintah kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dalam program tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai fasilitas keringanan, mulai dari bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya, bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda Bea Balik Nama, bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), hingga bebas biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan pelat nomor dan STNK sesuai ketentuan yang berlaku. Menanggapi program tersebut, Anggota DPRD Kota Depok Komisi A sekaligus Ketua DPD PSI Kota Depok, Binton Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H., mengapresiasi kebijakan pemerintah yang dinilai memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraannya tanpa dibebani akumulasi denda. Menurutnya, program ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat sekaligus langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.”Program pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan yang sangat baik karena memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajibannya dengan beban yang lebih ringan. Saya mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya sebelum masa program berakhir,” ujar Binton. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang menunda pembayaran pajak kendaraan karena terbebani besarnya denda yang terus bertambah dari tahun ke tahun. Dengan adanya program pemutihan, hambatan tersebut dapat dikurangi sehingga masyarakat lebih terdorong untuk kembali tertib administrasi.

Selain meringankan masyarakat, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Pajak yang terkumpul nantinya akan kembali dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan daerah, termasuk peningkatan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, dan kesehatan. Binton menilai keberhasilan program pemutihan tidak hanya bergantung pada besarnya insentif yang diberikan, tetapi juga pada sosialisasi yang efektif agar seluruh masyarakat mengetahui syarat, mekanisme, serta batas waktu pelaksanaannya. “Pemerintah perlu memastikan informasi mengenai program ini tersampaikan secara luas. Jangan sampai masyarakat kehilangan kesempatan hanya karena kurang mendapatkan informasi,” katanya. Ia juga mengingatkan bahwa program pemutihan merupakan kebijakan yang bersifat sementara. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak menjadikan program ini sebagai alasan untuk menunda pembayaran pajak pada masa mendatang. “Setelah memanfaatkan program pemutihan, saya berharap masyarakat dapat membangun kebiasaan membayar pajak kendaraan tepat waktu. Kepatuhan administrasi merupakan bentuk partisipasi nyata dalam mendukung pembangunan daerah,” tambahnya.

Sebagai legislator, Binton berharap kebijakan yang berpihak kepada masyarakat seperti ini terus dihadirkan dengan tetap memperhatikan kondisi fiskal daerah serta prinsip keadilan bagi seluruh wajib pajak. “Mari manfaatkan program pemutihan ini dengan sebaik-baiknya. Selain meringankan beban masyarakat, kepatuhan membayar pajak juga menjadi kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik,” tutup Binton.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *