Binton Nadapdap: Pemberantasan Korupsi Harus Menyentuh Akar Sistem, Bukan Hanya Menindak Pelaku
DEPOK – Pernyataan Guru Besar Kajian Asia dari University of Melbourne, Prof. Vedi R. Hadiz, yang menyebut korupsi sebagai “bahan bakar sistem ekonomi politik Indonesia” kembali menjadi perbincangan publik. Pandangan tersebut disampaikan dalam diskusi bertajuk Desentralisasi Oligarki? yang membahas dinamika kekuasaan, demokrasi, dan praktik korupsi di Indonesia pasca-Reformasi. Dalam pemaparannya, Vedi Hadiz menilai bahwa korupsi tidak dapat dipahami semata-mata sebagai persoalan moral individu atau tindakan segelintir oknum. Menurutnya, praktik korupsi sering kali menjadi bagian dari mekanisme yang menghubungkan kepentingan politik, ekonomi, birokrasi, dan jaringan patronase yang telah lama terbentuk dalam sistem kekuasaan.
Pandangan tersebut mengundang beragam respons, termasuk dari kalangan legislatif daerah. Salah satunya datang dari Dr (c) Binton Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H., Anggota DPRD Kota Depok Komisi A sekaligus Ketua DPD PSI Kota Depok. Menurut Binton, gagasan yang disampaikan Vedi Hadiz harus dipahami sebagai kritik akademik terhadap struktur ekonomi-politik yang berkembang di Indonesia, bukan sebagai pembenaran terhadap praktik korupsi. “Korupsi tetap merupakan tindakan melawan hukum dan tidak dapat ditoleransi. Namun, kita juga perlu jujur melihat bahwa persoalan korupsi sering kali berkaitan dengan sistem yang memungkinkan praktik tersebut terus berulang. Karena itu, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh, baik melalui penegakan hukum maupun perbaikan tata kelola pemerintahan,” ujar Binton. Binton menilai salah satu persoalan yang masih menjadi tantangan dalam demokrasi Indonesia adalah tingginya biaya politik. Kontestasi politik yang membutuhkan sumber daya besar sering kali memunculkan ketergantungan terhadap kelompok-kelompok tertentu yang memiliki kekuatan modal. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat menciptakan hubungan yang tidak sehat antara kepentingan politik dan kepentingan ekonomi apabila tidak diimbangi dengan regulasi serta pengawasan yang kuat.
“Demokrasi membutuhkan pembiayaan, tetapi pembiayaan politik harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Jika biaya politik terlalu tinggi sementara mekanisme pengawasannya lemah, maka potensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan akan semakin besar,” katanya. Lebih lanjut, Binton menyoroti fenomena desentralisasi yang menjadi salah satu fokus kajian Vedi Hadiz. Ia mengakui bahwa otonomi daerah telah memberikan banyak manfaat dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Namun, di sisi lain, desentralisasi juga menghadirkan tantangan baru yang harus diantisipasi bersama. Menurutnya, kewenangan yang semakin besar di tingkat daerah harus dibarengi dengan penguatan sistem pengawasan, transparansi anggaran, serta partisipasi masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan.
“Desentralisasi adalah instrumen penting dalam demokrasi. Tetapi kewenangan yang besar juga harus diiringi dengan akuntabilitas yang tinggi. Pemerintah daerah harus terbuka, profesional, dan dapat diawasi oleh masyarakat agar tujuan utama desentralisasi benar-benar tercapai,” tegasnya. Binton juga menilai bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berfokus pada operasi penindakan. Upaya pencegahan melalui reformasi birokrasi, digitalisasi layanan publik, keterbukaan informasi, serta penguatan integritas aparatur negara harus menjadi agenda yang berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa sistem yang transparan dan minim celah penyalahgunaan akan lebih efektif dalam menekan praktik korupsi dibandingkan hanya mengandalkan penindakan setelah pelanggaran terjadi. “Penegakan hukum tetap penting dan harus berjalan tegas. Namun, yang tidak kalah penting adalah membangun sistem yang mampu mencegah korupsi sejak awal. Semakin transparan sebuah pemerintahan, semakin kecil ruang bagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Binton menambahkan bahwa penguatan lembaga pengawas, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta keterlibatan masyarakat sipil merupakan bagian penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Menurutnya, demokrasi yang sehat tidak hanya ditentukan oleh keberadaan pemilu yang bebas, tetapi juga oleh kemampuan negara menghadirkan pemerintahan yang akuntabel, responsif, dan berpihak kepada kepentingan rakyat. “Pada akhirnya, tujuan kita adalah membangun sistem yang mampu menciptakan keadilan, kesejahteraan, dan kepercayaan publik. Oleh karena itu, reformasi politik, reformasi birokrasi, serta penguatan pengawasan harus terus menjadi agenda bersama dalam memperkuat demokrasi Indonesia,” pungkas Binton.
Diskusi mengenai hubungan antara korupsi, oligarki, dan desentralisasi kembali mengingatkan bahwa tantangan pembangunan demokrasi tidak hanya berkaitan dengan pergantian pemimpin atau institusi, tetapi juga menyangkut pembenahan struktur dan tata kelola yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam konteks tersebut, pemberantasan korupsi dinilai memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif, yakni tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memperbaiki sistem yang memungkinkan praktik tersebut terus terjadi.

